Tips Sahabat

Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

10 April 2025
Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

Berbicara golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol tentunya ada beberapa golongan. Meski begitu tidak semua orang mengetahui tarif dan jenis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati jalan tol. Pada ulasan ini akan dijelaskan mengenai tarif tol golongan 1 dan jenis kendaraannya secara lengkap. Adapun informasi selengkapnya sebagai berikut.

Tarif Tol Terbaru untuk Kendaraan Golongan 1 

Seperti diketahui di Indonesia paling banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dengan sebagian ruas tersebar di beberapa Pulau lainnya seperti Pulau Bali, Sulawesi dan Kalimantan. Bagi Anda pemilik kendaraan yang termasuk dalam kendaraan golongan 1, maka Anda perlu mengetahui tarif tol di Indonesia sebagai berikut. 

Tarif Tol Trans Jawa untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Tarif Tol Jakarta-Tangerang: Rp.8.000.
  • Tarif Tol Tangerang-Merak: Rp53.500.
  • Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000.
  • Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Rp27.000.
  • Tarif Tol Cikopo-Palimanan: Rp119.000.
  • Tarif Tol Palimanan-Kanci: Rp13.500.
  • Tarif Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500.
  • Tarif Tol Pejagan-Pemalang: Rp.66.000.
  • Tarif Tol Pemalang-Batang: Rp53.000.
  • Tarif Tol Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp111.000.
  • Tarif Tol Semarang ABC: Rp6.500.
  • Tarif Tol Semarang ABC-Solo: Rp2.000.
  • Tarif Tol Solo-Ngawi: Rp130.000.
  • Tarif Tol Ngawi-Kertosono: Rp98.000.
  • Tarif Tol Kertosono-Mojokerto: Rp50.000.
  • Tarif Tol Mojokerto-Surabaya: Rp39.000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Dupak ke Waru): Rp6000.
  • Tarif Tol Surabaya-Gempol (segmentasi Porong-Gempol) : Rp9.500.
  • Tarif Tol Gempol-Pasuruan (Grati): Rp46.500.
  • Tarif Tol Pasuruan (Grati)-Gending: Rp52.000.
  • Tarif Tol Gempol IC Pandaan: Rp13.000.
  • Tarif Tol Pandaan-Malang: Rp.35.500.

Sementara untuk perkiraan akumulasi tarif tol dari Kota Jakarta ke daerah Cirebon, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya, untuk kendaraan bermotor golongan 1 akan dikenakan tarif sebagai berikut.

  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Cirebon (via Gerbang Tol Kanci): Rp176.500.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Semarang (via Gerbang Tol Kalikangkung): Rp444.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Tol Japek) menuju Solo atau Yogyakarta (via Gerbang Tol Colomadu): Rp537.000.
  • Tarif Tol Jakarta (via Japek) menuju Surabaya (via Gerbang Tol Waru Gunung: Rp854.000.

Tarif Tol Trans Sumatera untuk kendaraan golongan 1

Adapun tarif yang dikenakan sebagai berikut:

  • Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar: Rp189.500.
  • Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang: Rp170.500.
  • Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu: Rp22.000.
  • Jalan Tol Palembang-Indralaya: Rp20.500.
  • Jalan Tol Kayu Agung-Palembang: Rp50.000.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang: Rp33.500.
  • Jalan Tol Pekanbaru-Dumai: Rp.188.500.
  • Jalan Tol Medan-Binjai: Rp26.500.
  • Jalan Tol Binjai Stabat (Binjai-Langsa Seksi 1): Rp15.000.
  • Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: Rp60.000.
  • Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp9.000.
  • Jalan Tol Jantho-Indrapuri-Blang Bintang (bagian Sigli-Banda Aceh): Rp42.500.

Jenis-Jenis Kendaraan yang Termasuk Kendaraan Golongan 1

Setelah Anda mengetahui tarif tol di seluruh Indonesia untuk kendaraan golongan 1. Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui apa saja jenis kendaraan yang masuk kedalam golongan 1. 

Menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007 dan dilansir dari situs resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) yang tergolong kendaraan dalam golongan 1 sebagai berikut.

  • Mobil sedan
  • Mobil pikap
  • Jip
  • Truk kecil
  • Bus

Demikian ulasan mengenai tarif tol beserta jenis kendaraan yang termasuk kedalam kendaraan golongan 1. Selain informasi ini, Anda juga perlu mengetahui kondisi mesin dan komponen mobil Anda lainnya apakah masih dalam keadaan yang baik? Apabila ada kerusakan, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami