Tips Sahabat

Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Bahu Jalan Tol

10 April 2025
Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Bahu Jalan Tol

JAKARTA, MARET 2025, Jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di Jalan Tol bila tidak dalam kondisi darurat. Apalagi Astra Daihatsu menggemakan kampanye Anti Bahu Jalan era tahun 2000an. Komunitas Sahabat Daihatsu mendukung penuh kampanye Anti Bahu Jalan hingga kini.

Sekadar informasi bahwa bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi keperluan darurat atau pemeliharaan jalan. Penggunaan bahu jalan oleh pengendara yang tidak dalam keadaan darurat tidak diperkenankan menggunakan jalur ini. Bila tetap ngeyel dapat dikenakan sanksi tilang.

Penggunaan Tilang Elektronik atau ETLE

Namun, bagi pengendara yang dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas. Selain penindakan langsung oleh petugas, para pelanggar bakal dipantau oleh sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut. 

“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” kata Latif. 

Sanksi Denda 

Untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Tips Aman Menggunakan Bahu Jalan Tol Agar Tetap Selamat dalam Perjalanan

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi jangan menggunakan bahu jalan saat berkendara di jalur bebas hambatan (Tol).

Tips Sahabat Lainnya
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Saat melaju di jalan tol, pengemudi akan bertemu papan yang mengarahkan ke lajur tertentu, misalnya perintah agar bus dan truk memakai lajur kiri, atau tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului
Fungsi Thermostat Mobil dan Tanda-Tanda Mengalami Kerusakan
Fungsi Thermostat Mobil dan Tanda-Tanda Mengalami Kerusakan
Termostat mobil merupakan komponen pada sistem pendingin mesin yang berfungsi mengatur aliran cairan pendingin (coolant) berdasarkan suhu mesin. Komponen ini membantu mesin mencapai suhu kerja optimal
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Modif Ceper, Apa Saja?
Kelebihan dan Kekurangan Mobil di Modif Ceper
Mobil ceper adalah mobil yang ketinggian bodinya dibuat lebih rendah dari standar pabrikan, umumnya melalui modifikasi suspensi, sehingga jarak ground clearance lebih kecil. Tujuan modifikasi ini untu
Beberapa Faktor yang Berpengaruh terhadap Pajak Kendaraan
Beberapa Faktor yang Berpengaruh terhadap Pajak Kendaraan
Besar pajak yang tertera di STNK tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor pajak kendaraan yang menentukan angkanya, mulai dari harga pasaran mobil, jenis dan fungsinya, jumlah kendaraan yang Saha
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami