Tips Sahabat

Ternyata Buat Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Standarnya di Sini!

10 April 2025
Ternyata Buat Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Standarnya di Sini!

Jangan sampai asal membuatnya, karena ternyata terdapat sejumlah aturan polisi tidur yang harus dipahami. Istilah dari polisi tidur pastinya sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia atau dikenal dengan sebutan speed bump. 

Keberadaan dari speed bump sendiri sudah digunakan di dunia lebih dari satu abad dan berfungsi sebagai pembatas kecepatan. Meski begitu, dalam proses pembuatannya sebaiknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena tidak sampai membahayakan pengguna. 

Apa Itu Polisi Tidur? 

Belakangan ini, terdapat berita yang menampilkan bahwa terdapat polisi tidur justru memberikan rasa khawatir dan membahayakan para pengendara. Tetapi sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa yang dimaksud dengan polisi tidur? 

Polisi tidur atau disebut dengan speed bump dalam bahasa inggris merupakan tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Fungsi utamanya sebenarnya digunakan sebagai pembatas jalan. 

Meski begitu, keberadaan dari polisi tidur juga dapat digunakan sebagai pembatas kecepatan secara tidak langsung. Dengan begitu dapat meningkatkan keamanan seseorang ketika sedang berkendara di jalan raya. 

Meski begitu, justru keberadaan dari polisi tidur mengakibatkan masalah tersendiri bagi sebagian besar pengendara. Khususnya apabila polisi tidur tersebut terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan masalah pada kendaraan baik motor atau mobil yang melintasi. 

Itulah mengapa pentingnya untuk memahami bagaimana aturan dari pembuatan polisi tidur tersebut. Meskipun begitu, masih banyak orang yang sembarangan dalam membuat polisi tidur serta tidak memperhatikan faktor keamanan. 

Baca Juga : Ketahui Makna dan Fungsi dari Rambu Petunjuk Lalu Lintas

Aturan Polisi Tidur Yang Harus Diketahui 

Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa terdapat aturan polisi tidur yang harus dipahami oleh setiap orang. Adapun aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara detail di UU lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 25 ayat 1. 

Walaupun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/2021 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan, polisi tidur dibagi menjadi 3 jenis dan setiap jenis juga mempunyai aturannya tersendiri. Untuk lebih jelasnya, simak ketiga jenis polisi tidur tersebut. 

Speed Bump 

Ini adalah jenis polisi tidur paling umum yang Anda temukan di Indonesia dan biasanya ada di area parkir, jalan khusus ataupun jalan dengan lingkungan terbatas. Adapun kecepatan dari operasinya adalah kurang dari 10 km/jam. 

Terdapat aturan dan ketentuan dalam pembuatan polisi tidur ini yakni terbuat dari aspal, karet atau bahan lainnya, tingginya antara 5 hingga 9 cm dan lebar mulai dari 35 hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian 50 persen. Jangan lupa juga diberi tanda kombinasi warna kuning dan putih. 

Speed Hump

Berikutnya adalah speed hump yang dapat diaplikasikan pada jalan lokal atau lingkungan dengan status jalan mempunyai kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam. Ketentuan pembuatannya adalah:

  • Terbuat dari aspal atau bahan lainnya dengan kinerja saja 
  • Ukuran tinggi 8-15 cm dan lebar antara 30-90 cm dengan kelandaian 15 persen 
  • Terdapat tanda dengan campuran warna kuning / putih dengan ukuran 20cm dan warna hitam 30 cm

Speed Table 

Berikutnya speed table yang biasanya terpasang di jalan kolektor sekunder (jalan yang diperuntukan kecepatan sedang) serta jalan lokal ataupun jalan dengan kecepatan kurang dari 40 km/jam. Aturan pembuatannya adalah sebagai berikut:

  • Terbuat dari aspal atau blok kunci dengan mutu sama seperti K-300
  • Tinggi 8-9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15 persen 
  • Membuat kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 30 dan hitam 30 cm

Walaupun terlihat cukup sepele tetapi ternyata terdapat sejumlah aturan dalam pembuatan polisi tidur. Aturan tersebut dibagi berdasarkan dengan jenis polisi tidur yang ada. Dengan aturan polisi tidur yang tepat, maka pengendara akan merasa lebih nyaman dan aman. 

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Ketahui Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
SIM yang masih berlaku adalah syarat bagi pengemudi yang berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM aktif, Anda bisa berpotensi terkena tilang saat terjadi razia di jalan raya. Maka dari itu, j
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
daihatsu zebra
Mengenal Daihatsu Zebra, Sejarah, Spesifikasi, Kelebihan, Harga, dan Cara Menghitung Pajaknya
Daihatsu Zebra merupakan mobil legendaris yang menjadi idaman pada masanya. Mobil tipe minibus ini pertama kali masuk ke Indonesia di era 90an. Daihatsu Zebra kala itu dikenal sebagai mobil yang ideal
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sejak tilang elektronik diberlakukan, penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE di jalan. Banyak orang tidak sadar kalau dirinya melakukan pelanggaran dan t
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami