Apa Kepanjangan Tilang? Simak Penjelasannya Disini!
Sudah tahukah apa sebenarnya kepanjangan tilang? Meskipun istilah tersebut sudah familier bagi hampir semua masyarakat Indonesia, tetapi masih banyak yang belum tahu kepanjangannya. Bahkan kemungkinan besar, Anda juga belum memahaminya bukan.
Makna dari tilang memang sudah banyak diketahui oleh masyarakat karena menjadi salah satu kebijakan bagi pihak kepolisian guna menindak kasus pelanggaran. Adapun pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas.
Beberapa bentuk pelanggaran tersebut misalnya adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara dan masih banyak lagi. Nah, jika Anda masih belum mengetahui apa kepanjangannya, maka simak ulasan berikut ini.
Apa Kepanjangan Tilang?
Siapa sangka ternyata ada kepanjangan tilang yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia. Sebab ternyata tilang bukanlah sebuah kata sendiri tetapi merupakan kepanjangan dari Bukti Pelanggaran.
Di dalam praktiknya, tilang sendiri dapat digunakan sebagai sebuah bukti atas adanya pelanggaran di dalam lalu lintas. Adapun hal ini juga sudah diatur di dalam peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2012 mengenai cara pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Apabila seseorang melanggar aturan dalam berlalu lintas, maka pihak kepolisian akan langsung memberikan surat tilang kepada pihak pelanggaran. Penerbitan dari surat tilang itu juga telah diatur di dalam pasal 24 Ayat 3 PP 80 tahun 2012.
Bagaimana Asal Usul Dari Tilang?
Awal mula munculnya tilang sendiri ternyata sekitar tahun 1960-an ketika pelanggaran lalu lintas sangat sering terjadi. Oleh sebab itu, pihak kepolisian melakukan tilang guna menyelesaikan adanya masalah lalu lintas sekaligus menciptakan adanya keamanan di dalam berkendara.
Surat tilang yang diberikan kepada pelanggar sendiri terdiri dari 2 warna yakni biru serta merah. Perbedaan dari warna itulah juga akan menyebabkan adanya perbedaan perlakuan sekaligus proses pengurusan administratifnya.
Untuk surat tilang biru akan diberikan kepada pihak pelanggar yang mengakui kesalahannya, sedangkan warna merah bagi yang tidak mengakui kesalahannya. Setelah itu, pelanggar harus bersedia untuk mengikuti sidang yang sudah ditetapkan.
Penyebab Kena Tilang Pihak Kepolisian
Sebenarnya diberlakukan adanya tilang akan memberikan sejumlah manfaat baik bagi pengendara ataupun orang lain. Agar terhindar dari tilang, maka pastikan ketahui apa sajakah penyebab bisa kena tilang ini.
Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan HP memang sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan masyarakat termasuk ketika sedang berkendara. Tetapi bermain HP saat sedang berkendara sangat berbahaya dan mengakibatkan adanya kecelakaan.
Oleh sebab itulah, pihak kepolisian juga akan memberlakukan adanya tilang bagi seseorang yang bermain HP saat berkendaraan. Ada sejumlah biaya denda yang perlu dibayarkan oleh pihak pelanggar.
Melampaui Batas Kecepatan di Jalan
Penyebab lainnya adalah apabila seseorang melampaui adanya batas kecepatan di jalan. Berkendara dengan kecepatan tinggi ternyata juga sangat rentan untuk mengalami adanya kecelakaan.
Melawan Arus Jalan
Melawan arus saat sedang berkendaraan juga dapat menjadi penyebab seseorang terkena tilang lho. Biasanya hal tersebut sering dilakukan entah karena tidak tahu atau karena ingin cepat ke tujuan.
Membawa Banyak Muatan
Mengangkut barang dengan jumlah terlalu banyak atau melebihi kapasitas kendaraan juga menjadi penyebab kena tilang lainnya. Kondisi tersebut ternyata bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga orang lain.
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik dan Bayarnya
Tilang menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan di lalu lintas. Bagi Anda pengguna jalan termasuk pemilik mobil Daihatsu, maka penting untuk selalu mematuhi setiap aturan lalu lintas. Nah, sudah paham bukan apa kepanjangan tilang ini.