Tips Sahabat

Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?

31 Oktober 2026
Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?

Memodifikasi plat nomor kendaraan, entah mengganti font, menempel stiker, atau mengubah warna, bisa membuat Sahabat berurusan dengan petugas. Pelanggarannya dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 berdasarkan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009.

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri. Karena itu bentuk, warna, dan tulisannya sudah diatur ketat. Di artikel ini, Sahabat akan mengetahui aturan hukumnya, jenis modifikasi yang dilarang, besaran sanksi, sampai risiko tambahan yang kini mengintai lewat kamera tilang elektronik (ETLE).

Aturan Plat Nomor Menurut UU Lalu Lintas

Plat nomor wajib terpasang dan sesuai standar. Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun tempelan lain seperti stiker.

Dasar kewajibannya ada di Pasal 68 ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perpol ini menggantikan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012.

Spesifikasi Resmi Plat Nomor Sesuai Perpol 7/2021

Agar tidak terjebak modifikasi, Sahabat perlu tahu dulu seperti apa plat nomor yang sah. Pasal 45 ayat (1) Perpol 7/2021 menetapkan empat warna dasar TNKB:

Warna TNKB

Peruntukan

Dasar putih, tulisan hitam

Kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional

Dasar kuning, tulisan hitam

Kendaraan umum

Dasar merah, tulisan putih

Kendaraan dinas pemerintah

Dasar hijau, tulisan hitam

Kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas

Untuk kendaraan listrik, warna dasar mengikuti jenis kendaraannya, tetapi ada tambahan garis biru pada plat nomor sesuai Pasal 45 ayat (2).

Perlu diketahui, perubahan dasar plat dari hitam ke putih adalah kebijakan resmi Polri, bukan modifikasi. Menurut Korlantas Polri, perubahan itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas ETLE.

Selain warna, plat nomor juga memuat kode wilayah. Sahabat bisa memahaminya lewat artikel daftar kode plat nomor kendaraan di Indonesia.

Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Dilarang

Secara umum, modifikasi plat nomor adalah semua perubahan yang membuat TNKB berbeda dari spesifikasi resmi atau sulit dibaca, termasuk oleh kamera ETLE. Contoh yang sering ditemui:

  • Mengubah huruf atau angka, misalnya memakai font artistik atau menyambung dan memisahkan karakter.
  • Mengubah warna dasar atau tulisan, termasuk mengecat ulang plat.
  • Menambah stiker atau cat pada permukaan plat.
  • Memakai akrilik, stiker reflektif, atau bahan glow in the dark yang membuat angka sulit terbaca kamera.
  • Menutup sebagian plat, melipat, atau mencopot plat depan maupun belakang.
  • Memasang plat tidak sesuai standar, misalnya terlalu miring atau tertutup aksesori.

Plat yang bukan diterbitkan Polri juga tidak sah. Menurut hukumonline, TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri, sehingga plat "bodong" tidak berlaku dan bisa dikenai sanksi.

Sanksi dan Denda Modifikasi Plat Nomor

Denda maksimal untuk plat nomor yang dimodifikasi adalah Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Sanksi ini mengacu pada Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri sesuai Pasal 68 ayat (1) dapat dipidana. Plat yang dimodifikasi tidak lagi dianggap sebagai TNKB yang ditetapkan secara hukum, sehingga penindakannya memakai pasal yang sama.

Pelanggaran

Dasar hukum

Sanksi maksimal

Plat nomor dimodifikasi, palsu, atau tidak dipasang sesuai ketentuan

Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1)

Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000

Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Pasal 285 juncto Pasal 48

Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000 untuk sepeda motor; 2 bulan atau Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

Angka di atas adalah batas maksimal. Besaran denda akhir ditentukan hakim jika perkara dilanjutkan ke persidangan. Untuk memahami pasal dan denda pelanggaran lain, baca juga pelanggaran lalu lintas: pengertian, jenis, pasal, dan dendanya.

Kesimpulan

Memodifikasi plat nomor kendaraan melanggar UU No 22 Tahun 2009 dan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sesuai Pasal 280. Dengan ETLE dan operasi rutin yang menyasar plat tidak standar, risiko tertangkap makin besar. Pakai plat resmi sesuai peraturan yang berlaku agar berkendara nyaman dan aman. Kunjungi daihatsu.co.id untuk informasi produk Daihatsu dan tips Otomotif.

Tips Sahabat Lainnya
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Genangan setinggi sekitar 30 cm, atau kira-kira setengah tinggi roda, umumnya masih menjadi batas aman bagi sebagian besar mobil penumpang. Lebih dari itu, air bisa masuk ke saluran udara mesin dan me
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Sahabat Daihatsu, bila kalian melewati  Persimpangan jalan besar seperti di perempatan Sarinah Jakarta atau di jalan tol sering melihat terpasang kamera, kemungkinan besar  itu kamera ETLE.
pelanggaran rambu rambu lalu lintas yang masih sering terjadi
5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Sahabat Daihatsu, berkendara di jalan raya bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga soal selamat dan tertib. Namun, masih banyak pengendara yang tanpa sadar melakukan pelanggaran lalu lintas yang s
Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pengertian rambu lalu lintas Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014,  rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami