Tips Sahabat

Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

02 Maret 2026
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya

Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran ini memiliki sanksi tegas. Lalu, berapa denda tilang menerobos jalur bus way? Simak penjelasan lengkap mengenai denda, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Menerobos Jalur Bus Way Berapa?

Pengendara yang terbukti menerobos jalur busway dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Sanksi ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan jalur khusus tanpa izin. Besaran denda yang dibayarkan biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Pasal yang Mengatur Larangan Masuk Jalur Busway

Pelanggaran menerobos jalur busway diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (1)
Setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Jalur busway merupakan jalur khusus yang ditandai dengan rambu dan marka tertentu. Kendaraan pribadi yang melintas di jalur tersebut tanpa hak dianggap melanggar ketentuan lalu lintas.

Kendaraan Apa Saja yang Boleh Masuk Jalur Busway?

Pada umumnya, jalur busway hanya diperuntukkan bagi:

  • Bus Transjakarta atau bus angkutan umum khusus

  • Kendaraan petugas dalam kondisi tertentu

  • Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi saat bertugas

Selain kategori tersebut, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas di jalur busway.

Apakah Menerobos Jalur Busway Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran masuk jalur busway termasuk yang dapat terdeteksi melalui kamera Etle dan bisa dilakukan tindak tilang pada kendaraan.

Jika terekam kamera:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko dan Dampak Menerobos Jalur Busway

Selain terkena tilang, menerobos jalur busway juga menimbulkan berbagai dampak, seperti:

  • Menghambat kelancaran transportasi umum

  • Menyebabkan kemacetan di jalur khusus

  • Meningkatkan risiko kecelakaan

  • Mengganggu ketertiban lalu lintas

Jalur busway dirancang untuk menjaga ketepatan waktu transportasi massal, sehingga pelanggaran dapat merugikan banyak pengguna.

Tips Agar Tidak Terkena Tilang Jalur Busway

Agar terhindar dari sanksi, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Perhatikan rambu larangan dan marka jalan

  • Gunakan jalur sesuai peruntukannya

  • Jangan tergoda memotong jalur saat macet

  • Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif

  • Utamakan keselamatan dan kepatuhan aturan

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena menerobos jalur busway, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Menerobos jalur busway merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan penting bagi pengendara untuk menggunakan jalur sesuai ketentuan karena dapat mengganggu fasilitas umum dan membahayakan diri sendiri.

Tips Sahabat Lainnya
Tips Jual Beli Mobil Bekas agar Terhindar dari Penipuan
Tips Jual Beli Mobil Bekas agar Terhindar dari Penipuan
Banyak pembeli berasumsi bahwa mobil bekas dengan eksterior bersih otomatis layak dibeli. Namun kenyataannya, penampilan hanya sebagian kecil dari proses evaluasi. Ada komponen penting lain harus dipe
SIM D Untuk Pengendara Apa
SIM D Untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Setiap pengendara motor dan mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara yang menyandang disabilitas juga harus punya SIM. SIM sebagai dokumen resmi bagi seseorang yang telah memenuhi s
Servis Radiator Meliputi Apa Saja
Servis Radiator Meliputi Apa Saja? Ini Komponen yang Dicek dan Dibersihkan
Saat berkendara jarak jauh, tiba-tiba Anda terpaksa menepi di pinggir jalan lantaran dari balik kap mobil mengepulkan asap. Uap panas ini berasal dari mesin mobil.  Kinerja mesin mobil, sejatinya
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Mengurus perpanjangan SIM sangatlah penting dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat dari tenggat waktu, maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk mengurusnya, An
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami