Bagaimana Aturan Pajak Mobil Mewah?
Kewajiban aturan pajak mobil mewah seringkali menuai polemik di dalam negeri karena ternyata banyak wajib pajak atau WP yang menunda pembayaran pajaknya kepada negara. Hal ini terlihat dalam berita tanah air yang menunjukkan sidak petugas Badan Pajak serta Retribusi Daerah DKI Jakarta. Banyak wajib pajak yang menunda pembayaran pajaknya terhadap negara karena pajak mobil mewah memang tergolong cukup tinggi.
Padahal, kini pemerintah telah memudahkan metode bayar pajak bermotor online sehingga wajib pajak tidak perlu pergi ke kantor pajak dan mengantri dalam waktu lama. Proses pembayaran pajak bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun.
Apa itu PPnBM?
Terkait pajak mobil mewah diatur di dalam aturan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Aturan pajak mobil mewah ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 nomor 22 serta PMK – 64/ PMK.011 Tahun 2014. Pajak mobil mewah sendiri merupakan pajak penjualan yang diberlakukan kepada kendaraan berjenis mobil khusus.
Sementara mengenai besaran tarif bayar pajak bermotor online untuk barang mewah diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2014 nomor 22 serta Tahun 2013 nomor 41. Peraturan ini mengatur terkait kelompok barang yang terkena pajak karena termasuk ke dalam barang mewah berupa kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
Tarif Bayar Pajak Bermotor Online dan Offline untuk Mobil Mewah
Terkait kendaraan mobil mewah yang terkena pajak barang mewah, maka besaran tarifnya didasarkan kepada beberapa faktor termasuk faktor besaran kapasitas mesin silinder cc, ukuran mobil seperti jumlah penumpang yang bisa diangkut, dan juga harga jual mobil tersebut. Berikut adalah tarif besaran pajak kendaraan bermotor online serta offline.
1. Pajak PPnBM sebanyak 20% pada Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem semi diesel atau motor diesel selain station wagon atau sedan. Kendaraan bermotor ini mempunyai kapasitas mesin silinder di atas 1500 cc sampai 2500 cc dengan sistem mesin satu gardan 4 x 2.
- Kendaraan mobil yang memiliki kabin ganda berbentuk kendaraan dengan bak terbuka
- Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut orang termasuk pengemudi mencapai di bawah 10 orang
2. Pajak PPnBM sebanyak 10% pada Kendaraan Bermotor
- Kendaraan berjenis semi diesel maupun motor diesel yang menggunakan kapasitas silinder
- Kendaraan bermotor mempunyai sistem satu gardan dengan penggerak 4 x 2 yang memiliki kapasitas mesin silindernya mencapai 1500 cc
- Jumlah penumpang dan juga pengemudi yang bisa diangkut dari mulai satu sampai 15 orang
- Kendaraan bermotor yang mengangkut orang termasuk pengemudi di bawah 10 orang (kendaraan ini selain station wagon dan sedan) yang menggunakan sistem motor semi diesel dan motor diesel
3. Pajak PPnBM sebanyak 30% pada Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor yang menggunakan sistem semi diesel atau motor diesel selain station wagon atau sedan. Kendaraan bermotor ini mempunyai kapasitas mesin silinder mencapai 1500 cc
- Kendaraan bermotor mempunyai kapasitas mesin silinder sebesar 1500 cc dengan sistem dua gardan penggerak sebesar 4 x 4.
4. Pajak PPnBM sebanyak 50% pada Kendaraan Bermotor
Pajak mencapai 50% diberlakukan untuk seluruh jenis kendaraan yang biasa digunakan pada permainan golf.
5. PPnBM mencapai 125% diberlakukan pada station wagon dan sedan
Jika Sahabat berniat untuk memiliki kendaraan bermotor berupa mobil mewah, maka pahami terlebih dahulu terkait aturan pajak mobil mewah. Jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu setiap tahunnya.