Tips Sahabat

Mekanisme Sistem E-tilang

09 April 2025
sistem e-tilang

Pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas bisa dikenai sanksi yang biasa disebut dengan istilah kena tilang. Proses penilangan biasanya dilakukan oleh Korlantas setempat ketika sedang sidak atau bertugas di jalan. Namun, sekarang Polisi Korlantas tidak perlu terjun langsung ke lapangan, karena sudah menggunakan e-tilang.

Mekanisme Sistem Tilang Elektronik

Proses penilangan dengan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibantu dengan hadirnya kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan dan ditempatkan di beberapa ruas jalan. Bagi Sahabat yang ketahuan melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Sistem e-tilang ini, tidak akan surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK Sahabat disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual. Namun bagi Sahabat yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK hingga Sahabat membayar denda. Sistem ini sebenarnya diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Surat tilang elektronik nanti akan dikirimkan ke alamat pengendara. 

Daftar pelanggaran yang akan dikenai e-tilang terkait pelanggaran marka dan rambu, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi tanpa kendali, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mengemudi sambil menggunakan ponsel. Sahabat juga bisa kena tilang elektronik jika tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua. 

Sahabat akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian setelah dilakukan verifikasi kendaraan yang melanggar sebagai upaya penetapan sanksi, maksimal tiga hari setelah kejadian Sahabat terekam kamera CCTV melanggar peraturan lalu lintas. Sahabat juga akan mendapat kiriman bukti foto pelanggaran. 

Bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima. Sanggahan bisa diajukan bila saat kejadian berlangsung kendaraan Sahabat dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah bukan lagi milik Sahabat namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Saat Sahabat mendapatkan surat tilang elektronik, Sahabat akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI. Denda harus Sahabat bayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan. Jika selama batas waktu yang ditentukan, Sahabat tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa Sahabat buka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Siding ini merupakan sarana supaya Sahabat dapat menyanggah atau jika Sahabat memiliki argumen kuat untuk membela diri. Namun siding tersebut juga memiliki periode berlaku yang hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir. Apabila Sahabat tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK Sahabat akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah Sahabat membayar denda tilang.

Supaya Sahabat tidak terkena tilang elektronik, selalu patuhi peraturan lalu lintas, sebab peraturan tersebut dibuat demi mengutamakan keselamatan Sahabat selama berkendara. Meskipun tidak semua daerah dipasangi kamera CCTV untuk perekaman tilang elektronik, peraturan lalu lintas harus tetap Sahabat patuhi, terutama terkait penggunaan helm meskipun jarak berkendara hanya 10 m atau lokasi tujuan sangat dekat.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami