Tips Sahabat

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta April 2026

27 April 2026
sim keliling Jakarta Hari Ini

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM mobil keliling bisa menjadi solusi praktis. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis setiap harinya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pada halaman ini akan menginformasikan lokasi sim keliling Jakarta terupdate, maka dari itu bagi Sahabat yang membutuhkan informasi tersebut bisa rutin membuka halaman ini.

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Hari Ini April 2026

Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini:

Wilayah Jakarta

Lokasi

Jakarta Utara

Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Timur

Mall Grand Cakung

Jakarta Barat

Mall Citraland

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan

Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Layanan ini biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Jenis Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas, bukan melalui layanan keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Saat ini, tes kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan langsung di lokasi layanan atau melalui aplikasi resmi seperti Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan peraturan terbaru, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi kisaran 35.000-60.000 Rupiah.

Penutup

Layanan SIM mobil keliling Jakarta April 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah, Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dan praktis.  Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan SIM wajib bagi siapa saja yang berkendara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tetap aman dan legal saat berkendara di jalan agar terhindar dari denda tilang SIM oleh petugas.

Tips Sahabat Lainnya
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Bahaya Tangki Bensin Mobil Sering Kosong
Bahaya Tangki Bensin Mobil Sering Kosong, Ini Beberapa Dampaknya
Banyak pengemudi yang sering menunda mengisi bahan bakar hingga tangki bensin mobil hampir atau bahkan benar-benar kosong. Padahal, kebiasaan ini bukan hanya berisiko membuat mobil mogok di jalan, tet
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami