Tips Sahabat

Efek Buruk Sering Ganti Warna Cat Mobil

09 April 2025
sering ganti warna cat mobil

Rasa bosan pasti akan datang sewaktu-waktu, termasuk pada warna mobil kamu. Akhirnya sering ganti warna cat mobil agar selalu terlihat lebih segar. Namun, apakah sudah tahu efek buruknya?

Pasalnya, mengganti warna cat bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Tidak seperti rumah yang bisa berganti warna sesuai keinginan. Pada mobil, ketentuannya berbeda dan harus mendapatkan perizinan.

Dampak Sering Ganti Warna Cat Mobil

Jika Anda sudah berkali-kali mengganti warna cat mobil dan tidak ada masalah apa-apa, bukan berarti boleh. Jika sampai ada pihak polisi yang memeriksa, akibatnya bisa fatal. Sebaiknya Anda lihat sendiri beberapa dampaknya berikut ini.

Mengeluarkan Biaya untuk Membuat STNK Baru

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan sama halnya seperti identitas yang tidak dapat dikelabui begitu saja. Surat tersebut untuk menunjukkan bahwa mobil tersebut benar-benar milik Anda.

Selain itu, dalam STNK juga tertera spesifikasi mobil. Mulai dari merek, jenis, nomor mesin, hingga warna cat. Maka dari itu, jika sampai warna yang tertera tidak sama sudah tentu akan diproses lebih lanjut.

Biaya pembuatan STNK baru cukup besar, jadi akan menambah biaya pengeluaran. Hal ini sudah berdasarkan ketentuan dalam PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.

Peraturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Di dalamnya sudah terdapat 3 jenis tarif yang perlu Anda keluarkan untuk mengubah warna mobil. Berikut rinciannya.

  1. Biaya Penerbitan BPKB mobil yaitu 375 ribu rupiah.
  2. Penerbitan BPKB mobil sebesar Rp 200 ribu rupiah.
  3. Pengesahan STNK mobil biayanya 50 ribu rupiah.

Jadi, total keseluruhan adalah 625 ribu rupiah. Tarif tersebut tergolong cukup banyak dan bisa Anda gunakan untuk banyak kebutuhan. Maka dari itu, sebelum sering ganti warna cat mobil ketahui dulu berbagai persyaratannya.

Persyaratan STNK Tidak Terpenuhi

Bengkel resmi adalah yang memiliki badan hukum, dalam artian telah punya PT. Jika tidak demikian, maka pengajuan perubahan identitas di STNK tidak mencukupi. Persyaratan ini sesuai ketentuan di Pasal 54 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut sudah disebutkan secara terperinci. Jadi, tidak bisa mengurangi berkas persyaratan dengan alasan apapun. Jika ingin mengetahui secara lengkap, berikut daftarnya.

  1. Anda harus mengisi formulir terlebih dahulu.
  2. Kemudian, melampirkan fotokopi KTP dan surat kuasa materai. Hal ini jika pengajuannya diwakilkan.
  3. STNK yang asli.
  4. Rekomendasi oleh unit pelaksana Regident dalam hal perubahan warna kendaraan.
  5. SK dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna terhadap mobil Anda. Selain itu, juga harus menyertakan TDP atau NIB, SIUP, NPWP, serta surat keterangan domisili.
  6. Kemudian, hasil cek fisik dari mobil tersebut.
  7. Terakhir, tanda bukti pendaftaran BPKB.

Bisa Kena Denda

Efek buruk yang terakhir adalah terkena biaya denda yang cukup besar. Hal ini jika Anda tidak segera melakukan pembaruan STNK. Bentuk dendanya sudah diatur dalam undang-undang tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan dendanya berupa uang maksimal 500 ribu rupiah. Ditambah dengan denda kurungan maksimal 2 bulan.

Tentunya Anda tidak ingin terkena denda tersebut. Maka dari itu, pergi ke bengkel resmi itu lebih baik karena di sana tentu sudah mengerti mengenai prosedurnya. Memilih jenis mobil yang bengkel resminya mudah ditemukan juga penting.

Misalnya mobil Daihatsu. Jadi, jika ingin sering ganti warna cat mobil akan dijelaskan dahulu persyaratannya. Anda tertarik dengan produk Daihatsu? Silakan kunjungi website ini.

Tips Sahabat Lainnya
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
biaya balik nama mobil bekas 2026
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026, Ini Syarat dan Caranya!
Biaya balik nama mobil kini menjadi lebih ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mengacu pada UU No.
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Apakah Anda pernah melihat kendaraan dengan kode plat G di jalanan? Jika pernah, kira-kira kendaraan tersebut berasal dari daerah mana? Yuk, cari tahu selengkapnya dengan memperhatikan ulasan berikut.
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2026

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Sahabat yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau ka

Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami