Tarif Penyeberangan Merak – Bakauheni PP Naik 5%, Per 1 November 2024
JAKARTA, November 2024, Bila Sahabat Daihatsu kerap menyeberang ke Sumatera dari Jawa atau sebaliknya, bersiaplah dengan kenaikan tarif ini. Mulai dari 1 November 2024, tarif penyeberangan Merak – Bakauheni PP mengalami penyesuaian harga.
Kenaikan tarifnya sekitar 5% dari sebelumnya. Kenaikan tarif juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia. Pengumunan kenaikan ini berlaku efektif Jumat pukul 00.00, per tanggal 1 November 2024.
"Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," ujar Handjar Dwi Antoro, Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kementerian Perhubungan RI pun meminta kenaikan tarif ini, mesti diiringi peningkatan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan dari operator kapal penyeberangan. Mereka diharapkan bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jalan Tol di Sumatera yang Sudah Mulai Dioperasikan untuk Umum
Daftar kenaikan tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni:
- Penumpang
- Dewasa Rp 23.400,-
- Bayi Rp 1.900,-
- Kendaraan
- Golongan I Rp 27.600,-
- Golongan II Rp 65.500,-
- Golongan III Rp 135.900,-
- Golongan IV
- Kendaraan Penumpang Rp 512.600,-
- Kendaraan Barang Rp 463.800,-
- Golongan V
- Kendaraan Penumpang Rp 998.600,-
- Kendaraan Barang Rp 885.900,-
- Golongan VI
- Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200,-
- Kendaraan Barang Rp 1.365.100,-
- Golongan VII Rp 1.657.200,-
- Golongan VIII Rp 2.503.000,-
- Golongan IX Rp 3.814.500,-