Logo Daihatsu
EN | ID

Tips Sahabat

Bagikan
Pajak Mobil Mewah di Indonesia 2023, Tarif & Perhitungannya
17 Januari 2023
pajak mobil mewah di indonesia

Sahabat berniatan ingin membeli mobil mewah? Sudah tahu pajak mobil mewah di Indonesia belum? Nah, jika belum ada baiknya untuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini, ya!

Punya mobil mewah merupakan suatu kebanggaan bagi para pencinta otomotif. Dengan memilikinya, seolah bisa meningkatkan status sosial di mata masyarakat.

Memiliki mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membeli. Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil. Perlu Sahabat ketahui, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Baca Juga : Bagaimana Jika Pajak Mobil Mewah Dihapus?

Mobil yang Terkena Pajak Barang Mewah di Indonesia

Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah? Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar. Supercar sering diidentikan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi. 

Supercar ini bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc). 

Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah  (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen. 

Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah. 

Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen.

Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata. Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung. 

Baca Juga : Fitur yang Dicari Saat Modifikasi Sistem Audio pada Mobil Mewah

Berapa Pajak untuk Mobil Mewah 2023? Ini Tarif Pertahun yang Harus Dibayar

Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. 

Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar. 

Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu. Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar. 

Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.  Kecuali jika relaksasi pajak mobil 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak dikenakan lagi.

Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan. Untuk bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. 

Sementara itu tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2 persen hingga 10 persen.

Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu. Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Di Tengah Isu Virus Corona, Daihatsu Tetap Luncurkan Ayla dan Sirion Terbaru
Tidak ada yang pernah mengira sebelumnya bahwa virus Corona ini akan berdampak pada banyak hal di dunia. Termasuk di Indonesia sendiri pada saat awal isu virus Corona di Wuhan, masyarakat Indonesia ma
11 Rekomendasi Merk Cat Mobil yang Awet dan Bagus
11 Rekomendasi Merk Cat Mobil yang Awet dan Bagus
Rekomendasi merk cat mobil dengan kualitas bagus sehingga bisa bertahan lama memang selalu dibutuhkan oleh pemilik mobil hingga pecinta otomotif. Hal itu dikarenakan memiliki mobil dengan warna mengil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Penyebab Rusaknya Power Steering Mobil
Bagi pecinta mobil tentu tak asing dengan istilah power steering. Power steering yang notabene merupakan teknologi yang sudah diaplikasikan di mobil terbaru memiliki segudang manfaat. Ada banyak sekal
Air Radiator Mobil yang Bagus
Air Radiator Mobil yang Bagus
Memilih air radiator untuk mesin mobil yang bagus sangat penting untuk menjaga suhu mesin mobil agar tetap ideal. Penggunaan air radiator mobil yang tidak tepat dapat berimbas kepada mesin mobil yang

Booking Servis Melalui Aplikasi DaihatsuKu

Dapatkan penawaran menarik untuk layanan perawatan berkala pada kendaraan Anda

Logo PlaystoreLogo Appstore
Mockup Aplikasi DaihatsuKu
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang@ Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor