Tips Sahabat

Daftar Lengkap Sewa Ambulance di Jakarta

09 April 2025
ambulance jakarta

Ambulance merupakan suatu kendaraan yang dilengkapi perlengkapan medis untuk mengangkut orang sakit hingga korban kecelakaan. 

Jika dilihat dari bentuknya, ambulance punya ciri-ciri khusus, yakni dilengkapi sirine dan lampu rotator darurat yang biasanya berwarna merah atau merah biru. Kegunaan sirine ini berfungsi agar bisa menembus kemacetan lalu lintas di jalan. 

Sama seperti pemadam kebakaran, ambulance memiliki hak untuk melanggar lalu lintas seperti melawan arah hingga melintas di bahu. Hak prioritas ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU tersebut berbunyi:

  1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Artinya, UU tersebut membuat pengguna jalan lain harus memiliki kesadaran dalam berlalu lintas demi menyelamatkan nyawa orang lain. 

Nah, mengingat betapa pentingnya ambulance, saat ini mencari informasi mengenai sewa ambulance bukanlah hal tabu. Hal tersebut tergolong sebagai langkah persiapan ketika situasi gawat darurat terjadi. 

Mencari penyedia jasa sewa ambulance pun cukup mudah dan mulai banyak tersebar di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berikut sudah kami rangkum beberapa tempat jasa sewa ambulance yang bisa jadi pilihan Sahabat. 

Jasa sewa ambulance

Alamat

Nomor Telepon

Jasa Sewa Ambulance Jakarta Barat

 

Kota Bambu Utara 4 RT.011 RW.06 No.1 Kel, RT.8/RW.4, Kota Bambu Utara, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, 11420.

0821-1173-0011

Sewa ambulance Jaktim

 

Jl. Jati No.45A, RT.6/RW.6, Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, 13720.

0813-8031-2739

Sewa ambulance Jaksel

 

Jl. Swadaya 1 No.5, RT.4/RW.9, Pejaten Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12510.

0821-1173-0011

Sewa Ambulance 24 Jam, Jakarta Utara

 

Jl. Komp. Pelindo II No.4, RT.4/RW.6, Semper Tim., Kec. Cilincing, Kota Jkt Utara, 14130.

0821-1173-0011

Akasha Ambulance

 

Jl. Pinang Raya No.57, RT.2/RW.2, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, 12450

0838-7325-2599

TransMulia Ambulance ID

 

Jln. Swadaya I No.5 RT/04 RW/09, Jl. Poltangan Raya Jl. Raya Pasar Minggu, RT.7/RW.10, Pejaten Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12510

0852-1667-5553

Sewa Ambulance Ciracas

 

Jl. Raya Centex No.12, RT.6/RW.2, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, 13740.

0852-0706-6948

Sewa Ambulance Emergency

Jl. TB Simatupang No.32, RT.7/RW.5, Tj. Bar., Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, 12530.

 

EMERGENCY AIR AMBULANCE

 

Jl. Letjend Suprapto, RT.8/RW.7, Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, 10640.

0812-8181-8801

Ambulance VIP Jakarta (Toyota Alphard)

 

Jl. Protokol Halim Perdanakusuma No.8, RT.7/RW.9, Halim Perdana Kusuma SOS SAHABAT MEDIKA, Gd Graha Dirgantara Lt. 2. Unit H Jakarta, RT.7/RW.9, Halim Perdana Kusumah, Kec. Makasar, 11480.

0812-3456-7125

Tips memilih ambulance

Mengingat begitu penting fungsi ambulance dalam kondisi darurat, maka memilih penyedia layanan jasa sewa perlu diperhatikan. Setidaknya beberapa tips berikut bisa membantu Sahabat dalam memilih ambulance yang tepat.

  1. Pastikan layanan sewa ambulance yang hendak digunakan sudah memiliki izin yang berlaku. Mulai dari perizinan pemerintah sampai instansi kesehatan.
  2. Memiliki track record positif di masyarakat.
  3. Pastikan kondisi kendaraan sebelum menyewanya. Setidaknya memiliki fasilitas lengkap sesuai standar.
  4. Sesuaikan dengan kebutuhan dan budget.

Demikian ulasan terkait jasa sewa ambulance di Jakarta. Semoga bisa membantu!

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami