Tips Sahabat

Syarat dan Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih

09 April 2025
biaya perubahan pelat nomor putih

Mulai pertengahan tahun 2022 ini, akan diberlakukan kebijakan baru terkait perubahan pelat nomor kendaraan. Dari yang awalnya berwarna hitam, kebijakan baru ini akan memastikan perubahan pelat nomor menjadi putih. Lalu bagaimana syarat dan biaya perubahan pelat nomor putih?

Perubahan pelat nomor putih ini berlaku dalam skala nasional meskipun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sedangkan pada kendaraan pemerintah dan transportasi umum tetap menggunakan warna pelat yang sama.

Syarat Perubahan Pelat Nomor Putih

Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka perubahan pelat nomor putih dilakukan sebagai upaya mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu tilang elektronik yang dilakukan dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Sesuai dengan Pasal 45 Ayat 1 (a) yang menjelaskan tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam. Untuk pelat putih ini sendiri juga  memiliki ukuran, ketebalan, dan bahan yang sama dengan pelat hitam sebelumnya.

Rencana ini ditargetkan mulai pertengahan tahun 2022 dengan sistem perubahan bertahap yang dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku pelatnya habis, atau bagi Anda yang melakukan perpanjangan STNK maupun perubahan pemilik kendaraan.

Bagi Anda yang masa berlaku STNK sudah habis dan harus membayar pajak tahunan, maka Anda bisa melakukan perubahan pelat kendaraan bermotor Anda.

Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, maka untuk pajak 5 tahunan ini ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Berikut adalah syarat perubahan pelat nomor putih untuk kendaraan 5 tahunan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru, yaitu :

  1. STNK asli dan fotokopiannya
  2. BPKB asli dan fotokopiannya (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  4. Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  5. Surat kuasa, apabila Anda memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)
  6. Bukti cek fisik kendaraan

Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih

Tentu ada pertanyaan terkait biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan terhadap perubahan pelat nomor hitam menjadi putih. Dalam hal biaya perubahan pelat nomor putih, tidak ada perubahan biaya yang harus dikhawatirkan.

Artinya biaya perubahan ini sama halnya saat Anda mengganti pelat hitam setiap 5 tahunan. Biaya resmi tentang pembuatan TNKB ini telah tertulis pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peruaturan tersebut disebutkan bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua maupun roda tiga adalah sebesar Rp 60.000,00, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp 100.000,00. Anda bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi kantor Samsat di kota Anda sekaligus membawa kendaraan Anda.

Nikmati Layanan Servis Terbaik di Daihatsu

Untuk memastikan kondisi kendaraan Anda selalu dalam kondisi prima dan berfungsi secara optimal sebelum pengecekan fisik di Samsat, maka Anda bisa melakukan servis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu di kota Anda.

Melalui kami di bengkel Daihatsu, Anda bisa melakukan perawatan kendaraan secara berkala sesuai dengan kebutuhan mesin mobil Anda.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan

Bengkel Daihatsu kami didukung oleh mekanik yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi pada kendaraan Anda dengan mudah.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari sayangi mobil Anda dengan melakukan service berkala! Dapatkan informasi selengkapnya melalui laman website kami hanya di homepage Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
biaya balik nama mobil bekas 2026
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026, Ini Syarat dan Caranya!
Biaya balik nama mobil kini menjadi lebih ringan karena pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan yang mengacu pada UU No.
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Kode Plat G Daerah Mana? Cek di Sini dan Pajaknya!
Apakah Anda pernah melihat kendaraan dengan kode plat G di jalanan? Jika pernah, kira-kira kendaraan tersebut berasal dari daerah mana? Yuk, cari tahu selengkapnya dengan memperhatikan ulasan berikut.
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2026

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Sahabat yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau ka

Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami