Tips Sahabat

Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru, Yuk Simak!

09 April 2025
Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru, Yuk Simak!

Jalan Tol Surabaya Mojokerto merupakan jalan bebas hambatan yang menghubungkan antara Kota Surabaya dengan Mojokerto. Jalan tol tersebut kerap kali dikenal di kalangan para pengguna jalan tol sebagai Jalan Tol Sumo. Jalan tol tersebut memiliki panjang 36, 27 kilometer. Bagi Anda yang berniat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas Jalan Tol Sumo, maka Anda harus menyiapkan biaya. Adapun tarif terbaru dari tol tersebut sebagai berikut. 

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto terbaru 2025

Berikut tarif terbaru dari Jalan Tol Surabaya-Mojokerto 

1. Gerbang Simpan Waru Susu

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp3.000.
  • Golongan II & III: Rp5.000.
  • Golongan IV & V: Rp7.000.

2. Gerbang Warugunung-Gerbang Driyorejo

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp15.000.
  • Golongan II & III: Rp24.500.
  • Golongan IV & V: Rp37.000.

3. Gerbang Warugunung-Gerbang Wringinanom Junction 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp28.500.
  • Golongan II & III: Rp46.500.
  • Golongan IV & V: Rp70.500.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Terbaru dan Rutenya

4. Gerbang Warugunung-Gerbang Mojokerto

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp43.500.
  • Golongan II & III: Rp71.000.
  • Golongan IV & V: Rp107.500.

5. Gerbang Warugunung-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp22.500.
  • Golongan II & III: Rp37.500.
  • Golongan IV & V: Rp56.500.

6.Gerbang Driyorejo-Gerbang Wringinanom Junction 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp13.500.
  • Golongan II & III: Rp22.000.
  • Golongan IV & V: Rp33.500.

Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Terbaru, Yuk Simak!

7. Gerbang Driyorejo-Gerbang Mojokerto 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp28.500.
  • Golongan II & III: Rp46.500 
  • Golongan IV & V: Rp70.500. 

8. Gerbang Driyorejo-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp7.500.
  • Golongan II & III: Rp12.500.
  • Golongan IV & V: Rp19.000.

9. Gerbang Wringinanom Junction-Gerbang Mojokerto

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp15.000.
  • Golongan II & III: Rp34.500.
  • Golongan IV & V: Rp37.000.

10. Gerbang Wringinanom Junction-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp20.500.
  • Golongan II & III: Rp34.000.
  • Golongan IV & V: Rp51.000.

11. Gerbang Mojokerto-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp20.500.
  • Golongan II & III: Rp34.000.
  • Golongan IV & V: Rp51.000.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru

Keterangan:

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan pribadi seperti bus mini, mobil sedan, mobil pikap, mobil jip, truk mini. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih.

Demikian tarif terbaru yang perlu pengguna jalan tol bayarkan ketika melewati Tol Surabaya-Mojokerto di tahun 2025. Mengingat jarak tempuh dari jalan tol tersebut lumayan jauh. Pastikan Anda selalu menjaga kondisi badan Anda agar tetap prima sebelum melakukan perjalanan. Jangan lupa juga servis mobil di bengkel resmi Daihatsu

Apabila Anda merasa lelah di tengah perjalanan, Anda bisa memanfaatkan rest area yang berada di area jalan tol seperti Rest Area 725 A dan Rest Area 726 B untuk beristirahat sejenak agar tetap fokus dan konsentrasi ketika melanjutkan perjalanan. 

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami