Tips Sahabat

Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru, Yuk Simak!

09 April 2025
Tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto Terbaru, Yuk Simak!

Jalan Tol Surabaya Mojokerto merupakan jalan bebas hambatan yang menghubungkan antara Kota Surabaya dengan Mojokerto. Jalan tol tersebut kerap kali dikenal di kalangan para pengguna jalan tol sebagai Jalan Tol Sumo. Jalan tol tersebut memiliki panjang 36, 27 kilometer. Bagi Anda yang berniat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan fasilitas Jalan Tol Sumo, maka Anda harus menyiapkan biaya. Adapun tarif terbaru dari tol tersebut sebagai berikut. 

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto terbaru 2025

Berikut tarif terbaru dari Jalan Tol Surabaya-Mojokerto 

1. Gerbang Simpan Waru Susu

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp3.000.
  • Golongan II & III: Rp5.000.
  • Golongan IV & V: Rp7.000.

2. Gerbang Warugunung-Gerbang Driyorejo

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp15.000.
  • Golongan II & III: Rp24.500.
  • Golongan IV & V: Rp37.000.

3. Gerbang Warugunung-Gerbang Wringinanom Junction 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp28.500.
  • Golongan II & III: Rp46.500.
  • Golongan IV & V: Rp70.500.

Baca Juga: Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol Terbaru dan Rutenya

4. Gerbang Warugunung-Gerbang Mojokerto

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp43.500.
  • Golongan II & III: Rp71.000.
  • Golongan IV & V: Rp107.500.

5. Gerbang Warugunung-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp22.500.
  • Golongan II & III: Rp37.500.
  • Golongan IV & V: Rp56.500.

6.Gerbang Driyorejo-Gerbang Wringinanom Junction 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp13.500.
  • Golongan II & III: Rp22.000.
  • Golongan IV & V: Rp33.500.

Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Gresik Terbaru, Yuk Simak!

7. Gerbang Driyorejo-Gerbang Mojokerto 

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp28.500.
  • Golongan II & III: Rp46.500 
  • Golongan IV & V: Rp70.500. 

8. Gerbang Driyorejo-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp7.500.
  • Golongan II & III: Rp12.500.
  • Golongan IV & V: Rp19.000.

9. Gerbang Wringinanom Junction-Gerbang Mojokerto

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp15.000.
  • Golongan II & III: Rp34.500.
  • Golongan IV & V: Rp37.000.

10. Gerbang Wringinanom Junction-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp20.500.
  • Golongan II & III: Rp34.000.
  • Golongan IV & V: Rp51.000.

11. Gerbang Mojokerto-Gerbang Krian

Berikut tarif terbaru yang harus dibayarkan.

  • Golongan I: Rp20.500.
  • Golongan II & III: Rp34.000.
  • Golongan IV & V: Rp51.000.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru

Keterangan:

  • Kendaraan Golongan I: Kendaraan pribadi seperti bus mini, mobil sedan, mobil pikap, mobil jip, truk mini. 
  • Kendaraan Golongan II: Truk dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: Truk dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: Truk dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih.

Demikian tarif terbaru yang perlu pengguna jalan tol bayarkan ketika melewati Tol Surabaya-Mojokerto di tahun 2025. Mengingat jarak tempuh dari jalan tol tersebut lumayan jauh. Pastikan Anda selalu menjaga kondisi badan Anda agar tetap prima sebelum melakukan perjalanan. Jangan lupa juga servis mobil di bengkel resmi Daihatsu

Apabila Anda merasa lelah di tengah perjalanan, Anda bisa memanfaatkan rest area yang berada di area jalan tol seperti Rest Area 725 A dan Rest Area 726 B untuk beristirahat sejenak agar tetap fokus dan konsentrasi ketika melanjutkan perjalanan. 

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami