Tips Sahabat

Exit Tol Cikarang Barat 1 KM Berapa? Cek Tarifnya!

09 April 2025
Exit Tol Cikarang Barat 1 KM Berapa? Cek Tarifnya!

Gerbang Tol Cikarang Barat 1 merupakan bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Gerbang tol tersebut merupakan gerbang tol yang menghubungkan wilayah Cikarang dengan wilayah lainnya, seperti wilayah Karawang dan Bekasi. Lantas gerbang tol tersebut berada pada KM berapa? Untuk mengetahui lokasi dari gerbang tol tersebut, maka Anda perlu memperhatikan informasi berikut. 

Exit Tol Cikarang KM Berapa? 

Lokasi pintu Exit Cikarang Barat terletak di KM 90+500. Tepatnya sekitar 5 kilometer dari pintu masuk ke Exit Tol Cikarang Timur. Jika Anda melakukan perjalanan menggunakan Tol Jakarta Cikampek, maka Exit Tol Cikarang Barat berada pada KM 31 dari jalan tol tersebut. 

Gerbang Tol Cikarang Barat atau Exit Tol Cikarang Barat merupakan pintu keluar dari jalan tol yang menghubungkan wilayah Kota Cikarang dengan beberapa kota di sekitarnya. Oleh karena itu, keberadaan Exit Tol Cikarang sangat penting bagi para pengguna jalan tol yang hendak keluar dari jalan tol ataupun masuk ke wilayah Cikarang barat.

Selain berfungsi sebagai pintu keluar dari jalan tol, Exit Tol Cikarang Barat juga berfungsi sebagai pintu masuk ke wilayah Cikarang Barat. Exit Tol Cikarang bisa dibilang menjadi akses utama untuk mengunjungi beberapa kawasan industri di area Cikarang seperti Kawasan Industri Modern Cikarang dan Kawasan Industri Lippo Cikarang. 

Tarif Terbaru Exit Tol Cikarang Barat 2024

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan para pengguna jalan tol, apabila menggunakan Exit Tol Cikarang via Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

  • Kendaraan Golongan 1: Rp9.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan III:Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp19.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp19.000.

Selain Exit Tol Cikarang, Anda juga bisa menggunakan pilihan gerbang Exit Tol lainnya untuk menuju wilayah Cikarang. Baik dari Exit Tol Cikarang Timur, Exit Tol Cibitung, hingga Exit Tol Cibatu. Adapun untuk tarif dari exit tol tersebut sebagai berikut. 

Tarif Exit Tol Cikarang Timur

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan 1: Rp16.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp24.500.
  • Kendaraan Golongan III:Rp24.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp32.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp32.500.

Tarif Exit Tol Cibitung

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan 1: Rp9.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan III:Rp14.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp19.000.
  • Kendaraan Golongan V: Rp19.000.

Tarif Exit Tol Cibatu

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan 1: Rp16.500.
  • Kendaraan Golongan II: Rp24.500.
  • Kendaraan Golongan III:Rp24.500.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp32.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp32.500.

Tarif di atas merupakan tarif terbaru yang dikutip langsung dari situs resmi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol). 

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan 1: Bus atau truk mini, mobil pikap, mobil jip, dan mobil sedan. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk yang dilengkapi dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III:Truk yang dilengkapi dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk yang dilengkapi dengan empat gandar.
  • Kendaraan Golongan V: Truk yang dilengkapi dengan lima gandar atau lebih. 

Demikian ulasan mengenai lokasi dari Exit Tol Cikarang Barat beserta tarif terbarunya. Jangan lupa servis mobil Anda terlebih dahulu di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan agar performa dan akselerasi mobil maksimal. 

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami