Sanksi Menerobos Lampu Merah: Denda, Pasal, dan Aturan Resminya
Menerobos lampu merah merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan, terutama tabrakan dari arah berlawanan. Lalu, berapa sanksi menerobos lampu merah? Berikut penjelasan lengkap mengenai denda, pasal yang mengatur, serta aturan resminya.
Denda Menerobos Lampu Merah Berapa?
Pengendara yang menerobos lampu merah dapat dikenakan:
- Denda maksimal Rp500.000, atau
- Pidana kurungan paling lama 2 bulan
Besaran sanksi tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil. Nominal denda yang harus dibayar biasanya ditentukan melalui putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal yang Mengatur Pelanggaran Lampu Merah
Pelanggaran menerobos lampu merah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
Pasal 287 ayat (2)
Setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dipidana dengan:
- Kurungan paling lama 2 bulan, atau
- Denda paling banyak Rp500.000
Selain itu, kewajiban mematuhi lampu lalu lintas juga tercantum dalam:
Pasal 106 ayat (4) yang mewajibkan pengemudi untuk mematuhi rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Apakah Menerobos Lampu Merah Bisa Kena ETLE?
Ya, pelanggaran lampu merah termasuk salah satu pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika terekam kamera ETLE:
- Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.
- Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.
- Mendapat kode pembayaran (BRIVA).
- Membayar denda sesuai ketentuan.
Jika tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.
Risiko dan Bahaya Menerobos Lampu Merah
Selain dikenakan sanksi hukum, menerobos lampu merah juga memiliki risiko besar, antara lain:
- Menyebabkan kecelakaan tabrakan dari arah lain
- Membahayakan pejalan kaki di zebra cross
- Mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas
- Berpotensi menimbulkan korban jiwa
Banyak kecelakaan fatal terjadi akibat pengendara yang tidak sabar menunggu lampu hijau.
Cara Menghindari Pelanggaran Lampu Merah
Agar terhindar dari tilang dan risiko kecelakaan, lakukan hal berikut:
- Kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan
- Perhatikan lampu kuning sebagai tanda untuk bersiap berhenti
- Jangan memaksakan melaju saat lampu sudah berubah merah
- Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan
- Utamakan keselamatan dibanding terburu-buru
Cara Membayar Denda Tilang Lampu Merah
Jika terkena tilang karena menerobos lampu merah, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Sidang pengadilan (tilang manual)
- Transfer melalui kode BRIVA
- Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE
Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.
Menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 maka dari itu wajib bagi kita mentaati setiap rambu lalu lintas agar kenyamanan dan keselamatan tetap terjaga.