Tips Sahabat

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Mei 2026

18 Mei 2026
sim keliling Jakarta Hari Ini

Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, layanan SIM mobil keliling bisa menjadi solusi praktis. Layanan ini hadir di berbagai titik strategis setiap harinya untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pada halaman ini akan menginformasikan lokasi sim keliling Jakarta terupdate, maka dari itu bagi Sahabat yang membutuhkan informasi tersebut bisa rutin membuka halaman ini.

Jadwal SIM Mobil Keliling Jakarta Hari Ini Mei 2026

Lokasi sim keliling di Jakarta belum ada yang berubah dari minggu sebelmnya, berikut 5 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 18 Mei 2026:

Wilayah Jakarta

Lokasi

Jakarta Utara

Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Timur

Loby Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat

Loby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat

Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan

Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Layanan ini biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Jenis Layanan SIM Keliling

Perlu diketahui, layanan SIM keliling di Jakarta hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Anda wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas, bukan melalui layanan keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan:

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Saat ini, tes kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan langsung di lokasi layanan atau melalui aplikasi resmi seperti Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan peraturan terbaru, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi kisaran 35.000-60.000 Rupiah.

Penutup

Layanan SIM mobil keliling Jakarta Mei 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar di berbagai wilayah, Anda bisa memilih lokasi yang paling dekat dan praktis.  Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan SIM wajib bagi siapa saja yang berkendara dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 77 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tetap aman dan legal saat berkendara di jalan agar terhindar dari denda tilang SIM oleh petugas.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Mengurus perpanjangan SIM kini tidak harus selalu datang ke Satpas. Lewat layanan SIM Keliling, masyarakat Cirebon bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa perlu
Yuk Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Depok, Ada Tipe X dan Beragam Door Prize Gratis
Yuk Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Depok, Ada Tipe X dan Beragam Door Prize Gratis
Depok - Kabar gembira bagi warga Depok dan sekitarnya. Daihatsu kembali menghadirkan ajang kebersamaan bertajuk Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 yang kali ini akan digelar di Kota Depok. Acara ini terbuka
Benarkah Kecepatan Stabil Bisa Membuat Mobil Lebih Irit?
Benarkah Kecepatan Stabil Bisa Membuat Mobil Lebih Irit?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pengemudi: apakah berkendara dengan kecepatan yang stabil dan konstan benar-benar bisa menghemat bahan bakar? Jawabannya adalah YA dan ada penjelasan ilmiah ya
Mesin Menyala Saat Parkir Lama
Mesin Menyala Saat Parkir Lama, Boros BBM atau Tidak? Ini Jawabannya
Pernahkah Anda membiarkan mesin mobil tetap menyala saat parkir menunggu seseorang, beristirahat sejenak, atau ketika sedang berada di area tertentu? Banyak pengemudi menganggap hal tersebut tidak ter
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami