Tips Sahabat

Lima Potensi Pelanggaran Operasi Zebra 2024 Yang Perlu diketahui Sahabat Daihatsu

09 April 2025
Lima Potensi Pelanggaran Operasi Zebra 2024

JAKARTA, OKTOBER 2024, Melanggar aturan lalu lintas tidak selalu saat melakukan kesalahan di hadapan petugas. Pemilik kendaraan juga wajib tahu aturan sebagai penggunaan jalan yang sama-sama berada di jalan umum. Oleh sebab itu syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perlengkapan lainnya pun harus sesuai peruntukannya.

Dengan memenuhi semua aturan berlalu lintas para pengendara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Makanya kemarin, Senin (14/10) hingga 27/10/2024, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang menggelar Operasi Zebra. Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Zebra 2024 ini.

Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Petugas juga memberdayakan sistem tilang ETLE, sehingga para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.

Baca Juga: Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM 2024

Nah, agar Sahabat Daihatsu lolos dari jeratan pelanggaran. Berikut ini 5 point penting yang wajib dipatuhi selain kelengkapan SIM dan STNK.

1. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

2. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia atau Pelat Dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Menggunakan HP Saat Berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000'.

5. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tips Sahabat Lainnya
Daftar Kapasitas Oli Mesin pada Mobil Daihatsu Terlengkap
Daftar Kapasitas Oli Mesin pada Mobil Daihatsu Terlengkap
Tahukah Anda daftar kapasitas oli mesin mobil Daihatsu? Nah, bagi Anda yang belum mengetahuinya simak selengkapnya dibawah ini, ya! rasanya bukan hal yang asing lagi buat Anda yang memiliki mobil sej
Cara Cek Plat Nomor Jawa Barat, Bisa Online Lewat HP Lho!
Cara Cek Plat Nomor Jawa Barat, Bisa Online Lewat HP Lho!
Bagi Anda yang tinggal di Jabar, kini cara cek plat nomor Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Anda dapat mengecek plat nomor kendaraan secara praktis, cukup lewat smartphone saj
3 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Hp, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. ELTE bekerja menggunakan kamera canggih untuk merekam atau mencatat pelangg
tune up mobil
Sudah Tahu Apa Itu Tune Up Mobil? Berikut Penjelasannya
Mobil yang sudah dipakai lama biasanya akan mengalami penurunan performa, terutama di bagian mesin. Itulah mengapa perawatan mobil secara berkala sangat penting dilakukan. Salah satu caranya dengan pe
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami