Tips Sahabat

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

27 September 2020
pajak stnk

Seluruh pemilik kendaraan beroda dua atau motor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak guna mengesahkan STNK atau surat tanda nomor kendaraan. Namun, saat proses E-tilang atau pada operasi zebra, ternyata pajak STNK belum dibayarkan. 

Jika Sahabat mengalami telat bayar pajak STNK ini, maka ada konsekuensi yang perlu Sahabat tanggung, yakni membayar denda keterlambatan tersebut. Selain itu, Sahabat juga bisa terkena E-Tilang maupun saat operasi zebra.

Besarnya Jumlah Denda Pajak Kendaraan

Besarnya jumlah yang harus dibayarkan tentu dipengaruhi oleh jenis kendaraan yang dipunyai. Beda jenis motor, maka beda pula pajak serta denda STNK yang harus dibayarkan. Mengingat adanya denda tersebut, tentu lebih baik untuk membayar tepat waktu, karena biaya keterlambatan bayar pajak motor bisa dikatakan kurang menguntungkan Sahabat.

Bagi yang belum mengetahuinya, ternyata, ketentuan yang diberikan soal keterlambatan telat bayar pajak motor ini sendiri adalah jika Sahabat telat 1 atau 2 hari, denda yang perlu dibayarkan ternyata sama dengan denda untuk satu bulan. Begitu pula jika Sahabat telat membayar denda untuk satu minggu lamanya.

Jika Sahabat telat membayar hingga satu bulan satu hari, maka denda yang perlu dibayarkan adalah sama dengan denda telat membayar denda 2 bulan. Itu artinya, semakin menunda membayar pajak, maka semakin merugi. Itu sebabnya, membayar pajak motor tepat waktu sangat disarankan. Jadi pastikan untuk menghindarinya, karena Sahabat dapat pula kena E-Tilang.

Lantas bagaimana jika Sahabat telat membayar hingga 1 tahun lamanya? Tentu denda yang diberlakukan adalah mengalikan jumlah denda satu bulan selama 12 kali. Begitu pula jika pajak tersebut sempat telat 2, 3 hingga 5 tahun, hanya tinggal dikali dengan jumlah keterlambatan tentunya.

Informasi Mengenai Denda Telat Membayar Pajak Motor 

Jika nada membayar pajak ini sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka perhitungannya yakni  pajak kendaraan bermotor + sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau PKB + SWDKLLJ

Misalnya, jika motor Sahabat merupakan jenis honda vario 110 dengan tahun keluar yakni 2011. Di stnk tertera pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp. 183.000. Serta, tertera sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) adalah Rp. 35.000, maka pajak yang harus Sahabat bayarkan yakni  Rp. 215.000.

Karena Sahabat membayar tepat waktu, maka tidak diberlakukan denda. Namun, jika memang ada keterlambatan, maka denda yang harus dibayarkan adalah:

    • 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

    • 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

    • 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

    • 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

    • 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Misalnya, Denda PKB 1 tahun = 183.000 x 25% x 12/12 = 45.750

Jumlah tersebut nantinya ditambahkan dengan denda SWDKLLJ, yakni Rp. 32.000.

Jadi, total denda Keseluruhan yang harus dibayarkan adalah  

Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Sehingga, total yang perlu dibayarkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan perumpamaan di atas adalah

Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, jika masyarakat dalam hal ini pengguna kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak, maka diharapkan harus segera mengurus kewajiban tersebut. Karena, jika sampai dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku STNK tersebut habis, maka data registrasi yang dimiliki akan dihapus.

Tips Sahabat Lainnya
Pemda Jawa Tengah Menghapuskan Pajak Kendaraan Yang Tertunggak Hingga 30 Juni 2025
Pemda Jawa Tengah Menghapuskan Pajak Kendaraan Yang Tertunggak Hingga 30 Juni 2025
JAKARTA, MARET 2025, Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah bakal mendapat kabar baik berkenaan dengan pakan kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus
doa bepergian
Doa Bepergian Agar Selalu Dilindungi Allah SWT
Saat bepergian, biasakan untuk selalu mengawalinya dengan doa. Doa untuk memulai perjalanan adalah cara yang baik dan penting untuk memulainya dengan doa bepergian. Hal ini dikarenakan, tidak akan ada
Gerbang Tol Balaraja Barat KM Berapa? Simak di Sini dan Tarifnya!
Gerbang Tol Balaraja Barat KM Berapa? Simak di Sini dan Tarifnya!
Ketika melintasi Jalan Tol Tangerang-Merak tentunya Anda akan menemukan beberapa gerbang tol, termasuk Gerbang Tol Balaraja Barat. Lantas gerbang tol tersebut berada di KM berapa? Untuk selengkapnya p
Harga Terbaru SPBU Pertamina dan Swasta Per-20 Maret 2025
Harga Terbaru SPBU Pertamina dan Swasta Per-20 Maret 2025
JAKARTA, MARET 2025, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, ada penyesuaian harga . Sejak Maret, sederet SPBU swasta, seperti Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo Energy Indonesia  memang menaikka
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami