Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa, Serta Syarat Pembuatannya
Bagi pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, atau kendaraan angkutan barang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah hal wajib. Salah satu jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan besar adalah SIM B. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya, SIM B untuk pengendara apa sebenarnya?
Agar tidak salah memahami jenis SIM, berikut penjelasan lengkap mengenai SIM B, jenis-jenisnya, hingga syarat pembuatannya.
Apa Itu SIM B?
SIM B adalah Surat Izin Mengemudi diperuntukan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Di Indonesia, SIM B terbagi menjadi beberapa kategori sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jenis SIM B dan Peruntukannya
Ada beberapa jenis sim di Indonesia, khusus untuk SIM B ada 2 jenis yang diatur oleh UU No. 22 Tahun 2009 pasal 82 yaitu:
SIM B1
SIM B1 digunakan untuk mengemudikan:
- Mobil penumpang atau barang perseorangan
- Kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg
- Truk kecil hingga bus tertentu
Contoh kendaraan:
- Truk box
- Bus sedang
- Mobil angkutan barang besar
SIM B2
SIM B2 digunakan untuk kendaraan:
- Penarik
- Kendaraan gandengan atau tempelan
- Alat berat tertentu
Contoh kendaraan:
- Truk trailer
- Truk kontainer
- Kendaraan alat berat
SIM B2 biasanya dimiliki oleh pengemudi profesional yang mengoperasikan kendaraan besar di sektor logistik dan industri.
Syarat Membuat SIM B
Untuk membuat SIM B, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Syarat Umum
Berikut beberapa persyaratan dasar:
- Memiliki KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Lulus tes kesehatan
- Lulus tes psikologi
- Mengikuti ujian teori dan praktik
- Membayar biaya administrasi
Selain itu, pemohon SIM B juga wajib memenuhi syarat usia minimum.
Minimal Usia Membuat SIM B
Berikut ketentuannya:
|
Jenis SIM |
Minimal Usia |
|
SIM B1 |
22 Tahun |
|
SIM B2 |
23 Tahun |
Harus Punya SIM A Terlebih Dahulu
Salah satu syarat penting membuat SIM B adalah pemohon harus sudah memiliki SIM A sebelumnya.
Untuk naik golongan ke SIM B1:
- Harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
Sedangkan untuk membuat SIM B2:
- Harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan
Aturan ini dibuat agar pengemudi memiliki pengalaman berkendara yang cukup sebelum mengoperasikan kendaraan besar.
Tahapan Pembuatan SIM B
Berikut alur umum pembuatan SIM B:
- Registrasi dan pengisian formulir
- Tes kesehatan dan psikologi
- Pembayaran biaya administrasi
- Ujian teori
- Ujian simulator
- Ujian praktik kendaraan
- Foto dan pencetakan SIM
Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM akan diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Biaya Pembuatan SIM B
Berdasarkan ketentuan PNBP terbaru, biaya penerbitan SIM B baru sekitar:
- Rp120.000 untuk pembuatan baru
- Rp80.000 untuk perpanjangan
Namun biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Simulator
- Administrasi tambahan lainnya.
Baca Juga: SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
Kesimpulan
SIM B merupakan jenis surat izin mengemudi untuk pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, kendaraan barang, hingga kendaraan gandengan. SIM ini terbagi menjadi SIM B1 dan SIM B2 sesuai jenis serta kapasitas kendaraan yang dikemudikan.
Sebelum membuat SIM B, pengendara wajib memenuhi syarat usia, kesehatan, serta sudah memiliki SIM sebelumnya sesuai ketentuan. Dengan memiliki SIM yang sesuai, pengendara dapat berkendara lebih aman sekaligus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.