Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta April 2026
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM mobil keliling bisa menjadi solusi praktis. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis setiap harinya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pada halaman ini akan menginformasikan lokasi sim keliling Jakarta terupdate, maka dari itu bagi Sahabat yang membutuhkan informasi tersebut bisa rutin membuka halaman ini.
Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Hari Ini April 2026
Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini:
|
Wilayah Jakarta |
Lokasi |
|
Jakarta Utara |
Lobby utama LTC Glodok |
|
Jakarta Timur |
Mall Grand Cakung |
|
Jakarta Barat |
Mall Citraland |
|
Jakarta Pusat |
Kantor Pos Lapangan Banteng |
|
Jakarta Selatan |
Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata |
Layanan ini biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Jenis Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas, bukan melalui layanan keliling.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Saat ini, tes kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan langsung di lokasi layanan atau melalui aplikasi resmi seperti Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan peraturan terbaru, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi kisaran 35.000-60.000 Rupiah.
Penutup
Layanan SIM mobil keliling Jakarta April 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah, Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dan praktis. Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan SIM wajib bagi siapa saja yang berkendara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tetap aman dan legal saat berkendara di jalan agar terhindar dari denda tilang SIM oleh petugas.