Tips Sahabat

Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Update Terbaru, Semua Golongan!

10 April 2025
Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Update Terbaru, Semua Golongan!

Memahami update terbaru dari tarif Tol Pekanbaru Bangkjinang untuk semua golongan sangat diperlukan bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan dari Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar. Dengan begitu Anda dapat menyediakan biaya perjalanan dengan tepat. Untuk tarif selengkapnya, akan dibahas pada ulasan berikut. 

Tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang Terbaru Untuk Semua Golongan 

Berikut rincian tarif yang perlu Anda bayarkan ketika melintasi Tol Pekanbaru-Bangkinang. 

1. Gerbang pintu Tol Pekanbaru Timur

Gerbang Tol Pekanbaru Timur merupakan gerbang tol pertama bagi pengguna jalan tol yang masuk dari Kota Pekanbaru. Untuk lokasi gerbang tol ini berada pada KM 8 dan terhubung langsung dengan ruas jalan Tol Trans Sumatera. Apabila Anda hendak melewati gerbang Tol Pekanbaru Timur maka Anda perlu menyiapkan biaya sebesar  Rp2.000 untuk kendaraan golongan II. 

2. Gerbang pintu Tol Pangkalan Kerinci

Gerbang Tol Pangkalan Kerinci merupakan gerbang tol kedua yang perlu Anda lewati setelah melewati Gerbang Tol Pekanbaru Timur. Gerbang tol ini berlokasi pada KM 34 dan masih terhubung dengan ruas jalan Tol Trans Sumatera. Berikut tarif yang perlu Anda siapkan apabila melewati gerbang pintu tol tersebut untuk semua golongan. 

  • Kendaraan golongan II:  Rp20.000.
  • Kendaraan golongan III:  Rp30.000. 
  • Kendaraan golongan IV:  Rp40.000.
  • Kendaraan golongan V:  Rp50. 000. 

3. Gerbang pintu Tol Pangkalan Kuras

Gerbang pintu Tol Pangkalan Kuras merupakan gerbang tol ketiga yang perlu Anda lewati ketika masuk dari arah Kota Pekanbaru. Gerbang tol ini berada pada KM 34. Untuk mencapai gerbang tol ini, maka Anda perlu menempuh jarak kurang lebih 26 km dari gerbang tol pertama. Adapun tarif yang perlu Anda bayarkan ketika melewati gerbang tol ini sebagai berikut. 

  • Kendaraan golongan II:  Rp30.000.
  • Kendaraan golongan III:  Rp45.000. 
  • Kendaraan golongan IV:  Rp60.000.
  • Kendaraan golongan V:  Rp75. 000. 

4. Gerbang pintu Tol Bangkinang

Gerbang pintu Tol Bangkinang merupakan gerbang terakhir sebelum Anda sampai ke wilayah Bangkinang. Gerbang tol ini juga masih terhubung dengan ruas jalan Tol Trans Sumatera. Bagi Anda yang hendak melewati gerbang tol ini, maka Anda perlu menyiapkan biaya sebagai berikut. 

  • Kendaraan golongan II:  Rp40.000.
  • Kendaraan golongan III:  Rp60.000. 
  • Kendaraan golongan IV:  Rp80.000.
  • Kendaraan golongan V:  Rp100. 000. 

Keterangan: 

  • Kendaraan golongan I: kendaraan beroda dua atau sepeda motor.
  • Kendaraan golongan II: kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi seperti mobil, bus mini dengan kapasitas di bawah lima belas penumpang. 
  • Kendaraan golongan III: kendaraan roda enam atau bus berkapasitas lima belas hingga tiga puluh penumpang. 
  • Kendaraan golongan IV: kendaraan roda delapan, seperti bus dan truk berkapasitas lebih dari tiga puluh penumpang. 
  • Kendaraan golongan V: kendaraan roda sepuluh, atau kendaraan yang memiliki panjang di atas delapan belas meter dengan berat di atas tiga puluh ton. 

Baca Juga: Update Terbaru Tarif Tol Pekanbaru

Demikian tarif terbaru yang perlu Anda persiapkan ketika hendak melewati Tol Pekanbaru-Bangkinang. Pastikan Anda servis kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan agar mobil prima dan terhindar dari masalah seperti ban pecah, rem blong, kinerja mesin menurun, dan masalah lainnya.

Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Mudah dan Cepat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Layanan SIM keliling dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Biasanya, gerai SIM keliling ini ada di tiap kota, termasuk di Bandar Lampung. Masyarakat bisa mendatangi laya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Sebelum mengendarai mobil di jalan, Anda diwajibkan untuk memiliki SIM. SIM ini sebagai tanda bahwa Anda layak atau tidak untuk mengendarai mobil. Saat ini, mengurus perpanjangan SIM lebih mudah diban
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
JAKARTA, JULI 2025, Tertib berlalu lintas di jalan menjadi kewajiban para pengguna jalan. Tidak terkecuali Sahabat Daihatsu. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di wilay
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
SIM perlu diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila tidak diperpanjang, SIM Anda akan mati dan menyebabkan terkena tilang saat berkendara serta mendap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami