Tips Sahabat

Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!

09 April 2025
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!

Ketika berkendara, tentu Anda pernah melihat kendaraan bermotor dengan kode depan plat RI. Kode khusus tersebut biasanya digunakan untuk mobil dinas Presiden beserta para pejabat negara di Indonesia. Selain kode RI sebagai kode plat depan, ada kode angka yang disematkan untuk membedakan setiap lembaga diduduki oleh setiap pejabat. Oleh karena itu, mengetahui urutan plat nomor RI akan membantu Anda mengenali lebih jauh mobil dinas dari setiap pejabat. Adapun urutan selengkapnya sebagai berikut.

Urutan Plat Nomor Pejabat RI

Setiap pejabat negara di Indonesia tentunya sudah disediakan mobil dinas khusus. Setiap mobil dinas tersebut tentunya memiliki kode plat dinas yang berbeda-beda tergantung dari lembaganya. Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, mobil dinas pejabat disematkan nomor registrasi dengan angka khusus tanpa huruf seri di belakangnya. Menurut peraturan tersebut, terdapat 42 unit mobil yang digunakan untuk mobil dinas pejabat RI. Di bawah ini akan dijelaskan secara detail plat nomor pejabat RI berdasarkan nomor urut sebagai berikut. 

  • RI 1: untuk Presiden Republik Indonesia
  • RI 2: untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
  • RI 3: untuk Istri Presiden
  • RI 4: untuk Istri Wakil Presiden
  • RI 5: untuk Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • RI 6: untuk Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  • RI 7: untuk Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • RI 8: untuk Ketua MA (Mahkamah Agung)
  • RI 9: untuk Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
  • RI 10: untuk Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • RI 11: untuk Ketua KY (Komisi Yudisial)
  • RI 12: untuk Gubernur BI (Bank Indonesia)
  • RI 13: untuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  • RI 14: untuk Kementerian Sekretariat Negara
  • RI 15: untuk Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM)
  • RI 16: untuk Menko Perekonomian
  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • RI 18: Menko Kemaritiman
  • RI 19: saat ini belum tersedia, namun dulu digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri
  • RI 21: Kementerian Luar Negeri
  • RI 22: Kementerian Pertahanan
  • RI 23: Kementerian Agama
  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • RI 25: Kementerian Keuangan
  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • RI 28: Kementerian Kesehatan
  • RI 29: Kementerian Sosial
  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
  • RI 31: Kementerian Perindustrian
  • RI 32: Kementerian Perdagangan
  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • RI 35: Kementerian Perhubungan
  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • RI 37: Kementerian Pertanian
  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca Juga : Apa itu Plat RFS? Ini Jenis dan Aturan Penggunaannya

Demikian ulasan mengenai kode plat nomor yang digunakan untuk mobil dinas pejabat RI untuk melihat kode plat kendaraan di Indonesia, kamu bisa cek di artikel ini ya "Kode Plat Nomor Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia". Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan Anda. Selain memahami kode plat pejabat, ada hal yang lebih penting yang harus selalu Anda perhatikan yakni menyervis mobil secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu terdekat

Tips Sahabat Lainnya
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan 2025
Bagi Anda warga Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. Berkat
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini
SIM Keliling Probolinggo Hari Ini: Info Jadwal, Lokasi, dan Tips Perpanjangan
Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi wajib memperpanjang SIM miliknya tepat waktu. SIM harus diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali agar tetap aktif dan terhindar dari tilang. Jika sampai
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Tuban Hari Ini, Ini Lokasi dan Syarat yang Perlu Disiapkan
Perpanjangan SIM wajib dilakukan secara berkala dan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Tindakan ini sangat penting supaya SIM Anda tetap aktif dan tidak terkena tilang saat
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025
Informasi Jadwal SIM Keliling Cimahi Terbaru 2025 dan Lokasinya
Jika SIM masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru jika masa dan melakukan tes dari awal. Tentu hal ini akan memakan waktu dan biaya yang lebih banyak diban
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami