Tips Sahabat

Lima Potensi Pelanggaran Operasi Zebra 2024 Yang Perlu diketahui Sahabat Daihatsu

09 April 2025
Lima Potensi Pelanggaran Operasi Zebra 2024

JAKARTA, OKTOBER 2024, Melanggar aturan lalu lintas tidak selalu saat melakukan kesalahan di hadapan petugas. Pemilik kendaraan juga wajib tahu aturan sebagai penggunaan jalan yang sama-sama berada di jalan umum. Oleh sebab itu syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perlengkapan lainnya pun harus sesuai peruntukannya.

Dengan memenuhi semua aturan berlalu lintas para pengendara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Makanya kemarin, Senin (14/10) hingga 27/10/2024, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang menggelar Operasi Zebra. Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi incaran di Operasi Zebra 2024 ini.

Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Petugas juga memberdayakan sistem tilang ETLE, sehingga para pelanggar bakal diawasi oleh kamera pengawas.

Baca Juga: Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM 2024

Nah, agar Sahabat Daihatsu lolos dari jeratan pelanggaran. Berikut ini 5 point penting yang wajib dipatuhi selain kelengkapan SIM dan STNK.

1. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

2. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan

Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Penertiban Ranmor Memakai Pelat Rahasia atau Pelat Dinas

Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

4. Menggunakan HP Saat Berkendara

Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya.

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000'.

5. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tips Sahabat Lainnya
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Mengapa Dilarang Menggunakan Bahu Jalan Tol? Ini Penjelasannya
Bahu jalan tol sering dianggap sebagai jalur tambahan yang bisa dipakai bebas, mulai dari untuk menyalip kemacetan hingga sekadar berhenti istirahat. Padahal, anggapan ini keliru dan bisa berujung bah
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!
Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.  Agar tidak
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Servis berkala 6 bulan atau saat odometer menyentuh 10.000 km adalah salah satu momen penting dalam perawatan Daihatsu Ayla. Pada tahap ini, bengkel resmi Daihatsu akan memeriksa dan merawat sejumlah
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 kembali digelar mulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang. Tahun ini, GIIAS ta
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami