Tips Sahabat

5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi

10 April 2025
pelanggaran rambu rambu lalu lintas yang masih sering terjadi

Berbagai aturan telah tertulis agar kondisi lalu lintas berjalan kondusif. Tapi kenyataannya, masih ada saja pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

Dampaknya tak cuma merugikan diri sendiri tapi juga pengendara lain. Pelanggaran rambu lalu lintas berpeluang besar memicu kecelakaan hingga berujung fatal. Setidaknya ada 5 pelanggaran rambu lalu lintas yang masih sering terjadi. Apa saja? Simak ulasannya berikut ini. 

1. Tidak menyalakan lampu kendaraan 

Peraturan yang tertulis pda pasal 107 ayat (1) UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, seperti kondisi hujan yang sangat deras. 

Aturan tersebut berlaku untuk mobil dan khusus motor wajib menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya kesadaran dan kedisiplinan pengemudi akan hal ini berisiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

2. Tidak mematuhi batas kecepatan kendaraan 

Pelanggaran seperti ini sering ditemui di jalan tol dan jalan raya. Sebagai pengendara yang baik, tentu harus memerhatikan aturan ini karena setiap jalan memiliki batas kecepatan tertentu. 

Batas kecepatan itu sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015. Seperti dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi yang ditetapkan secara nasional. 

Dalam pasal 3 ayat (4) juga disebutkan batas kecepatan kendaraan, perhatikan penjelasan berikut ini:

- Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

- Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.

- Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.

- Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.

Penetapan batas kecepatan dimaksudkan untuk mencegah kejadian kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Dalam Pasal 287 ayat (5) UU no.22 tahun 2009 menyatakan, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

3. Melanggar marka jalan 

Banyak pengendara yang masih acuh soal aturan ini. Entah karena marka tidak terlihat atau bahkan tidak mengerti makna dari marka jalan yang berupa simbol-simbol tertentu. Marka jalan biasanya ada di bahu jalan, trotoar hingga pembatas jalan yang ada di tengah. 

Pengendara yang melanggar marka jalan bisa kena Pasal 287 (1) yang berbunyi, orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

4. Menerobos lampu lalu lintas 

Hampir semua orang pasti pernah melakukan ini. Hayo ngaku! Menerobos lampu lalu lintas merupakan tindakan yang amat berbahaya lho! Kecelakaan di jalan paling sering terjadi akibat pelanggaran ini. 

Berdasarkan ketentuan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau menerobos lampu lalu lintas akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

5. Melawan arus 

Melawan arus merupakan pelanggaran yang mengendarai kendaraannya di jalur yang benar. Melawan arus sudah menjadi kebiasaan banyak pengendara hingga saat ini dan pelakunya nggak cuma motor, tapi juga pengendara mobil. 

Tindakan melawan arus terhitung sebagai pelanggaran lalu lintas. Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU no.22 tahun 2009 menyatakan bahwa, bagi pengendara bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas akan mendapatkan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. 

Itulah 5 pelanggaran rambu lalu lintas yang masih sering terjadi. Lagi pula nggak ada ruginya kok mematuhi peraturan rambu lalu lintas, itu semua dilakukan demi kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Terjual 4.338 Unit pada Juni 2026, Ini Sederet Keunggulan Gran Max Pick Up
Terjual 4.338 Unit pada Juni 2026, Ini Sederet Keunggulan Gran Max Pick Up
kembali membuktikan diri sebagai andalan para pelaku usaha di Indonesia. Sepanjang Juni 2026, kendaraan niaga ini berhasil terjual sebanyak 4.338 unit, menjadikannya salah satu kontributor terbesar p
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Pernahkah Sahabat merasakan getaran yang mengganggu begitu tuas persneling dipindahkan ke gigi 3? Gejala mobil bergetar saat gigi 3 memang cukup umum terjadi, baik pada mobil manual maupun matic, dan
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia menjadi salah satu alasan mengapa MPV ini banyak dipilih sebagai mobil keluarga. Berbekal mesin Dual VVT-i dan pilihan transmisi modern, Xenia dirancang untuk memberikan pe
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami