Tips Sahabat

Update Tarif Tol Samarinda Balikpapan 2024, Terlengkap!

09 April 2025
Update Tarif Tol Samarinda Balikpapan 2024, Terlengkap!

Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan sebagai ibu kota baru Indonesia tengah dikerjakan sejak tahun 2023. Pembangunan tersebut berdampak pada kenaikan tarif jalan Tol Balsam (Balikpapan-Samarinda). Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui tarif Tol Samarinda Balikpapan apabila Anda hendak road trip melalui jalan tol. Adapun tarif terbarunya di tahun 2024 sebagai berikut.

Tarif Tol Samarinda Balikpapan Terbaru 2024

Sebagai salah satu jalan tol terpanjang di Indonesia, jalan Tol Samarinda Balikpapan memiliki panjang secara keseluruhan kurang lebih sepanjang 97,27 kilometer. Jalan tol ini terbagi menjadi lima seksi. 

Seksi pertama yang terdiri dari ruas Karang Joang – Samboja yang memiliki panjang kurang lebih 21,66 kilometer. Seksi kedua, ada ruas Samboja – Muara Jawa yang memiliki panjang kurang lebih 30,98 kilometer. Seksi ketiga, ada ruas Muara Jawa – Palaran, sepanjang 17, 30 kilometer. Seksi keempat, ada ruas Palaran – Simpang Jembatan Mahkota 2 dengan panjang 16,59 kilometer. Dan yang terakhir, ada ruas Manggar – Karang Joang dengan panjang 10, 74 kilometer.

Oleh karena itu, sebelum Anda melakukan perjalanan lebih baik Anda mempersiapkan biaya tol dengan baik. Adapun tarif terbaru 2024 sebagai berikut.

1. Tarif Jalan Tol Manggar menuju Simpang Jembatan Mahkota 2

Adapun tarif yang dikenakan setiap golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp125.000.
  • Golongan II dan III: Rp188.000.
  • Golongan IV dan V: Rp251.000.

2. Tarif Jalan Tol Karang Joang menuju Manggar

Adapun tarif yang dikenakan setiap golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp14.000.
  • Golongan II dan III: Rp21.000.
  • Golongan IV dan V: Rp27.500.

3. Tarif Jalan Tol Samboja menuju Manggar

Adapun tarif yang dikenakan setiap golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp42.000.
  • Golongan II dan III: Rp62.500.
  • Golongan IV dan V: Rp83.500.

4. Tarif Jalan Tol Simpang Pasir – Karang Joang

Adapun tarif yang dikenakan setiap golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp103.500.
  • Golongan II dan III: Rp155.500.
  • Golongan IV dan V: Rp206.000.

5. Tarif Jalan Tol Manggar menuju Simpang Jembatan Mahkota 2

Adapun tarif yang dikenakan setiap golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp111.500.
  • Golongan II dan III: Rp167.500.
  • Golongan IV dan V: Rp223.000.

Baca Juga : Update Tarif Tol Palembang Lampung, Terlengkap!

Demikian besaran tarif yang perlu Anda bayarkan ketika hendak melakukan perjalanan dari Samarinda ke Balikpapan melewati jalan tol. Bagi Anda yang belum mengetahui jenis kendaraan berdasarkan golongannya, Anda perlu memperhatikan pembahasan berikut.

  • Golongan I: truk kecil, mobil pikap, mobil sedan, mobil jip dan bus. 
  • Golongan II: truk yang dilengkapi dengan dua gandar.
  • Golongan III: truk yang dilengkapi dengan tiga gandar. 
  • Golongan IV: truk yang dilengkapi dengan empat gandar.
  • Golongan V: truk yang dilengkapi dengan lima gandar.

Mengetahui tarif tol terbaru sebelum melakukan perjalanan merupakan hal yang perlu. Selain hal tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa persiapan penting lainnya. Mulai dari kondisi fisik yang bugar, mempersiapkan makanan, minuman, dan pakaian secukupnya, uang tunai, kotak P3K, aplikasi penunjuk rute, hingga servis mobil secara keseluruhan. Bicara soal servis mobil terbaik, serahkan mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online Terbaru
Cek pajak kendaraan di Jakarta kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online yang praktis. Wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai cara mulai dari website resmi Samsat DKI, aplikasi mo
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat 2025, Lengkap & Terbaru
Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan syarat wajib bagi Anda yang berkendara di jalan raya. Jika SIM Anda mati, maka Anda bisa terkena tilang saat razia. Maka dari itu, cek masa berlaku SIM Anda a
sim mati bisa diperpanjang
SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurusnya Terbaru 2025
Banyak orang lupa kalau SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Jika terlambat memperpanjangnya maka SIM akan kedaluwarsa atau mati. Orang-orang pun masih bingung da
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Mudah lho!
Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri, Begini Prosedurnya
STNK hilang merupakan kondisi urgent yang harus segera diurus. Kondisi ini bisa terjadi karena STNK jatuh saat berkendara, lupa menaruh, ataupun diambil orang. Jika tidak segera mengurusnya,
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami