Tips Sahabat

Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya

02 Maret 2026
Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya

Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari arah berlawanan. Lalu, berapa sanksi menerobos lampu merah? Berikut penjelasan lengkap mengenai denda, pasal yang mengatur, serta aturan resminya.

Denda Menerobos Lampu Merah Berapa?

Pengendara yang menerobos lampu merah dapat dikenakan:

  • Denda maksimal Rp500.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Besaran sanksi tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayar biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal yang Mengatur Pelanggaran Lampu Merah

Pelanggaran menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

Pasal 287 ayat (2)
Setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dipidana dengan:

  • Kurungan paling lama 2 bulan, atau

  • Denda paling banyak Rp500.000

Selain itu, kewajiban mematuhi lampu lalu lintas juga tercantum dalam:
Pasal 106 ayat (4) yang mewajibkan pengemudi untuk mematuhi rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Apakah Menerobos Lampu Merah Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran lampu merah termasuk salah satu pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Jika terekam kamera ETLE:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Risiko dan Bahaya Menerobos Lampu Merah

Selain dikenakan sanksi hukum, menerobos lampu merah juga memiliki risiko besar, antara lain:

  • Menyebabkan kecelakaan tabrakan dari arah lain

  • Membahayakan pejalan kaki di zebra cross

  • Mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas

  • Berpotensi menimbulkan korban jiwa

Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang tidak sabar menunggu lampu hijau.

Cara Menghindari Pelanggaran Lampu Merah

Agar terhindar dari tilang dan risiko kecelakaan, lakukan hal berikut:

  • Kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan

  • Perhatikan lampu kuning sebagai tanda untuk bersiap berhenti

  • Jangan memaksakan melaju saat lampu sudah berubah merah

  • Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan

  • Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru

Cara Membayar Denda Tilang Lampu Merah

Jika terkena tilang karena menerobos lampu merah, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 maka dari itu wajib bagi kita mentaati setiap rambu lalu lintas agar kenyamanan dan keselamatan tetap terjaga.

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
asap knalpot hitam
Asap Knalpot Hitam: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Munculnya asap knalpot hitam pada mobil sering membuat pengendara khawatir. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan polusi udara, kondisi ini juga menjadi tanda bahwa ada masalah pada s
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami