Tips Sahabat

Ternyata Buat Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Standarnya di Sini!

10 April 2025
Ternyata Buat Polisi Tidur Ada Aturannya, Simak Standarnya di Sini!

Jangan sampai asal membuatnya, karena ternyata terdapat sejumlah aturan polisi tidur yang harus dipahami. Istilah dari polisi tidur pastinya sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia atau dikenal dengan sebutan speed bump. 

Keberadaan dari speed bump sendiri sudah digunakan di dunia lebih dari satu abad dan berfungsi sebagai pembatas kecepatan. Meski begitu, dalam proses pembuatannya sebaiknya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena tidak sampai membahayakan pengguna. 

Apa Itu Polisi Tidur? 

Belakangan ini, terdapat berita yang menampilkan bahwa terdapat polisi tidur justru memberikan rasa khawatir dan membahayakan para pengendara. Tetapi sebelum membahas lebih jauh, sebenarnya apa yang dimaksud dengan polisi tidur? 

Polisi tidur atau disebut dengan speed bump dalam bahasa inggris merupakan tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan. Fungsi utamanya sebenarnya digunakan sebagai pembatas jalan. 

Meski begitu, keberadaan dari polisi tidur juga dapat digunakan sebagai pembatas kecepatan secara tidak langsung. Dengan begitu dapat meningkatkan keamanan seseorang ketika sedang berkendara di jalan raya. 

Meski begitu, justru keberadaan dari polisi tidur mengakibatkan masalah tersendiri bagi sebagian besar pengendara. Khususnya apabila polisi tidur tersebut terlalu tinggi sehingga bisa menyebabkan masalah pada kendaraan baik motor atau mobil yang melintasi. 

Itulah mengapa pentingnya untuk memahami bagaimana aturan dari pembuatan polisi tidur tersebut. Meskipun begitu, masih banyak orang yang sembarangan dalam membuat polisi tidur serta tidak memperhatikan faktor keamanan. 

Baca Juga : Ketahui Makna dan Fungsi dari Rambu Petunjuk Lalu Lintas

Aturan Polisi Tidur Yang Harus Diketahui 

Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa terdapat aturan polisi tidur yang harus dipahami oleh setiap orang. Adapun aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara detail di UU lalu lintas dan Angkutan jalan pasal 25 ayat 1. 

Walaupun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/2021 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna jalan, polisi tidur dibagi menjadi 3 jenis dan setiap jenis juga mempunyai aturannya tersendiri. Untuk lebih jelasnya, simak ketiga jenis polisi tidur tersebut. 

Speed Bump 

Ini adalah jenis polisi tidur paling umum yang Anda temukan di Indonesia dan biasanya ada di area parkir, jalan khusus ataupun jalan dengan lingkungan terbatas. Adapun kecepatan dari operasinya adalah kurang dari 10 km/jam. 

Terdapat aturan dan ketentuan dalam pembuatan polisi tidur ini yakni terbuat dari aspal, karet atau bahan lainnya, tingginya antara 5 hingga 9 cm dan lebar mulai dari 35 hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian 50 persen. Jangan lupa juga diberi tanda kombinasi warna kuning dan putih. 

Speed Hump

Berikutnya adalah speed hump yang dapat diaplikasikan pada jalan lokal atau lingkungan dengan status jalan mempunyai kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam. Ketentuan pembuatannya adalah:

  • Terbuat dari aspal atau bahan lainnya dengan kinerja saja 
  • Ukuran tinggi 8-15 cm dan lebar antara 30-90 cm dengan kelandaian 15 persen 
  • Terdapat tanda dengan campuran warna kuning / putih dengan ukuran 20cm dan warna hitam 30 cm

Speed Table 

Berikutnya speed table yang biasanya terpasang di jalan kolektor sekunder (jalan yang diperuntukan kecepatan sedang) serta jalan lokal ataupun jalan dengan kecepatan kurang dari 40 km/jam. Aturan pembuatannya adalah sebagai berikut:

  • Terbuat dari aspal atau blok kunci dengan mutu sama seperti K-300
  • Tinggi 8-9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15 persen 
  • Membuat kombinasi warna kuning atau putih dengan ukuran 30 dan hitam 30 cm

Walaupun terlihat cukup sepele tetapi ternyata terdapat sejumlah aturan dalam pembuatan polisi tidur. Aturan tersebut dibagi berdasarkan dengan jenis polisi tidur yang ada. Dengan aturan polisi tidur yang tepat, maka pengendara akan merasa lebih nyaman dan aman. 

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami