Apa itu PPnBM Mobil? Ini Dasar Hukum dan Tarifnya 2025
PPnBM mobil saat ini sedang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Sebab berpengaruh pada harga beli mobil. Lantas apa arti dari istilah tersebut? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Apa itu PPnBM Mobil?
PPnBM mobil merupakan akronim dari Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikhususkan untuk pembelian mobil. Sebenarnya kebijakan pajak penjualan atas barang mewah tersebut tidak hanya diperuntukkan pada pembelian mobil saja. Sebenarnya kebijakan PPnBM diberlakukan untuk semua jenis barang mewah lainnya seperti tas bermerek dari merek ternama, hunian mewah, hingga kapal pesiar.
Dasar Hukum PPnBM Mobil
PPnBM mobil juga merupakan salah satu kebijakan yang tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan ini sebenarnya sudah memiliki dasar hukum dari dahulu. Sebab dasar hukum PPnBM mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) an PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Selain undang-undang tersebut, dasar hukum PPnBM mobil juga mengacu pada peraturan lainnya seperti UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta PPnBM, PP Nomor 41 Tahun 2013 mengenai Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PMK/PMK.010/2017, PP Nomor 22 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.
Tarif PPnBM Mobil 2025
Untuk tarif PPnBM mobil 2025 sebenarnya masih sama dengan tarif PPnBM sebelumnya yang masih mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2014. Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.
1. Tarif 10%
Untuk tarif PPNBM mobil 10% dikenakan pada kendaraan bermotor dengan kategori berikut.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut 1 hingga 15 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor dengan mesin diesel atau semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain jenis station wagon atau sedan dengan mesin diesel atau semi diesel.
- Kendaraan bermotor dengan satu gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas 1500 cc.
2. Tarif 20 %
Untuk tarif PPNBM mobil 20% dikenakan pada kendaraan bermotor dengan kategori berikut.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain jenis station wagon atau sedan dengan mesin diesel atau semi diesel yang dilengkapi dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas silinder melebihi 1.500 cc hingga 2.500 cc.
- Mobil dengan kabin ganda dalam bentuk kendaraan bak terbuka.
3. Tarif 30%
Untuk tarif PPNBM mobil 30% dikenakan pada kendaraan bermotor dengan kategori berikut.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain jenis station wagon atau sedan dengan mesin diesel atau semi diesel yang dilengkapi dengan sistem satu gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas silinder 1.500 cc.
Selain ketiga tarif di atas, masih ada tarif 40%, 50%, 60% dan 125 %. Untuk informasi tarif selengkapnya, bisa Anda baca di PP Nomor 22 Tahun 2014.
Selain tarif PPnBM seperti yang sudah dijelaskan, pembelian mobil di tahun 2025 juga akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan PPN terbaru yakni PPN 12%.
Demikian ulasan mengenai PPnBM mobil terbaru 2025. Semoga ulasan di atas bermanfaat.