Tips Sahabat

Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

10 April 2025
Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

Berbicara golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol tentunya ada beberapa golongan. Meski begitu tidak semua orang mengetahui tarif dan jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati jalan tol. Pada ulasan ini akan dijelaskan mengenai tarif tol golongan 1 dan jenis kendaraannya secara lengkap. Adapun informasi selengkapnya sebagai berikut.

Tarif Tol Terbaru untuk Kendaraan Golongan 1 

Seperti diketahui di Indonesia paling banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dengan sebagian ruas tersebar di beberapa Pulau lainnya seperti Pulau Bali, Sulawesi dan Kalimantan. Bagi Anda pemilik kendaraan yang termasuk dalam kendaraan golongan 1, maka Anda perlu mengetahui tarif tol di Indonesia sebagai berikut. 

Tarif Tol Trans Jawa untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Tarif Tol Jakarta-Tangerang: Rp.8.000.
  • Tarif Tol Tangerang-Merak: Rp53.500.
  • Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000.
  • Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Rp27.000.
  • Tarif Tol Cikopo-Palimanan: Rp119.000.
  • Tarif Tol Palimanan-Kanci: Rp13.500.
  • Tarif Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500.
  • Tarif Tol Pejagan-Pemalang: Rp.66.000.
  • Tarif Tol Pemalang-Batang: Rp53.000.
  • Tarif Tol Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp111.000.
  • Tarif Tol Semarang ABC: Rp6.500.
  • Tarif Tol Semarang ABC-Solo: Rp2.000.
  • Tarif Tol Solo-Ngawi: Rp130.000.
  • Tarif Tol Ngawi-Kertosono: Rp98.000.
  • Tarif Tol Kertosono-Mojokerto: Rp50.000.
  • Tarif Tol Mojokerto-Surabaya: Rp39.000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Dupak ke Waru): Rp6000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Porong-Gempol) : Rp9.500.
  • Tarif Tol Gempol-Pasuruan (Grati): Rp46.500.
  • Tarif Tol Pasuruan (Grati)-Gending: Rp52.000.
  • Tarif Tol Gempol IC Pandaan: Rp13.000.
  • Tarif Tol Pandaan-Malang: Rp.35.500.

Sementara untuk perkiraan akumulasi tarif tol dari Kota Jakarta ke daerah Cirebon, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, untuk kendaraan bermotor golongan 1 akan dikenakan tarif sebagai berikut.

  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Cirebon (via Gerbang Tol Kanci): Rp176.500.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Semarang (via Gerbang Tol Kalikangkung): Rp444.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Solo atau Yogyakarta (via Gerbang Tol Colomadu): Rp537.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Japek) menuju Surabaya (via Gerbang Tol Waru Gunung: Rp854.000.

Tarif Tol Trans Sumatera untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp189.500.
  • Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang: Rp170.500.
  • Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu: Rp22.000.
  • Jalan Tol Palembang-Indralaya: Rp20.500.
  • Jalan Tol Kayu Agung-Palembang: Rp50.000.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang: Rp33.500.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Dumai: Rp.188.500.
  • Jalan Tol Medan-Binjai: Rp26.500.
  • Jalan Tol Binjai Stabat (Binjai-Langsa Seksi 1): Rp15.000.
  • Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp60.000.
  • Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp9.000.
  • Jalan Tol Jantho-Indrapuri-Blang Bintang (bagian Sigli-Banda Aceh): Rp42.500.

Jenis-Jenis Kendaraan yang Termasuk Kendaraan Golongan 1

Setelah Anda mengetahui tarif tol di seluruh Indonesia untuk kendaraan golongan 1. Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis kendaraan yang masuk kedalam golongan 1. 

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007 dan dilansir dari situs resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) yang tergolong kendaraan dalam golongan 1 sebagai berikut.

  • Mobil sedan
  • Mobil pikap
  • Jip
  • Truk kecil
  • Bus

Demikian ulasan mengenai tarif tol beserta jenis kendaraan yang termasuk kedalam kendaraan golongan 1. Selain informasi ini, Anda juga perlu mengetahui kondisi mesin dan komponen mobil Anda lainnya apakah masih dalam keadaan yang baik? Apabila ada kerusakan, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami