Cek Pajak Kendaraan Bandung via Online, Mudah!
Mengecek pajak kendaraan saat ini caranya sangat praktis dan mudah. Semua bisa dilakukan secara online melalui hp Anda. Bagi warga Bandung, Anda tidak boleh melewatkan momen pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Segera cek pajak kendaraan Anda untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan kapan tenggat pembayaran agar tidak terlambat bayar. Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar bisa terbebas dari denda pajak.
Untuk cara cek pajak kendaraan Bandung secara online, Anda bisa mencoba beberapa cara mudah berikut ini.
1. Cara Cek Pajak Kendaraan Bandung Lewat Aplikasi Sambara
Pertama, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Bandung secara online melalui aplikasi SAMBARA.
Apa Itu Aplikasi Sambara?
SAMBARA atau kependekan dari Samsat Mobile Jawa Barat adalah aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Langkah-Langkah Cek Pajak via Aplikasi Sambara
Adapun cara cek pajak Bandung melalui Sambara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi SAMBARA di Play Store atau App Store, kemudian instal di ponsel Anda.
- Buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu "MEKANISME E-SAMSAT".
- Pilih ikon tiga garis berjajar yang berada di pojok kanan atas. Lalu pilih menu "Layanan Samsat".
- Kemudian pilih menu "Info Pajak Kendaraan".
- Centang kolom "Saya bukan robot", maka secara otomatis halaman situs akan menampilkan kolom dengan tampilan "XX(spasi)XXXX(spasi)XX".
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor yang akan Anda cek. Contoh: D_8357_IE.
- Jika kolom sudah diisi dengan benar, maka tekan tombol "Lihat Info".
- Tagihan pajak kendaraan Anda akan muncul di halaman aplikasi.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan yang Sudah Dibayar via Online
Saat ini SAMBARA juga terintegrasi dengan aplikasi Sapawarga. Bagi warga Bandung, Anda bisa memasang aplikasi Sapawarga yang berisi berbagai layanan masyarakat dan ada fitur aplikasi SAMBARA di dalamnya.
Berikut ini langkah-langkah cara pakai SAMBARA melalui aplikasi Sapawarga.
- Jika belum memiliki aplikasi Sapawarga, Anda bisa download di Play Store atau App Store.
- Setelah diinstal, buka aplikasi Sapawarga.
- Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor | SAMBARA” di dalam aplikasi. Akses akan diarahkan ke fitur SAMBARA.
- Lakukan cek data kendaraan dengan memasukkan nomor plat kendaraan. Kemudian klik "Cari", tunggu hingga informasi data kendaraan dan besaran pajak kendaraan Anda muncul.
2. Cek Pajak Kendaraan Bandung via Website e-Samsat Jabar
Cara kedua, Anda bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan Bandung via online melalui situs resmi e-Samsat. Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka laman web e-Samsat Jawa Barat: https://e-samsat.id/jawa-barat/bandung/.
- Setelah halaman terbuka, silakan mengisi data kendaraan: kode wilayah plat kendaraan, nomor plat kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka, dan provinsi.
- Kemudian klik "Cek Sekarang".
- Laman akan menampilkan data tagihan pajak kendaraan Anda.
3. Alternatif Cek Pajak Kendaraan Via Aplikasi SIGNAL
Selain aplikasi SAMBARA, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk mengecek pajak kendaraan Bandung secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi SIGNAL.
- Kemudian lakukan pendaftaran akun.
- Jika sudah berhasil verifikasi akun, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan tambahkan kendaraan Anda.
- Setelah kendaraan terdaftar, pilih kendaraan yang ingin dicek.
- Aplikasi SIGNAL akan menampilkan informasi detail kendaraan Anda beserta besaran pajak yang harus Anda bayar.
Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Bandung Secara Online, Mudah dan Cepat!
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Cek dan Bayar Pajak
Bagi Anda yang akan membayar pajak kendaraan, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatian, antara lain:
- Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, Anda hanya bisa membayarnya via kantor Samsat. Namun jika pajak tahunan, Anda bisa membayarnya via aplikasi secara penuh tanpa ke kantor Samsat.
- Jika kendaraan dalam keadaan terblokir, Anda hanya bisa mengurusnya langsung ke kantor Samsat.
- Pastikan Anda memasukkan plat nomor dan 5 digit terakhir rangka yang benar saat menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan online.
- Cek kesesuaian data yang muncul di aplikasi dengan fakta di lapangan. Jika ada perbedaan, Anda perlu mengeceknya langsung di kantor Samsat.
- Hindari pembayaran melalui jalur tidak resmi atau calo.
- Jika Anda membayar melalui aplikasi, pastikan Anda membayar sesuai tenggat waktu kode bayar. Biasanya berlaku hanya 2 jam atau 24 jam tergantung aplikasi.
- Simpan bukti pembayaran saat Anda membayar melalui aplikasi. Hal ini sangat berguna jika nanti bukti pembayaran ini diminta atau dibutuhkan.
Apakah bisa cek pajak tanpa KTP pemilik?
Bisa. Untuk cek pajak, Anda hanya butuh plat nomor dan 5 digit terakhir nomor rangka. Namun terkadang hanya butuh plat nomor saja.
Apa beda cek pajak tahunan dan 5 tahunan?
Pajak 5 tahunan dibayarkan setiap lima tahun satu kali dan harus datang ke kantor Samsat, sedangkan pajak tahunan wajib dibayar setiap tahun dan tidak perlu ke kantor Samsat karena bisa dilakukan secara online. Pajak 5 tahunan juga sekaligus memerlukan ganti plat nomor. Sedangkan pajak tahunan tidak perlu ganti plat nomor.
Selain itu, pajak 5 tahunan memerlukan cek fisik. Pajak tahunan tidak perlu. Dokumen yang diperlukan pajak 5 tahunan lebih banyak, seperti STNK, BPKB, KTP, kendaraan fisik. Sedangkan pajak tahunan cukup STNK dan bukti bayar.
Baca juga: Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagaimana jika kendaraan luar daerah?
Jika pajak tahunan, Anda bisa cek via aplikasi SIGNAL atau aplikasi masing-masing sesuai daerah. Namun jika pajak 5 tahunan, Anda harus ke Samsat asal kendaraan tersebut terdaftar.
Itulah beberapa cara mudah dan praktis cek pajak kendaraan Bandung secara online. Dengan kemudahan yang sudah ada, yuk manfaatkan hal tersebut untuk cek rutin pajak kendaraan Anda agar terhindar dari keterlambatan membayar.