Tips Sahabat

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Mei 2026

18 Mei 2026
sim keliling Jakarta Hari Ini

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM mobil keliling bisa menjadi solusi praktis. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis setiap harinya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pada halaman ini akan menginformasikan lokasi sim keliling Jakarta terupdate, maka dari itu bagi Sahabat yang membutuhkan informasi tersebut bisa rutin membuka halaman ini.

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Hari Ini Mei 2026

Lokasi sim keliling di Jakarta belum ada yang berubah dari minggu sebelmnya, berikut 5 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 18 Mei 2026:

Wilayah Jakarta

Lokasi

Jakarta Utara

Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Timur

Loby Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat

Loby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat

Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan

Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Layanan ini biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Jenis Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas, bukan melalui layanan keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Saat ini, tes kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan langsung di lokasi layanan atau melalui aplikasi resmi seperti Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan peraturan terbaru, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi kisaran 35.000-60.000 Rupiah.

Penutup

Layanan SIM mobil keliling Jakarta Mei 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah, Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dan praktis.  Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan SIM wajib bagi siapa saja yang berkendara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tetap aman dan legal saat berkendara di jalan agar terhindar dari denda tilang SIM oleh petugas.

Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru Oktober 2026
Bagi warga Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis pada Oktober 2026, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di Sat
Penyebab Kunci Mobil Tidak Bisa Diputar dan Solusinya Ternyata Mudah
Penyebab Kunci Mobil Tidak Bisa Diputar dan Solusinya Ternyata Mudah
Pernah mengalami kunci mobil tidak bisa diputar saat terburu-buru berangkat? Kunci sudah masuk ke lubang kontak, tetapi tidak mau bergerak sama sekali atau terasa sangat keras. Situasi ini memang biki
blokir stnk mobil
Cara Blokir STNK Mobil Online dan Via Samsat
Blokir STNK penting dilakukan bagi Anda yang baru saja menjual mobil. Tindakan ini bertujuan untuk menghindarkan Anda dari pajak progresif, melindungi dari sanksi tilang , dan hal-hal lainnya berkaita
Servis Berkala 24 Bulan atau 40.000 Km: Apa Saja yang Dicek?
Servis Berkala 24 Bulan atau 40.000 Km: Apa Saja yang Dicek?
Servis berkala pada jarak tempuh 40.000 km atau usia pemakaian 24 bulan merupakan salah satu tahapan perawatan besar yang sangat krusial. Melakukan service berkala 40.000 km secara rutin l, efisien, d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami