Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara
Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama.
Agar tidak salah paham, yuk kenali jenis-jenis plat nomor pemerintah, daftar kode RI untuk pejabat negara, serta aturan penggunaannya yang berlaku hingga 2026.
Apa Itu Plat Nomor Pemerintah?
Plat nomor pemerintah adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pada kendaraan milik instansi pemerintah untuk menunjukkan identitas resmi kendaraan tersebut.
Seluruh TNKB merupakan bagian dari sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti legalitas pengoperasian kendaraan.
Aturan mengenai registrasi, spesifikasi, bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara penggunaan TNKB diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/219643/Perpol%20No.%207%20th%202021%20ttg%20regident.pdf)
Daftar Plat Nomor RI untuk Pejabat Negara
Kode pelat nomor berkode RI diawali dengan tulisan RI, kemudian diikuti angka yang menunjukkan jabatan pejabat yang bersangkutan. Semakin kecil angkanya, umumnya semakin tinggi jabatan yang diemban.
Berikut beberapa kode plat nomor RI yang ditampilkan ke masyarakat:
|
Kode Plat RI |
Jabatan |
|
RI 1 |
Presiden Republik Indonesia |
|
RI 2 |
Wakil Presiden Republik Indonesia |
|
RI 3 |
Istri Presiden |
|
RI 4 |
Istri Wakil Presiden |
|
RI 5 |
Ketua MPR |
|
RI 6 |
Ketua DPR |
|
RI 7 |
Ketua DPD |
|
RI 8 |
Ketua Mahkamah Agung |
|
RI 9 |
Ketua Mahkamah Konstitusi |
|
RI 10 |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
|
RI 11 |
Ketua Komisi Yudisial |
|
RI 12 |
Gubernur Bank Indonesia |
|
RI 13 |
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
|
RI 14 |
Menteri Sekretaris Negara |
|
RI 15 |
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan |
|
RI 16 |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
|
RI 17 |
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
|
RI 18 |
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman |
|
RI 19 |
Tidak digunakan saat ini (sebelumnya digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
|
RI 20 |
Menteri Dalam Negeri |
|
RI 21 |
Menteri Luar Negeri |
|
RI 22 |
Menteri Pertahanan |
|
RI 23 |
Menteri Agama |
|
RI 24 |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia* |
|
RI 25 |
Menteri Keuangan |
|
RI 26 |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan* |
|
RI 27 |
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi* |
|
RI 28 |
Menteri Kesehatan |
|
RI 29 |
Menteri Sosial |
|
RI 30 |
Menteri Ketenagakerjaan |
|
RI 31 |
Menteri Perindustrian |
|
RI 32 |
Menteri Perdagangan |
|
RI 33 |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
|
RI 34 |
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat* |
|
RI 35 |
Menteri Perhubungan |
|
RI 36 |
Menteri Komunikasi dan Informatika* |
|
RI 37 |
Menteri Pertanian |
|
RI 38 |
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan* |
|
RI 39 |
Menteri Kelautan dan Perikanan |
|
RI 40 |
Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi |
|
RI 41 |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
|
Ri 42 |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Catatan: Nomor pelat RI mengikuti jabatan, bukan individu yang menjabat. Oleh karena itu, ketika terjadi pergantian pejabat, kendaraan dinas pejabat baru akan menggunakan nomor RI sesuai jabatannya. Selain itu, susunan nomor dapat berubah apabila pemerintah melakukan perubahan struktur kabinet, pembentukan kementerian baru, atau perubahan nomenklatur lembaga negara.
Baca Juga: Astra Daihatsu Resmikan Outlet Baru Bukittinggi, dengan Layanan Lengkap
Ciri-Ciri Plat RI yang Perlu Diketahui
Sekilas, plat RI memang tampak berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan masyarakat pada umumnya. Perbedaan tersebut dibuat agar kendaraan dinas pejabat negara tertentu dapat dikenali sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Beberapa ciri utama plat RI antara lain:
- Menggunakan kode "RI" yang diikuti angka, misalnya RI 1, RI 2, atau RI 25.
- Tidak menggunakan kode wilayah seperti B, D, L, AD, maupun kode daerah lainnya.
- Angka pada plat menunjukkan jabatan pejabat, bukan identitas pribadi pemegang jabatan.
- Digunakan pada kendaraan dinas pejabat negara tertentu, bukan kendaraan pribadi.
- Nomor dapat berubah mengikuti perubahan jabatan atau penataan nomenklatur kementerian dan lembaga negara.
Apakah Plat RI Memiliki Hak Prioritas di Jalan?
Banyak masyarakat beranggapan bahwa semua kendaraan berpelat RI bebas melintas tanpa mengikuti aturan lalu lintas. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Namun, pemberian hak utama tersebut tidak berlaku secara otomatis hanya karena menggunakan pelat RI.
Dalam praktiknya, prioritas di jalan diberikan ketika pejabat sedang menjalankan tugas tertentu sesuai ketentuan, umumnya dengan pengawalan petugas Kepolisian dan penggunaan isyarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, pelat RI bukan berarti kendaraan bebas melanggar rambu lalu lintas atau mendapatkan prioritas dalam setiap kondisi.
Apakah Semua Kendaraan Pemerintah Menggunakan Plat RI?
Tidak. Meski sama-sama termasuk kendaraan pemerintah, tidak semuanya menggunakan pelat nomor berkode RI. Kode RI hanya diberikan kepada kendaraan dinas pejabat negara sedangkan plat merah digunakan instansi pemerintah dan menggunakan nomor registrasi kendaraan dinas.
|
Plat RI |
Plat Merah |
|
Digunakan oleh pejabat negara tertentu |
Digunakan pada kendaraan operasional instansi pemerintah |
|
Menggunakan kode RI dan nomor jabatan |
Menggunakan nomor registrasi kendaraan dinas |
|
Jumlahnya terbatas |
Digunakan lebih luas oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah |
|
Nomor mengikuti jabatan |
Nomor mengikuti registrasi kendaraan |
Sebagian besar kendaraan dinas yang digunakan sehari-hari oleh instansi pemerintah tetap menggunakan TNKB dinas sesuai registrasi kendaraan masing-masing.
Aturan Penggunaan Plat Nomor Pemerintah
Masyarakat sebaiknya tidak menggunakan atau membuat pelat yang menyerupai kendaraan pejabat tanpa dasar hukum yang sah. Berikut beberapa aturan penting terkait penggunaan plat nomor pemerintah: (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/225016/perpol-no-7-tahun-2021)
1. Hanya Digunakan pada Kendaraan yang Telah Diregistrasi Secara Resmi
Setiap kendaraan pemerintah harus melalui proses registrasi sesuai ketentuan Polri sebelum memperoleh STNK dan TNKB resmi. Dengan demikian, plat nomor pemerintah hanya dapat dipasang pada kendaraan yang telah terdaftar secara legal dalam sistem Regident.
2. Tidak Boleh Dipasang pada Kendaraan Lain
Pelat nomor pemerintah, termasuk kode RI, tidak boleh dipasang pada kendaraan yang tidak berhak menggunakannya. Penggunaan pelat palsu atau pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Sumber: https://pid.kepri.polri.go.id/ketentuan-plat-nomor-kendaraan/)
3. Tidak Dapat Dipindahtangankan
TNKB diterbitkan untuk kendaraan tertentu beserta data registrasinya. Oleh karena itu, pelat nomor pemerintah tidak dapat dipindahtangankan atau digunakan pada kendaraan lain tanpa melalui prosedur administrasi resmi yang ditetapkan Polri
4. Pergantian Pejabat Diikuti Perubahan Administrasi Kendaraan
Untuk pelat khusus berkode RI, hak penggunaan mengikuti jabatan, bukan individu. Ketika terjadi pergantian pejabat, administrasi kendaraan beserta penggunaan kode RI akan disesuaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku sehingga identitas kendaraan tetap akurat.
5. Harus Memenuhi Standar TNKB yang Ditetapkan Polri
Selain memiliki nomor registrasi resmi, setiap TNKB juga wajib memenuhi spesifikasi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, serta tata cara pemasangan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan ini dibuat agar identitas kendaraan mudah dikenali oleh petugas maupun sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE).
Baca Juga: Tutup Semester I 2026, Penjualan Daihatsu Tumbuh 27%
Pahami Plat Nomor Pemerintah agar Tidak Salah Persepsi
Plat nomor pemerintah merupakan identitas resmi kendaraan milik instansi negara yang diterbitkan melalui sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polri. Kehadirannya tidak hanya berfungsi sebagai tanda legalitas kendaraan, tetapi juga memudahkan identifikasi sesuai peruntukan dan kepemilikannya.
Dengan memahami perbedaan jenis TNKB pemerintah serta mematuhi aturan penggunaan pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum. Selalu pastikan kendaraan menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri dan hindari penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
FAQ
1. Apakah mobil pribadi boleh memakai plat RI?
Tidak. Plat RI hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat negara tertentu.
2. Mengapa ada mobil pejabat yang tidak memakai tulisan RI?
Tidak semua pejabat negara memperoleh pelat RI.
3. Apakah semua menteri mendapat plat RI?
Kementerian memperoleh alokasi nomor RI sesuai pembagian yang berlaku.
4. Apakah plat RI bisa dipindahkan ke kendaraan lain?
Tidak. Plat RI melekat pada kendaraan dinas yang telah diregistrasi.