Logo Daihatsu
Menu

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023

Tips & Trick

2023-01-17

Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023

Apakah Anda pernah melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang? Bila pernah, apakah Anda dapat surat tilang warna merah atau biru? Jika Anda mendapatkan surat tilang warna biru. Apakah Anda memahami apa arti dari surat tilang tersebut? 

Jika belum, perhatikan ulasan berikut tentang cara mengurus surat tilang biru 2023.

Apa Arti Surat Tilang Warna biru?

Meski banyak masyarakat Indonesia yang melanggar peraturan lalu lintas, namun tidak semua masyarakat yang kena tilang mengetahui apa maksud dari surat tilang berwarna biru dan merah. 

Surat tilang warna biru adalah bentuk peringatan aparat kepolisian (berbentuk surat) terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang mengakui kelalaiannya ketika sedang tertangkap razia pelanggaran mobil. Pelanggaran yang sering terjadi adalah lupa memasang sabuk pengaman mobil. 

Apakah surat tilang biru harus ikut sidang? Tidak perlu, jika Anda segera mengakui kesalahan Anda, Anda diberi surat tilang elektronik dan Anda dapat langsung membayar denda melalui e-Tilang.

Sedangkan, surat tilang merah ditujukan kepada pelanggar lalu lintas yang melawan aparat kepolisian meski sudah menyadari kalau dirinya salah.

Baca Juga : Mekanisme Sistem E-tilang

Cara Mengurus Surat Tilang Biru (Terbaru Tahun 2023)

Jika Anda menerima surat tilang, Anda tidak perlu panik. Karena cara mengurus surat tilang ini, proses pembayaran dan pengurusannya terbilang cukup mudah. Tidak seperti surat tilang merah  yang mengharuskan Anda mengikuti sidang tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus Anda bayarkan. 

Berikut cara mengurus surat tilang biru 2023 :

1. Cek Terlebih Dahulu Kode Pembayaran Surat Tilang

Ketika Anda terkena tilang dengan surat warna biru, berarti Anda harus melakukan pembayaran biaya denda pelanggaran melalui sistem e-Tilang. Ketika Anda sudah mendapatkan surat tilang, maka Anda menerima kode pembayaran besaran denda. 

2. Lakukan Pembayaran Denda

Setelah Anda mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau bisa juga lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).

3. Simpan Bukti Pembayaran Denda

Setelah proses pembayaran berhasil, maka Anda akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran denda tersebut, bawa bukti tersebut ketika Anda akan mengambil STNK atau SIM yang disita polisi satlantas. 

Sangat mudah sekali, bukan? Setelah Anda mengetahui cara membayarnya, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui kisaran biaya denda tilang  pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga : Segini Besaran Denda Tilang Tidak Punya SIM

Berapa Biaya Surat Tilang Warna Biru?

Banyak yang bertanya-tanya, untuk surat tilang warna biru bayar berapa biaya terbaru 2023?  Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini :

1. Tidak Memiliki SIM

Sesuai pasal 281 UU No. 22 Th. 2009 LLAJ, maka pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda tilang paling banyak sebesar Rp. 1.000.000 atau di denda pidana kurungan selama 4 bulan (paling lama).

2. Memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau ditunjukkan kepada polisi satlantas

Di denda dengan kisaran biaya maksimal Rp. 250.000 atau denda pidana kurungan selama 1 bulan sesuai dengan bunyi pasal 288 ayat 2.

3. Tidak memasang plat nomor kendaraan

Sesuai pasal 280, maka dikenakan denda maksimal Rp. 500.000 atau dikurung selama 2 bulan.

Baca Juga : Berapa Denda Jika Tidak Pakai Sabuk Pengaman Mobil?

4. Lupa pasang spion mobil, bumper, lupa menggunakan lampu mundur, lampu utama, lampu rem, klakson, penghapus kaca.

Pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 atau dikurung 1 bulan (paling lama) sesuai dengan bunyi pasal 285 ayat 2.

5. Perlengkapan kurang lengkap (tidak adanya ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, peralatan P3K, dan pembuka roda)

Sesuai dengan pasal 278, maka pelanggar akan didenda maksimal sebesar Rp. 250.000 atau dikurung selama 1 bulan (paling lama). Dan masih banyak lagi. 

Untuk informasi biaya denda yang lengkap, Anda bisa mencarinya di internet sesuai aturan undang-undang yang telah ditetapkan. Semoga ulasan tentang cara mudah mengurus surat tilang biru beserta info biayanya di atas dapat menambah wawasan Anda. 


Tag

Tips & Trick

Share This

Tips Sahabat

thumbnail

Apa Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli? Ini Cara & Syaratnya

2022-10-21

Pengurusan surat kendaraan yang semakin mudah dan dapat dilakukan secara online, namun jika KTP Anda hilang apa bisa perpanjang STNK tanpa KTP asli? Lantas apakah be

thumbnail

Cek Tekanan Angin Ban Secara Berkala Dengan 3 Langkah Ini

2020-08-22

Tahukah kamu jika mengisi tekanan angin pada ban mobilmu dengan ukuran yang pas, kamu akan mendapatkan banyak keuntungan? Salah satunya adalah bisa menghemat bahan bakar

thumbnail

Kumpulan Ucapan Perpisahan Rekan Kerja Sesuai Situasinya

2021-01-13

Selain keluarga, rekan kerja adalah orang terdekat yang paling banyak menghabiskan waktu bersama. Meskipun sebelumnya tidak saling mengenal, rekan kerja selalu meninggal

thumbnail

Perempuan Bekerja Harus Punya 7 Benda Ini di Mobilnya!

2020-11-24

Bagi Sahabat, perempuan bekerja dengan mobilitas tinggi, mobil pasti sudah layaknya rumah kedua. Berbagai hal dilakukan di sana, mulai dari istirahat sampai dengan mempe