Tips Sahabat

Peraturan APAR di Mobil

10 April 2025
peraturan apar di mobil

APAR atau yang kependekan dari Alat Pemadam Api Ringan merupakan peralatan yang sekarang diwajibkan oleh pemerintah untuk ditaruh di dalam mobil. Peraturan APAR di mobil ini ditetapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2021 ini.

Lalu bagaimana dengan mobil lawas yang belum ada APAR di dalamnya? Peraturan APAR di mobil ini sementara ini hanya berlaku untuk mobil baru yang baru saja dibeli di dealer. Namun, tidak menutup kemungkinan selanjutnya bakal ada pemberlakukan peraturan ini pada mobil yang tidak baru.

Dasar Hukum Peraturan APAR di Mobil

Alasan mengapa diwajibkan adanya APAR di dalam mobil adalah cukup seringnya terjadi kebakaran di mobil. Meskipun kebakaran kecil jika tidak langsung ditanggapi atau dipadamkan, bisa merembet ke mana-mana yang menjadi masalah yang besar. Dengan adanya APAR di mobil, kejadian mobil kebakaran bisa ditekan.

Pemerintah telah mewajibkan APAR di mobil yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor di awal tahun 2020.

Kendaraan motor yang diwajibkan menyertakan APAR adalah kendaraan yang masuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 serta untuk mobil penumpang atau mobil barang. APAR disediakan oleh pengimpor, pembuat, maupun perakit kendaraan. APAR yang dibuat harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta mampu memadamkan kebakaran pada benda padat, cair, gas, dan instalasi listrik.

Kriteria Bahan untuk APAR Mobil

Bahan APAR yang digunakan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki kedaluarsa. Artinya tetap bisa digunakan hingga kapanpun.
  2. Tidak beracun.
  3. Mudah dipakai saat dibutuhkan.
  4. Berada pada posisi yang mudah dijangkau oleh pengguna mobil.

Melihat kriteria di atas, maka secara tidak langsung, produsen mobil harus menyiapkan desain yang menyertakan spasi atau tempat untuk menaruh APAR di dalam mobil. Lokasi APAR pun juga harus mudah dijangkau namun tetap aman, terhindar dari mudah korosi, dan tidak mudah lepas dari tempatnya.

Letak APAR yang Disarankan

Bagi Sahabat yang membeli mobil baru dari produsen, biasanya sudah disertai APAR mobil dan letaknya pun sudah ditentukan oleh produsen. Lalu bagaimana dengan mobil yang sudah tidak baru lagi atau yang sebelumnya belum terkena kewajiban penyertaan APAR mobil? Sahabat bisa membeli APAR sendiri dari mencari tempat yang cocok di mobil Sahabat.

Di pasaran terdapat berbagai macam jenis APAR. Ada yang ukuran 500 ml, 1.000 ml, bahkan 3 kg. Posisi letak APAR yang disarankan tergantung besar ukuran APAR yang Sahabat beli.

Jika Sahabat membeli APAR mobil dengan ukuran kecil, seperti 500 ml dan 1.000 ml, Sahabat bisa meletakkannya di bawah jok kursi penumpang paling depan. Namun, jika Sahabat membeli ukuran yang 3 kg, peletakan APAR yang nyaman adalah di bagian belakang mobil. Hal ini agar tidak mengganggu penumpang yang duduk.

Selain letak APAR, Sahabat juga harus membeli dudukan APAR mobil. Tujuannya adalah agar APAR tetap dalam kondisi statis dan tidak bergerak-gerak saat mobil digunakan. Dudukan APAR selain yang membuatnya tidak bergerak-gerak juga harus mudah dilepas saat APAR dibutuhkan. Untuk itu, Sahabat lebih baik membeli APAR yang memang didesain khusus untuk mobil.

Harga APAR Mobil di Pasaran

Untuk Sahabat yang akan membeli APAR mobil, di pasaran banyak sekali merek APAR mobil. Rata-rata APAR mobil yang dijual online untuk ukuran 1 kg seharga 100 ribuan hingga 200 ribuan tergantung merek dan kualitasnya. Cukup murah ‘kan dibandingkan dengan manfaatnya yang besar saat terjadi kebakaran/percikan api di mobil.

Penulis: Iskael

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?
Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?
Memodifikasi plat nomor kendaraan, entah mengganti font, menempel stiker, atau mengubah warna, bisa membuat Sahabat berurusan dengan petugas. Pelanggarannya dikenai pidana kurungan paling lama dua bul
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Genangan setinggi sekitar 30 cm, atau kira-kira setengah tinggi roda, umumnya masih menjadi batas aman bagi sebagian besar mobil penumpang. Lebih dari itu, air bisa masuk ke saluran udara mesin dan me
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Sahabat Daihatsu, bila kalian melewati  Persimpangan jalan besar seperti di perempatan Sarinah Jakarta atau di jalan tol sering melihat terpasang kamera, kemungkinan besar  itu kamera ETLE.
pelanggaran rambu rambu lalu lintas yang masih sering terjadi
5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Sahabat Daihatsu, berkendara di jalan raya bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga soal selamat dan tertib. Namun, masih banyak pengendara yang tanpa sadar melakukan pelanggaran lalu lintas yang s
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami