Tips Sahabat

Pengendara Wajib Bawa STNK biar Nggak Kena Tilang Pasal 288 Ayat 1

09 April 2025
tilang stnk

Pasal 288 Ayat 1 merupakan aturan berlalu lintas yang menjelaskan soal kelengkapan saat berkendara. Pengemudi yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas bisa ditindak dengan pasal tersebut. 

Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut. 

Pengendara Mobil 

1. Sabuk pengaman 

2. Segitiga pengaman 

3. Dongkrak 

4. Pembuka roda 

5. Perlengkapan keselamatan 

Pengendara Motor 

1. Kada spion 

2. Lampu depan 

3. Klakson 

4. Helm berstandar SNI 

Selain syarat berkendara di atas, hal yang paling penting adalah pastikan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Misalnya SIM A untuk pengendara roda empat alias mobil dan SIM C untuk kendaraan roda dua. 

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini. 

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu". 

Bagi Sahabat yang belum familiar dengan istilah STCK, dokumen ini adalah surat jalan kendaraan sementara yang dikeluarkan SAMSAT dan kepolisian pada kendaraan baru sebelum mendapatkan pelat nomor dan STNK resmi. 

Mudahnya, ketika Sahabat membeli motor atau mobil baru, pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB. Untuk mendapatkan dokumen itu membutuhkan proses yang tidak sebentar. 

Oleh karena itu surat ini dapat digunakan sementara waktu agar Sahabat bisa menggunakan kendaraan di jalan raya sebelum mendapatkan STNK. Perlu diingat, masa berlaku surat ini hanya satu bulan. Mengingat syarat dan cara mengurus STCK ini agak rumit, mending tunggu dulu STNK resminya turun, baru kendaraan bebas dipakai ke jalan raya. 

Balik lagi ke pembahasan pasal 288 ayat 1, aturan tersebut mengacu pada pengendara yang tidak dilengkapi STNK bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Tak cuma itu, jika pada saat razia kendaraan ditemukan beberapa kesalahan sekaligus, maka bisa dikenakan pasal berlapis bahkan kendaraan bisa disita. 

Petugas yang berwenang berhak menyita kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran. Kebijakan ini sudah termuat pada Pasal 260 ayat 1d, UU Nomor 22 Tahun 2009, dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, kepolisian lalu lintas berwenang. 

"Menyita Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Tanda Coba Kendaraan dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti". 

Ada beberapa faktor yang membuat penyitaan kendaraan dilakukan penindak atau petugas kepolisian. 

1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. 

2. Pengemudi tidak punya SIM. 

3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan layak jalan.

4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana.

5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jika atau luka berat. 

Dapat disimpulkan melalui poin satu dan dua, jika pelanggar terbukti melakukan dua kesalahan maka kendaraan bisa disita kepolisian sebagai barang bukti. Penindakan seperti ini paling sering mengungkap identitas suatu kendaraan. 

Jika kendaraan tidak memiliki STNK yang sah, apalagi pajaknya mati bertahun-tahun, maka kendaraan tersebut tergolong tidak layak pakai dan dicurigai hasil tindak kejahatan kendaraan bermotor seperti pencurian. 

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Aki Mobil Berapa Volt? Simak Infonya di Sini Yuk!
Aki Mobil Berapa Volt? Simak Infonya di Sini Yuk!
Aki mobil berapa volt? Pertanyaan yang satu ini kerap kali ditanyakan oleh pemilik mobil baru. Voltase aki merupakan hal yang perlu diketahui oleh semua pemilik mobil karena menentukan kesehatan aki s
Skema Relay Lampu Mobil dan Cara Memasangnya
Skema Relay Lampu Mobil dan Cara Memasangnya
Skema relay lampu mobil sebenarnya sudah disediakan oleh pabrikan mobil berupa relay set. Namun skema relay lampu mobil tersebut dapat dikreasikan sendiri oleh pemilik mobil secara mandiri tanpa harus
Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya
Berapa Biaya Pembuatan SIM A? Ini Syarat dan Prosedurnya
SIM A merupakan surat izin mengemudi yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan beban angkutan kurang dari 3.500 kilogram seperti mobil. Bagi Anda yang ingin mengendarai mobil di jalanan maka wajib mem
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Kota Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2026
Bagi Anda warga Kota Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. B
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami