Tips Sahabat

Mau ke Exit Tol Salatiga? Ini Rincian Tarifnya!

09 April 2025
Mau ke Exit Tol Salatiga? Ini Rincian Tarifnya!

Gerbang Tol Salatiga merupakan salah satu bagian dari Jalan Tol Semarang-Solo. Seperti diketahui, jalan tol tersebut merupakan jalan bebas hambatan yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Jalan tol tersebut berfungsi sebagai penghubung antara Kota Semarang dengan Kota Semarang dengan melewati lima wilayah seperti Kabupaten dan Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karang Anyar, dan Kota Salatiga. 

Lantas berapa tarif yang harus dibayarkan apabila melakukan perjalanan menggunakan Jalan Tol Semarang-Solo menggunakan Exit Tol Salatiga? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Sekilas Mengenai Gerbang Tol Salatiga 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Gerbang Tol Salatiga merupakan bagian dari Jalan Tol Semarang-Solo. Jalan tol ini memiliki beberapa gerbang yang saling terhubung satu sama lainnya. Mulai dari Gerbang Tol Banyumanik, Ungaran, Bawen, Boyolali, Kartasura hingga Salatiga. Untuk lokasi Gerbang Tol Salatiga sendiri terdapat pada KM 23. Gerbang tol tersebut sangat cocok untuk para pengemudi yang ingin berkunjung ke Kota Salatiga. Agar kunjungan ke kota tersebut menjadi lebih cepat, Anda bisa menggunakan Exit Tol Salatiga.

Tarif Terbaru Exit Tol Salatiga 2024

Lantas berapa tarif yang dikenakan apabila melakukan perjalanan menggunakan Exit Tol Salatiga? Untuk tarif selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

1. Gerbang Masuk Tol Banyumanik menuju Exit Tol Salatiga

Adapun rincian tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp47.000.
  • Golongan II: Rp70.000.
  • Golongan III: Rp70.000.
  • Golongan IV: Rp93.500.
  • Golongan V: Rp93.500.

2. Gerbang Masuk Tol Ungaran menuju Exit Tol Salatiga

Adapun rincian tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp36.500.
  • Golongan II: Rp54.500.
  • Golongan III: Rp54.500.
  • Golongan IV: Rp72.500.
  • Golongan V: Rp72.500.

3. Gerbang Masuk Tol Bawen menuju Exit Tol Salatiga

Adapun rincian tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp25.000.
  • Golongan II: Rp37.500.
  • Golongan III: Rp37.500.
  • Golongan IV: Rp50.000.
  • Golongan V: Rp50.000.

4. Gerbang Masuk Tol Boyolali menuju Exit Tol Salatiga

Adapun rincian tarif tol Boyolali selengkapnya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp33.500.
  • Golongan II: Rp50.000.
  • Golongan III: Rp50.000.
  • Golongan IV: Rp67.000.
  • Golongan V: Rp67.000. 

5. Gerbang Masuk Tol Kartasura menuju Exit Tol Salatiga

Adapun rincian tarif tol Kartasura selengkapnya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp45.500.
  • Golongan II: Rp68.000.
  • Golongan III: Rp68.000.
  • Golongan IV: Rp91.000.
  • Golongan V: Rp91.000. 

Keterangan: 

  • Golongan I: Kendaraan pribadi seperti mobil pikap, mobil sedan, mobil jip, dan bus.
  • Golongan II: Kendaraan dengan dua sumbu dengan ukuran kecil seperti truk kecil. 
  • Golongan III: Kendaraan dengan tiga sumbu dengan ukuran besar seperti truk trailer.
  • Golongan IV: Kendaraan dengan empat sumbu dengan ukuran besar seperti truk dengan trailer panjang. 
  • Golongan V: Kendaraan dengan lima sumbu atau lebih dengan ukuran besar seperti truk dengan trailer panjang. 

Demikian ulasan mengenai Gerbang Tol Salatiga beserta rincian tarif yang perlu diketahui. Apakah dalam waktu dekat ini, Anda berencana menggunakan Exit Tol Salatiga? Jika benar, persiapkan akomodasi biaya untuk masuk ke gerbang tol tersebut, dan jangan lupa selalu cek kondisi mobil Anda sebelum melakukan perjalanan. Apabila dirasa performa mobil kurang maksimal, segera lakukan servis di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami