Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas trotoar, maupun di gang-gang pemukiman yang sempit di berbagai wilayah.
Selain merampas hak pejalan kaki dan memicu kemacetan, parkir kendaraan sembarangan merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi finansial cukup besar.
Berapa besar denda dan sanksi yang diberikan bagi pelaku parkir sembarangan? Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Sanksi dan Besaran Denda Parkir Sembarangan
Pelanggar parkir liar dapat dijerat oleh dua bentuk tindakan hukum, yaitu tilang kepolisian dan penertiban administratif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
1. Denda Tilang oleh Kepolisian
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka larangan parkir dapat dikenakan:
Denda Maksimal: Paling banyak Rp500.000.
Sanksi Pidana: Pidana kurungan paling lama 2 bulan.
2. Sanksi Derek dan Retribusi Harian oleh Dishub
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menertibkan kendaraan yang parkir di luar area resmi. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, ketentuannya diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012:
- Biaya Penderekan: Kendaraan yang terjaring razia akan diderek oleh Dishub ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan dikenakan denda retribusi pemindahan/penderekan sebesar Rp500.000 per hari.
- Denda Akumulatif: Jika kendaraan tidak langsung diurus atau diambil pada hari yang sama, biaya penampungan tersebut akan terus bertambah Rp500.000 setiap harinya.
- Penguncian Roda (Clamping): Petugas Dishub berwenang mengunci ban kendaraan (gembok roda) di tempat serta menempelkan stiker pelanggaran hingga pemilik membayar denda resmi.
Dampak Buruk Parkir Sembarangan
Tindakan asal parkir atau parkir sembarangan membawa serangkaian dampak buruk bagi lingkungan sekitar, di antaranya;
1. Penyebab Utama Kemacetan:
Menyita sebagian badan jalan mengurangi daya tampung lalu lintas, sehingga memicu penumpukan kendaraan.
2. Membahayakan Keselamatan:
Mobil yang diparkir di atas trotoar memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan, meningkatkan risiko tertabrak kendaraan lain.
3. Hambat Armada Darurat:
Mobil yang terparkir sembarangan di jalan pemukiman sering menghalangi laju mobil pemadam kebakaran atau ambulans saat kondisi darurat.
4. Picu Konflik Warga:
Memarkir kendaraan di depan akses keluar-masuk rumah atau lahan orang lain kerap berujung pada perselisihan antarwarga.
Kesimpulan
Sanksi parkir sembarangan bukan cuma sekadar gertakan, mulai dendanya bisa mencapai Rp500.000 hingga jutaan rupiah jika kendaraan diderek dan menginap di tempat penampungan. Bagi Anda yang tak ingin kena denda atau sanksi parkir sembarangan. Biasakan selalu manfaatkan kantong parkir resmi atau pastikan kendaraan terparkir rapi di area garasi pribadi agar tidak mengganggu ketertiban umum dan merugikan diri sendiri.
Penulis: Tony