Tips Sahabat

Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

10 April 2025
Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

Berbicara golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol tentunya ada beberapa golongan. Meski begitu tidak semua orang mengetahui tarif dan jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati jalan tol. Pada ulasan ini akan dijelaskan mengenai tarif tol golongan 1 dan jenis kendaraannya secara lengkap. Adapun informasi selengkapnya sebagai berikut.

Tarif Tol Terbaru untuk Kendaraan Golongan 1 

Seperti diketahui di Indonesia paling banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dengan sebagian ruas tersebar di beberapa Pulau lainnya seperti Pulau Bali, Sulawesi dan Kalimantan. Bagi Anda pemilik kendaraan yang termasuk dalam kendaraan golongan 1, maka Anda perlu mengetahui tarif tol di Indonesia sebagai berikut. 

Tarif Tol Trans Jawa untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Tarif Tol Jakarta-Tangerang: Rp.8.000.
  • Tarif Tol Tangerang-Merak: Rp53.500.
  • Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000.
  • Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Rp27.000.
  • Tarif Tol Cikopo-Palimanan: Rp119.000.
  • Tarif Tol Palimanan-Kanci: Rp13.500.
  • Tarif Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500.
  • Tarif Tol Pejagan-Pemalang: Rp.66.000.
  • Tarif Tol Pemalang-Batang: Rp53.000.
  • Tarif Tol Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp111.000.
  • Tarif Tol Semarang ABC: Rp6.500.
  • Tarif Tol Semarang ABC-Solo: Rp2.000.
  • Tarif Tol Solo-Ngawi: Rp130.000.
  • Tarif Tol Ngawi-Kertosono: Rp98.000.
  • Tarif Tol Kertosono-Mojokerto: Rp50.000.
  • Tarif Tol Mojokerto-Surabaya: Rp39.000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Dupak ke Waru): Rp6000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Porong-Gempol) : Rp9.500.
  • Tarif Tol Gempol-Pasuruan (Grati): Rp46.500.
  • Tarif Tol Pasuruan (Grati)-Gending: Rp52.000.
  • Tarif Tol Gempol IC Pandaan: Rp13.000.
  • Tarif Tol Pandaan-Malang: Rp.35.500.

Sementara untuk perkiraan akumulasi tarif tol dari Kota Jakarta ke daerah Cirebon, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, untuk kendaraan bermotor golongan 1 akan dikenakan tarif sebagai berikut.

  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Cirebon (via Gerbang Tol Kanci): Rp176.500.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Semarang (via Gerbang Tol Kalikangkung): Rp444.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Solo atau Yogyakarta (via Gerbang Tol Colomadu): Rp537.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Japek) menuju Surabaya (via Gerbang Tol Waru Gunung: Rp854.000.

Tarif Tol Trans Sumatera untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp189.500.
  • Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang: Rp170.500.
  • Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu: Rp22.000.
  • Jalan Tol Palembang-Indralaya: Rp20.500.
  • Jalan Tol Kayu Agung-Palembang: Rp50.000.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang: Rp33.500.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Dumai: Rp.188.500.
  • Jalan Tol Medan-Binjai: Rp26.500.
  • Jalan Tol Binjai Stabat (Binjai-Langsa Seksi 1): Rp15.000.
  • Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp60.000.
  • Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp9.000.
  • Jalan Tol Jantho-Indrapuri-Blang Bintang (bagian Sigli-Banda Aceh): Rp42.500.

Jenis-Jenis Kendaraan yang Termasuk Kendaraan Golongan 1

Setelah Anda mengetahui tarif tol di seluruh Indonesia untuk kendaraan golongan 1. Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis kendaraan yang masuk kedalam golongan 1. 

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007 dan dilansir dari situs resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) yang tergolong kendaraan dalam golongan 1 sebagai berikut.

  • Mobil sedan
  • Mobil pikap
  • Jip
  • Truk kecil
  • Bus

Demikian ulasan mengenai tarif tol beserta jenis kendaraan yang termasuk kedalam kendaraan golongan 1. Selain informasi ini, Anda juga perlu mengetahui kondisi mesin dan komponen mobil Anda lainnya apakah masih dalam keadaan yang baik? Apabila ada kerusakan, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Memperpanjang SIM kini tidak lagi harus repot-repot datang ke kantor Satpas. Anda bisa mengurus perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Hadirnya layanan ini s
6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Mengecek pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Samsat. Layanan cek pajak kendaraan online ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin tahu berapa tagihan pa
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kode Plat W Daerah Mana? Simak Jawabannya di Sini!
Kendaraan plat nomor W biasanya dijumpai di wilayah Jawa Timur. Bagi yang belum tahu plat W dari daerah mana, tentunya akan penasaran dan bertanya-tanya. Kendaraan di setiap daerah di Indonesia memili
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2025, Lengkap dengan Lokasi
Layanan Samsat Keliling merupakan program yang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara praktis. Kini warga Bandung tak perlu susah-susah harus datang ke kantor Samsat, cukup d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami