Tips Sahabat

Tips Mendahului atau Menyalip Kendaraan yang Benar

09 April 2025
mendahului

Ketika berkendara di jalan raya tentu kita tidak boleh sembarangan. Ada adab dalam berkendara yang harus Sahabat ketahui dan patuhi. Oleh karena itulah ketika seseorang mengajukan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), maka ia akan mengikuti tes teori yang berisi adab berkendara. Salah satu adab berkendara yang harus pengemudi pahami adalah tips menyalip kendaraan dengan benar.

Tips menyalip kendaraan harus dipahami oleh setiap pengendara untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Kecelakaan di jalan raya seringkali timbul karena salah satu atau kedua belah pihak tidak mematuhi aturan berkendara yang disarankan. Padahal dengan memahami aturan berkendara maka akan mencegah terjadinya kecelakaan.

Aturan Undang-Undang

Sebelum berkendara, seyogyanya seorang pengemudi memang harus memahami setiap rambu lalu lintas serta adab dalam berkendara. Rambu di jalanan akan membantu memudahkan pengemudi untuk berkendara dengan tepat sesuai situasi jalanan. Berikut adalah adab dalam menyalip kendaraan yang benar di jalan raya.

1. Menyalip dari Sisi Kanan

Tips menyalip yang benar yang sudah umum diketahui adalah menyalip dari sisi kanan. Terkait menyalip dari sisi kanan ini sebenarnya bukan sekedar adab umum yang berlaku namun juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia. 

Berdasarkan peraturan mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) yang ada di dalam Undang-Undang tahun 2009 nomor 22, dijelaskan bahwa menyalip kendaraan lain yang ada di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan. Hal ini tertuang di dalam ayat 1 pasal 109. 

Selain menggunakan lajur sebelah kanan ketika menyalip kendaraan, Sahabat juga diwajibkan untuk memastikan bahwa terdapat jarak pandang yang bebas ketika menyalip. Selanjutnya pastikan bahwa terdapat ruang salip yang mencukupi dalam pengertian tidak ada kendaraan dari arah berlawanan di depan yang melaju mendekat. Pasalnya, ruang salip yang tidak mencukupi akan sangat berbahaya.

2. Bisa Menyalip dari Sebelah Kiri dengan Kondisi Tertentu

Berdasarkan aturan terkait rambu lalu lintas dan lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) yang berlaku di pasal 109 ayat 2 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22 berbunyi bahwa pada “kondisi tertentu” kendaraan diperbolehkan untuk menyalip dari sebelah kiri. Ketika menyalip dari sebelah kiri, pengemudi harus tetap memperhatikan keselamatan serta keamanan lalu lintas di sekitarnya. 

Kondisi tertentu yang dimaksud di sini dijelaskan di dalam lampiran penjelasan halaman 30 Undang-Undang tahun 2009 nomor 22. Lampiran penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud kondisi tertentu adalah apabila kondisi sebelah kanan macet baik itu karena ada kendaraan mogok, kendaraan yang berniat untuk belok ke sisi kanan, terdapat jalan berlubang di sisi kanan, pohon tumbang dan sebagainya.

3. Tidak Boleh Menyalip Saat

Pada pasal 109 ayat 3 dijelaskan bahwa kendaraan dilarang untuk menyalip kendaraan di sisi depannya apabila kendaraan di depan sudah memberikan isyarat tertentu. Isyarat yang dimaksud di sini yakni bahwa kendaraan di bagian depan akan berbelok ke sebelah kanan atau menggunakan lajur sisi kanan sehingga pengemudi di belakangnya dilarang untuk menyalip.

4. Beri Kesempatan Kendaraan Lain

Saat berada di jalanan menanjak, Sahabat yang berasal dari arah atas dan akan turun wajib untuk memberikan kesempatan bagi kendaraan yang menanjak untuk lewat dulu.

Pahami dan laksanakan seluruh tips menyalip yang benar dan berkendara yang benar di atas. Seringkali kecelakaan timbul karena pengendara menyalip dengan cara yang salah sehingga mungkin mengejutkan pengendara lain baik di belakang dan di depannya. Berkendara dengan benar akan menurunkan risiko terjadinya kecelakaan.

Tips Sahabat Lainnya
daftar harga mobil bekas daihatsu dibawah 50 juta
Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta, Yuk Cek!
Mobil bekas masih menarik bagi banyak orang. Selain harganya yang murah, suku cadang yang melimpah untuk mobil bekas yang populer menjadi alasan banyak orang memilih mobil second. Selain itu,
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin
JAKARTA, JUNI 2025, Pastikan tekanan angin ban Sahabat Daihatsu stabil. Selain menjaga performa ban, unsur safety menjadi alasan utama. Ada Tanda-Tanda Ban Anda Kurang Tekanan Angin antara lain kita b
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024? Cek Update Terbaru di Sini!
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Cek Jadwal Terbarunya
Program pemutihan pajak selalu dinantikan oleh banyak pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program ini, Anda bisa mendapatkan keringanan dalam melunasi tagihan
Pemutihan Pajak Kendaraan  Jakarta
Pemda DKI Memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan Pada HUT Jakarta Hingga 31 Agustus 2025
JAKARTA, JUNI 2025, Kado spesial untuk warga yang merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memberikan “hadiah” berupa pemutihan pajak kendaraan untuk warga
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami