Tips Sahabat

Gerbang Tol Banyumanik KM Berapa? Ini Tarif Tol Semua Golongan

09 April 2025
Gerbang Tol Banyumanik KM Berapa? Ini Tarif Tol Semua Golongan

Gerbang Tol Banyumanik merupakan salah satu gerbang dari Jalan Tol Semarang Solo. Dengan mengakses gerbang tol tersebut maka perjalanan dari wilayah Banyumanik ke Surakarta, Solo dapat ditempuh dengan estimasi yang lebih singkat dibandingkan menggunakan rute non tol. Oleh karena itu, pengguna jalan tol harus mengetahui lokasi KM dari gerbang tol tersebut. Untuk lokasi selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Gerbang Tol Banyumanik KM berapa? 

Mengetahui lokasi dari Gerbang Tol Banyumanik berapa pada kilometer (KM) berapa merupakan hal yang penting. Sebab dengan mengetahui lokasi tersebut, nantinya Anda tidak akan kebingungan memilih rute yang tepat untuk menuju wilayah Surakarta, Solo. Lantas gerbang tersebut berada di KM berapa? 

Jika dilihat dari posisi gerbang Banyumanik sebagai gerbang terakhir (arah: Jalan Tol Semarang, Simpang Lima, Pelabuhan Tanjung Emas, dan jalur Pantura (Jakarta, Demak, Surabaya), maka gerbang tersebut berada di KM 420 pada Ruas Jalan Tol Semarang-Solo. Sedangkan jika dilihat dari posisinya sebagai gerbang awal (arah: Jalan Tol Solo-Ngawi, Jalan Tol Solo-Kertosono, Jalan Tol Solo-Madiun-Surabaya), gerbang Banyumanik berada pada KM 432 pada Ruas Jalan Tol Semarang-Solo. 

Baca Juga: Jalan Tol Ungaran-Bawen: Rute, Tarif Semua Golongan

Tarif Terbaru Gerbang Tol Banyumanik 

Adapun tarif terbaru dari Gerbang Tol Banyumanik di tahun 2025 sebagai berikut. 

1. Gerbang Tol Banyumanik-Gerbang Tol Ungaran

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp10.500. 
  • Golongan II & III: Rp15.500.
  • Golongan IV & V: Rp21.000.

2. Gerbang Tol Banyumanik-Gerbang Tol Bawen

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp22.000.
  • Golongan II & III: Rp33.000.
  • Golongan IV & V: Rp43.500.

3. Gerbang Tol Banyumanik-Gerbang Tol Salatiga 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp47.000.
  • Golongan II & III: Rp70.000.
  • Golongan IV & V: Rp93.500. 

4. Gerbang Tol Banyumanik-Gerbang Tol Boyolali 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp80.000.
  • Golongan II & III: Rp120.500.
  • Golongan IV & V: Rp160.500.

5. Gerbang Tol Banyumanik-Gerbang Tol Kartasura 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp92.000.
  • Golongan II & III: Rp138.500.
  • Golongan IV & V: Rp184.500. 

Baca Juga: Mau ke Exit Tol Salatiga? Ini Rincian Tarifnya!

Keterangan jenis golongan kendaraan:

  • Golongan I: Truk dengan satu gandar, bus mini, dan kendaraan pribadi seperti mobil jip, pikap, SUV, MPV, Van dan camper van. 
  • Golongan II: Truk dengan dua gandar.
  • Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
  • Golongan IV: Truk dengan empat gandar. 
  • Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih. 

Perlu Anda ketahui tarif tol di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Oleh karena itu, pengguna jalan tol wajib memantau tarif tol terbaru di situs atau aplikasi resmi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) sebelum melakukan perjalanan menggunakan jalan tol. 

Bagi pengguna jalan tol yang akan melakukan perjalanan ke Surakarta, Solo menggunakan gerbang Banyumanik diharapkan berkendara dalam kondisi fit agar konsentrasi terjaga. Selain itu, pengguna jalan tol juga perlu mempersiapkan rute perjalanan terbaik dengan memanfaatkan fitur navigasi secara daring, menyiapkan akomodasi perjalanan yang sesuai, membawa bekal serta melakukan servis kendaraan di bengkel resmi Daihatsu agar performa kendaraan optimal. 

Jika di tengah-tengah perjalanan, badan terasa lelah atau kendaraan sedikit bermasalah, Anda bisa mengunjungi rest area terdekat seperti Rest Area 429 A dan 429 B.

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami