Saat ini penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru sudah dilaksanakan secara merata di Indonesia, termasuk di wilayah Bandung. Bagi warga Bandung yang ingin bepergian menggunakan kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui titik lokasi kamera tilang elektronik Bandung. Sebab, apabila terbukti melakukan pelanggaran dan terekam oleh kamera ETLE maka pelanggar dikenakan sanksi tilang. Lantas di mana saja titik lokasi kamera ETLE tersebut?
Di tahun 2024, selain kamera ETLE di Jakarta pemasangan kamera ETLE di Bandung sudah terpasang 21 titik jalan pada 12 lokasi yang berbeda. Keberadaan kamera tersebut tentu sangat membantu pihak Satlantas setempat dalam memonitor dan mengidentifikasi kondisi lalu lintas di jalanan sehingga peningkatan keselamatan di jalan raya meningkat dan risiko kecelakaan bisa berkurang. Berikut daftar lokasi kamera ETLE Bandung terbaru.
Pada lokasi ini terdapat tiga titik jalan yang terpasang kamera ETLE, yakni dua kamera ETLE terpasang pada Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo dan satu kamera ETLE terpasang pada Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih Kecamatan Sukajadi.
Terdapat satu kamera yang terpasang di Jalan Ir. Djuanda, Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan. Kemudian di Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi juga terpasang satu kamera.
Adapun titik kamera sebagai berikut.
Adapun titik kamera sebagai berikut.
Adapun titik kamera sebagai berikut.
Adapun titik kamera sebagai berikut.
Terdapat satu kamera yang terpasang di Jalan Sunda, Palendang, Kecamatan Lengkong.
Terdapat dua kamera yang terpasang di Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay.
Adapun titik kamera sebagai berikut.
Terdapat satu kamera yang terpasang di Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong.
Terdapat satu kamera yang terpasang di Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Penghulu, Cinambo.
Terdapat satu kamera yang terpasang di Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan.
Demikian 21 titik lokasi jalan, dan 12 lokasi pemasangan kamera ETLE terbaru di Bandung yang wajib Anda ketahui. Setelah mengetahui titik lokasi tersebut, pastikan Anda selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada. Sebab jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi denda tilang. Apabila denda tilang tersebut tidak Anda bayarkan dalam batas waktu yang ditentukan maka mobil Anda akan terkena blokir secara otomatis.
Baca Juga : No Referensi Pelanggaran ETLE Sangat Penting, Ini Gunanya!
Jangan lupa untuk selalu mengecek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan agar kenyamanan dan keselamatan selalu terjaga. Kunjungi segera bengkel resmi Daihatsu terdekat apabila mobil Anda bermasalah.