Tips Sahabat

Cara Mengetahui Usia Ban Mobil

10 April 2025
usia ban mobil

Ban adalah komponen penting pada sebuah kendaraan yang langsung menempel ke jalanan. Tanpa ban, kendaraan tidak mungkin bisa melaju dan berpindah tempat. Namun tahukah Anda, bagaimana cara mengecek usia ban mobil?

Jangankan untuk mengeceknya, ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang baru mengetahui fakta ini. Mereka beranggapan, bahwa usia ban bisa dilihat dari ulir atau kembang yang ada pada bagian permukaannya.

Cara Mengetahui Usia Ban Mobil

Anggapan seperti ini memang tidak sepenuhnya salah, karena kembang sangat memengaruhi efektivitas dan kinerja ban. Meski demikian, mengetahui usia ban juga tidak kalah penting.

Mengapa Usia Ban Penting?

Alasan utama mengetahui usia dari ban mobil adalah masa berlaku. Ya, ternyata ban mobil juga bisa mengalami kadaluarsa. Menurut informasi dari Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia atau APBI, masa berlaku usia ban mobil rata-rata 3 atau 5 tahun.

Lebih dari itu, performa dari ban mobil akan mengalami penurunan. Biasanya, hal ini selaras dengan terkikisnya kembang pada permukaan ban. Namun, tentu saja kondisi tersebut tidak akan terjadi pada ban yang masih baru, bukan?

Ban yang belum pernah dipakai pasti bagian kembang tidak akan berkurang, tetapi performanya tetap menurun. Lebih dari itu, material karet pembuat ban juga mungkin sudah getas serta tingkat kelenturannya menurun.

Cara Mengecek Usia Ban Mobil

Di sinilah pentingnya mengetahui usia dari ban mobil tersebut, sebelum membeli yang baru. Tidak perlu cemas, karena cara untuk mengecek usia ban sangatlah mudah. Anda hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk melakukan tahap pengecekan ini.

Perhatikan bagian samping ban, di sana tertera kode produksinya.

Kode tersebut terdiri dari 4 angka.

Dua digit pertama menunjukkan produksi dalam hitungan minggu, sementara dua angka berikutnya adalah tahun pembuatan.

Misal, kode yang ada ban tersebut menunjukkan angka 3321. Itu artinya, ban diproduksi pada minggu ke-33, yakni di bulan Agustus (asumsi satu bulan terdiri dari 4 minggu). Angka 21 menunjukkan tahun pembuatan, yakni 2021.

Berdasarkan angka tersebut, maka kemungkinan produksi ban berlangsung antara tanggal 8 hingga 14 Agustus 2021. Sampai artikel ini tayang (Februari 2022), maka ban belum genap berusia satu tahun.

Tanda Ban Harus Ganti

Selain memerhatikan masa berlaku seperti cara di atas, masih ada tanda lain yang bisa dijadikan sebagai alarm untuk mengganti ban. Untuk alasan keselamatan, perhatikan beberapa tanda berikut ini:

  1. Jarak tempuh pemakaian ban sudah melebihi 40 ribu kilometer.
  2. Ketebalan pada tapak ban atau kembang sudah mencapai batas Tread Wear Indicator atau TWI. Ada dua indikator TWI pada ban, yakni di bagian samping berupa tanda segitiga dan di tengah berbentuk sebuah tonjolan.
  3. Tengah-tengah ban sudah gundul, meski kembang pada bagian samping masih tebal.
  4. Pada ban terdapat benjolan, karena sangat rawan mengalami pecah di tengah jalan. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pengendara pribadi saja, tetapi juga yang ada di sampingnya.
  5. Ban mengalami keretakan, karena terlalu sering terkena panas di jalanan.
  6. Sudah sering bocor, sehingga tambalan ada di sana-sini.
  7. Kembang pada bagian ban seolah terangkat atau biasa dikenal dengan istilah heel to wear. Hal ini biasanya terjadi, karena pengendara sering melalui jalan rusak dalam kecepatan tinggi.
  8. Terdapat lecet akibat terkena benda keras atau tajam, seperti jalanan berlubang, pinggiran trotoar, dan lain-lain.

Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kebiasaan pengendara juga sangat memengaruhi kondisi ban. Dapatkan informasi dan tips menarik lainnya di website berikut.

Di sini, Anda bisa membuat janji temu untuk service maupun mengganti ban. Semua dijamin orisinil (asli) dan usia ban mobil masih baru. Satu lagi, mobil kesayangan Anda akan ditangani oleh mekanik berpengalaman dan kompeten di bidangnya.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami