Pada saat berkendara di jalan, Sahabat tentu sudah tidak asing lagi bukan dengan rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalanan.
Rambu-rambu ini bukan sekedar gambar hiasan yang dipasang di tepi jalan namun memiliki arti bagi pengendara.
Rambu-rambu lalu lintas adalah papan tanda yang didirikan di sisi atau di atas jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada pengguna jalan.
Tidak hanya itu, fungsi rambu lalu lintas juga untuk memudahkan pengendara dan sebagai navigasi dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Nah agar sahabat memahami dan maksud dari gambar tersebut, berikut kami berikan penjelasan mengenai macam-macam dan jenis rambu lalu lintas.
Saat berkendara, Sahabat harus mengerti apa saja rambu-rambu yang ada di jalanan. Hal ini karena jenis-jenis rambu lalu lintas sangat banyak dan mempunyai arti yang berbeda-beda.
Lantas, rambu-rambu lalu lintas itu apa saja? Rambu lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, terdapat 4 jenis rambu-rambu lalu lintas, yaitu :
Seperti dilansir dari bogorkab.go.id, ada tanda rambu lalu lintas lain selain yang disebutkan diatas, yaitu :
Tujuan diberikan rambu-rambu ini, supaya masyarakat dapat aman dan nyaman berkendara di jalanan. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Dibawah ini, Sahabat bisa melihat arti dan gambar dari setiap jenis rambu lalu lintas yang sudah disebutkan diatas dengan lengkap. Langsung saja simak dibawah ini:
Berbeda dengan gambar tanda rambu-rambu lalu lintas sebelumnya, rambu peringatan memiliki warna dominan kuning dengan lambangnya berwarna hitam.
Ciri-ciri rambu peringatan pada umumnya adalah belah ketupat dan memiliki isi berupa peringatan kepada para pengguna jalanan agar lebih waspada mengenai tantangan yang ada di depan.
Arti: Rambu lalu lintas menunjukkan adanya persimpangan berbentuk bundaran yang memiliki prioritas.
Arti: Rambu ini sebagai peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati memasuki jalur tertentu.
Arti: Rambu ini menunjukkan akan adanya persimpangan empat.
Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kiri.
Arti: Rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dengan satu ke arah kanan.
Arti: Makna dari rambu ini adalah bahwa lalu lintas yang dilalui berlaku dua arah.
Sesuai dengan arti rambu larangan yang melarang pengguna jalan melakukan sesuatu, maka warna lambang pada rambu larangan biasanya dibuat dari warna merah serta hitam. Sementara untuk warna latar adalah warna putih.
Lantas, apa saja rambu lalu lintas yang berisi larangan? Berikut adalah gambar rambu larangan dan artinya :
Arti: Lambang Stop dengan latar merah berarti Sahabat dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Sahabat diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.
Arti: Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu.
Arti: Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan 40 km/jam.
Arti: Rambu larangan S alias Stop di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan.
Arti: Rambu larangan P alias Parkir di garis ini memiliki makna bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan).
Arti: Rambu ini biasa Sahabat temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.
Arti: Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.
Arti: Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan.
Baca Juga : 5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Ada berbagai macam-macam rambu lalu lintas yang bisa Sahabat temui ketika berkendara. Setiap rambu tersebut memiliki fungsinya masing-masing.
Rambu perintah adalah rambu-rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan yang wajib untuk dipatuhi. Ada banyak simbol rambu perintah yang memiliki maknanya masing-masing.
Pada umumnya, rambu perintah berwarna biru berbentuk bundar dengan bagian lambangnya berwarna putih. Berikut beberapa gambar tanda rambu lalu lintas perintah dan artinya.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan.
Arti: Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa dapat ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kiri.
Arti: Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yakni ke kanan.
Arti: Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan. Arti rambu ini adalah batas minimum kecepatan yang harus diambil oleh pengendara yakni 40 km/jam.
Rambu petunjuk memiliki tujuan untuk memberikan petunjuk jalan bagi para pengguna jalan. Rambu petunjuk ini memiliki beragam gambar unik. Sehingga menjadi ciri khas sendiri dan tidak seperti rambu sebelumnya.
Berikut ini tanda dan gambar rambu lalu lintas petunjuk beserta artinya :
Arti: Rambu ini berguna sebagai pendahulu petunjuk jurusan ke suatu lokasi yang akan ditemui di persimpangan jalan di depan.
Arti: Rambu ini merupakan rambu petunjuk arah atau jurusan ke suatu daerah.
Arti: Rambu ini menyatakan bahwa Sahabat sebentar lagi akan memasuki area jalan tol.
Arti: Rambu ini menunjukkan tanda rumah sakit.
Arti: Rambu ini menunjukkan tanda keberadaan POM bensin atau Pompa bahan bakar.
Arti: Rambu ini menunjukkan tanda adanya hotel atau motel.
Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat bagi para pejalan kaki.
Arti: Rambu ini menunjukkan tanda tempat berhentinya bus.
Berbeda dengan rambu lalu lintas di atas yang memiliki ciri khas tersendiri dan sudah terstandarisasi.
Rambu papan tambahan berfungsi untuk memberi informasi tambahan secara langsung kepada para pengguna jalan yang tidak diperoleh hanya dari rambu di atas.
Papan tambahan biasanya memberikan informasi terkait jenis kendaraan tertentu, jarak, waktu berlakunya rambu yang ada hingga apapun yang berkaitan dengan manajemen dari rekayasa lalu lintas. Sahabat akan menemukan papan tambahan di bawah daun rambu.
Untuk sahabat yang ingin mempelajari terkait jenis, arti, dan gambar tanda rambu-rambu lalu lintas dapat mengunduh resmi yang ada di internet.
Sahabat hanya perlu masuk ke web browser yang ada di laptop atau smartphone kemudian kunjungi website resmi Dinas Perhubungan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk memudahkan, Sahabat bisa mengunduhnya langsung dengan mengklik link berikut (http://dishub.jabarprov.go.id/doc/maps/rambu.pdf).
Terdapat 18 halaman lengkap berisi rambu-rambu lalu lintas mulai dari rambu larangan, perintah, peringatan, petunjuk fasilitas umum, petunjuk arah dan lokasi dan sebagainya.
Pelajari jenis-jenis rambu lalu lintas serta arti dari setiap gambar rambu-rambu di atas. Pasalnya, mengetahui arti rambu-rambu akan sangat membantu Sahabat agar dapat berkendara dengan aman dan selamat. Selain itu, memahami arti dari rambu-rambu akan memudahkan navigasi Sahabat ketika berkendara.