Tips Sahabat

Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?

21 September 2026
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?

Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas trotoar, maupun di gang-gang pemukiman yang sempit di berbagai wilayah. 

Selain merampas hak pejalan kaki dan memicu kemacetan, parkir kendaraan sembarangan merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi finansial cukup besar.

Berapa besar denda dan sanksi yang diberikan bagi pelaku parkir sembarangan? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

Sanksi dan Besaran Denda Parkir Sembarangan

Pelanggar parkir liar dapat dijerat oleh dua bentuk tindakan hukum, yaitu tilang kepolisian dan penertiban administratif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

1. Denda Tilang oleh Kepolisian

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka larangan parkir dapat dikenakan:

Denda Maksimal: Paling banyak Rp500.000.

Sanksi Pidana: Pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Sanksi Derek dan Retribusi Harian oleh Dishub

Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menertibkan kendaraan yang parkir di luar area resmi. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, ketentuannya diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012:

  1. Biaya Penderekan: Kendaraan yang terjaring razia akan diderek oleh Dishub ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan dikenakan denda retribusi pemindahan/penderekan sebesar Rp500.000 per hari.
  2. Denda Akumulatif: Jika kendaraan tidak langsung diurus atau diambil pada hari yang sama, biaya penampungan tersebut akan terus bertambah Rp500.000 setiap harinya.
  3. Penguncian Roda (Clamping): Petugas Dishub berwenang mengunci ban kendaraan (gembok roda) di tempat serta menempelkan stiker pelanggaran hingga pemilik membayar denda resmi.

Dampak Buruk Parkir Sembarangan

Tindakan asal parkir atau parkir sembarangan membawa serangkaian dampak buruk bagi lingkungan sekitar, di antaranya;

1. Penyebab Utama Kemacetan: 

Menyita sebagian badan jalan mengurangi daya tampung lalu lintas, sehingga memicu penumpukan kendaraan.

2. Membahayakan Keselamatan: 

Mobil yang diparkir di atas trotoar memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan, meningkatkan risiko tertabrak kendaraan lain.

3. Hambat Armada Darurat: 

Mobil yang terparkir sembarangan di jalan pemukiman sering menghalangi laju mobil pemadam kebakaran atau ambulans saat kondisi darurat.

4. Picu Konflik Warga: 

Memarkir kendaraan di depan akses keluar-masuk rumah atau lahan orang lain kerap berujung pada perselisihan antarwarga.

Kesimpulan

Sanksi parkir sembarangan bukan cuma sekadar gertakan, mulai dendanya bisa mencapai Rp500.000 hingga jutaan rupiah jika kendaraan diderek dan menginap di tempat penampungan. Bagi Anda yang tak ingin kena denda atau sanksi parkir sembarangan. Biasakan selalu manfaatkan kantong parkir resmi atau pastikan kendaraan terparkir rapi di area garasi pribadi agar tidak mengganggu ketertiban umum dan merugikan diri sendiri.

Penulis: Tony

Tips Sahabat Lainnya
Bahaya Jalanan Terkena Tumpahan Solar bagi Pengendara, Ini Cara Menghadapinya
Bahaya Jalanan Terkena Tumpahan Solar bagi Pengendara, Ini Cara Menghadapinya
Sahabat, pernah membayangkan jalan raya yang biasanya bisa dilalui dengan mulus tiba-tiba berubah menjadi licin seperti kolam sabun? Itulah yang terjadi ketika solar tumpah di aspal. Bukan sekadar bik
Mobil Keluarga Paling Irit BBM untuk Perjalanan Harian dan Liburan
Mobil Keluarga Paling Irit BBM untuk Perjalanan Harian dan Liburan
Memilih mobil keluarga bukan cuma soal kapasitas kursi, tapi juga soal berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan setiap kali mengisi bahan bakar. Untuk penggunaan harian di dalam kota maupun perjalan
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang September 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang bulan September 2026. Layana
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami