Tips Sahabat

Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa, Serta Syarat Pembuatannya

25 Mei 2026
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa

Bagi pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, atau kendaraan angkutan barang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah hal wajib. Salah satu jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan besar adalah SIM B. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, SIM B untuk pengendara apa sebenarnya?

Agar tidak salah memahami jenis SIM, berikut penjelasan lengkap mengenai SIM B, jenis-jenisnya, hingga syarat pembuatannya.

Apa Itu SIM B?

SIM B adalah Surat Izin Mengemudi diperuntukan bagi  pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Di Indonesia, SIM B terbagi menjadi beberapa kategori sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Jenis SIM B dan Peruntukannya

Ada beberapa jenis sim di Indonesia, khusus untuk SIM B ada 2 jenis yang diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 pasal 82 yaitu: 

SIM B1

SIM B1 digunakan untuk mengemudikan:

  • Mobil penumpang atau barang perseorangan
  • Kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg
  • Truk kecil hingga bus tertentu

Contoh kendaraan:

  • Truk box
  • Bus sedang
  • Mobil angkutan barang besar

SIM B2

SIM B2 digunakan untuk kendaraan:

  • Penarik
  • Kendaraan gandengan atau tempelan
  • Alat berat tertentu

Contoh kendaraan:

  • Truk trailer
  • Truk kontainer
  • Kendaraan alat berat

SIM B2 biasanya dimiliki oleh pengemudi profesional yang mengoperasikan kendaraan besar di sektor logistik dan industri.

Syarat Membuat SIM B

Untuk membuat SIM B, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Syarat Umum

Berikut beberapa persyaratan dasar:

  • Memiliki KTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Lulus tes kesehatan
  • Lulus tes psikologi
  • Mengikuti ujian teori dan praktik
  • Membayar biaya administrasi

Selain itu, pemohon SIM B juga wajib memenuhi syarat usia minimum.

Minimal Usia Membuat SIM B

Berikut ketentuannya:

Jenis SIM

Minimal Usia

SIM B1

22 Tahun

SIM B2

23 Tahun

Harus Punya SIM A Terlebih Dahulu

Salah satu syarat penting membuat SIM B adalah pemohon harus sudah memiliki SIM A sebelumnya.

Untuk naik golongan ke SIM B1:

  • Harus memiliki SIM A minimal 12 bulan

Sedangkan untuk membuat SIM B2:

  • Harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

Aturan ini dibuat agar pengemudi memiliki pengalaman berkendara yang cukup sebelum mengoperasikan kendaraan besar.

Tahapan Pembuatan SIM B

Berikut alur umum pembuatan SIM B:

  1. Registrasi dan pengisian formulir
  2. Tes kesehatan dan psikologi
  3. Pembayaran biaya administrasi
  4. Ujian teori
  5. Ujian simulator
  6. Ujian praktik kendaraan
  7. Foto dan pencetakan SIM

Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Biaya Pembuatan SIM B

Berdasarkan ketentuan PNBP terbaru, biaya penerbitan SIM B baru sekitar:

  • Rp120.000 untuk pembuatan baru
  • Rp80.000 untuk perpanjangan

Namun biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan
  • Tes psikologi
  • Simulator
  • Administrasi tambahan lainnya.

Baca Juga: SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan

Kesimpulan

SIM B merupakan jenis surat izin mengemudi untuk pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, kendaraan barang, hingga kendaraan gandengan. SIM ini terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2 sesuai jenis serta kapasitas kendaraan yang dikemudikan.

Sebelum membuat SIM B, pengendara wajib memenuhi syarat usia, kesehatan, serta sudah memiliki SIM sebelumnya sesuai ketentuan. Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat berkendara lebih aman sekaligus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Tips Sahabat Lainnya
Efek Sering Memutar Setir Sampai Mentok pada Power Steering
Efek Sering Memutar Setir Sampai Mentok pada Power Steering
Memutar setir hingga posisi paling mentok adalah sesuatu yang kerap dilakukan saat parkir di tempat sempit, putar balik, atau bermanuver di gang kecil. Bagi sebagian pengemudi, gerakan ini terasa waja
Daihatsu Kumpul Sahabat Depok: Ketika Mobil Menjadi Saksi Perjalanan
Daihatsu Kumpul Sahabat Depok: Ketika Mobil Menjadi Saksi Perjalanan
Depok, 21 Juni 2026 - Daihatsu menggelar acara Daihatsu Kumpul Sahabat Depok, berlokasi di Alun-Alun Grand Depok City. Tidak hanya menghadirkan berbagai promo eksklusif, Daihatsu Kumpul Sahabat Depok
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Mengurus perpanjangan SIM kini tidak harus selalu datang ke Satpas. Lewat layanan SIM Keliling, masyarakat Cirebon bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi dengan lebih praktis, cepat, dan tanpa perlu
Yuk Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Depok, Ada Tipe X dan Beragam Door Prize Gratis
Yuk Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Depok, Ada Tipe X dan Beragam Door Prize Gratis
Depok - Kabar gembira bagi warga Depok dan sekitarnya. Daihatsu kembali menghadirkan ajang kebersamaan bertajuk Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 yang kali ini akan digelar di Kota Depok. Acara ini terbuka
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami