Tips Sahabat

Plat Nomor Pemerintah: Daftar Kode RI untuk Pejabat Negara

05 Agustus 2026
Urutan Plat Nomor Pejabat RI, Terlengkap!

Penasaran dengan mobil kode RI atau pelat merah apakah semuanya termasuk plat nomor pemerintah? Faktanya, tidak semua kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat yang sama. 

Agar tidak salah paham, yuk kenali jenis-jenis plat nomor pemerintah, daftar kode RI untuk pejabat negara, serta aturan penggunaannya yang berlaku hingga 2026. 

Apa Itu Plat Nomor Pemerintah?

Plat nomor pemerintah adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan pada kendaraan milik instansi pemerintah untuk menunjukkan identitas resmi kendaraan tersebut. 

Seluruh TNKB merupakan bagian dari sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti legalitas pengoperasian kendaraan. 

Aturan mengenai registrasi, spesifikasi, bentuk, ukuran, warna, hingga tata cara penggunaan TNKB diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Download/219643/Perpol%20No.%207%20th%202021%20ttg%20regident.pdf)

Daftar Plat Nomor RI untuk Pejabat Negara

Kode pelat nomor berkode RI diawali dengan tulisan RI, kemudian diikuti angka yang menunjukkan jabatan pejabat yang bersangkutan. Semakin kecil angkanya, umumnya semakin tinggi jabatan yang diemban.

Berikut beberapa kode plat nomor RI yang ditampilkan ke masyarakat:

Kode Plat RI

Jabatan

RI 1

Presiden Republik Indonesia

RI 2

Wakil Presiden Republik Indonesia

RI 3

Istri Presiden

RI 4

Istri Wakil Presiden

RI 5

Ketua MPR

RI 6

Ketua DPR

RI 7

Ketua DPD

RI 8

Ketua Mahkamah Agung

RI 9

Ketua Mahkamah Konstitusi

RI 10

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

RI 11

Ketua Komisi Yudisial

RI 12

Gubernur Bank Indonesia

RI 13

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

RI 14

Menteri Sekretaris Negara

RI 15

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

RI 16

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

RI 17

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

RI 18

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

RI 19

Tidak digunakan saat ini (sebelumnya digunakan untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

RI 20

Menteri Dalam Negeri

RI 21

Menteri Luar Negeri

RI 22

Menteri Pertahanan

RI 23

Menteri Agama

RI 24

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia*

RI 25

Menteri Keuangan

RI 26

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan*

RI 27

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi*

RI 28

Menteri Kesehatan

RI 29

Menteri Sosial

RI 30

Menteri Ketenagakerjaan

RI 31

Menteri Perindustrian

RI 32

Menteri Perdagangan

RI 33

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

RI 34

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat*

RI 35

Menteri Perhubungan

RI 36

Menteri Komunikasi dan Informatika*

RI 37

Menteri Pertanian

RI 38

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan*

RI 39

Menteri Kelautan dan Perikanan

RI 40

Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

RI 41

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Ri 42

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Catatan: Nomor pelat RI mengikuti jabatan, bukan individu yang menjabat. Oleh karena itu, ketika terjadi pergantian pejabat, kendaraan dinas pejabat baru akan menggunakan nomor RI sesuai jabatannya. Selain itu, susunan nomor dapat berubah apabila pemerintah melakukan perubahan struktur kabinet, pembentukan kementerian baru, atau perubahan nomenklatur lembaga negara.

Baca Juga: Astra Daihatsu Resmikan Outlet Baru Bukittinggi, dengan Layanan Lengkap

Ciri-Ciri Plat RI yang Perlu Diketahui

Sekilas, plat RI memang tampak berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan masyarakat pada umumnya. Perbedaan tersebut dibuat agar kendaraan dinas pejabat negara tertentu dapat dikenali sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Beberapa ciri utama plat RI antara lain:

  • Menggunakan kode "RI" yang diikuti angka, misalnya RI 1, RI 2, atau RI 25.
  • Tidak menggunakan kode wilayah seperti B, D, L, AD, maupun kode daerah lainnya.
  • Angka pada plat menunjukkan jabatan pejabat, bukan identitas pribadi pemegang jabatan.
  • Digunakan pada kendaraan dinas pejabat negara tertentu, bukan kendaraan pribadi.
  • Nomor dapat berubah mengikuti perubahan jabatan atau penataan nomenklatur kementerian dan lembaga negara.

Apakah Plat RI Memiliki Hak Prioritas di Jalan?

Banyak masyarakat beranggapan bahwa semua kendaraan berpelat RI bebas melintas tanpa mengikuti aturan lalu lintas. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Namun, pemberian hak utama tersebut tidak berlaku secara otomatis hanya karena menggunakan pelat RI.

Dalam praktiknya, prioritas di jalan diberikan ketika pejabat sedang menjalankan tugas tertentu sesuai ketentuan, umumnya dengan pengawalan petugas Kepolisian dan penggunaan isyarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Artinya, pelat RI bukan berarti kendaraan bebas melanggar rambu lalu lintas atau mendapatkan prioritas dalam setiap kondisi.

Apakah Semua Kendaraan Pemerintah Menggunakan Plat RI?

Tidak. Meski sama-sama termasuk kendaraan pemerintah, tidak semuanya menggunakan pelat nomor berkode RI. Kode RI hanya diberikan kepada kendaraan dinas pejabat negara sedangkan plat merah digunakan instansi pemerintah dan menggunakan nomor registrasi kendaraan dinas.

Plat RI

Plat Merah

Digunakan oleh pejabat negara tertentu

Digunakan pada kendaraan operasional instansi pemerintah

Menggunakan kode RI dan nomor jabatan

Menggunakan nomor registrasi kendaraan dinas

Jumlahnya terbatas

Digunakan lebih luas oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah

Nomor mengikuti jabatan

Nomor mengikuti registrasi kendaraan

Sebagian besar kendaraan dinas yang digunakan sehari-hari oleh instansi pemerintah tetap menggunakan TNKB dinas sesuai registrasi kendaraan masing-masing.

Aturan Penggunaan Plat Nomor Pemerintah

Masyarakat sebaiknya tidak menggunakan atau membuat pelat yang menyerupai kendaraan pejabat tanpa dasar hukum yang sah. Berikut beberapa aturan penting terkait penggunaan plat nomor pemerintah: (Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/225016/perpol-no-7-tahun-2021)

1. Hanya Digunakan pada Kendaraan yang Telah Diregistrasi Secara Resmi

Setiap kendaraan pemerintah harus melalui proses registrasi sesuai ketentuan Polri sebelum memperoleh STNK dan TNKB resmi. Dengan demikian, plat nomor pemerintah hanya dapat dipasang pada kendaraan yang telah terdaftar secara legal dalam sistem Regident.

2. Tidak Boleh Dipasang pada Kendaraan Lain

Pelat nomor pemerintah, termasuk kode RI, tidak boleh dipasang pada kendaraan yang tidak berhak menggunakannya. Penggunaan pelat palsu atau pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Sumber: https://pid.kepri.polri.go.id/ketentuan-plat-nomor-kendaraan/)

3. Tidak Dapat Dipindahtangankan

TNKB diterbitkan untuk kendaraan tertentu beserta data registrasinya. Oleh karena itu, pelat nomor pemerintah tidak dapat dipindahtangankan atau digunakan pada kendaraan lain tanpa melalui prosedur administrasi resmi yang ditetapkan Polri

4. Pergantian Pejabat Diikuti Perubahan Administrasi Kendaraan

Untuk pelat khusus berkode RI, hak penggunaan mengikuti jabatan, bukan individu. Ketika terjadi pergantian pejabat, administrasi kendaraan beserta penggunaan kode RI akan disesuaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku sehingga identitas kendaraan tetap akurat.

5. Harus Memenuhi Standar TNKB yang Ditetapkan Polri

Selain memiliki nomor registrasi resmi, setiap TNKB juga wajib memenuhi spesifikasi mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, serta tata cara pemasangan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan ini dibuat agar identitas kendaraan mudah dikenali oleh petugas maupun sistem penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE).

Baca Juga: Tutup Semester I 2026, Penjualan Daihatsu Tumbuh 27%

Pahami Plat Nomor Pemerintah agar Tidak Salah Persepsi

Plat nomor pemerintah merupakan identitas resmi kendaraan milik instansi negara yang diterbitkan melalui sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polri. Kehadirannya tidak hanya berfungsi sebagai tanda legalitas kendaraan, tetapi juga memudahkan identifikasi sesuai peruntukan dan kepemilikannya.

Dengan memahami perbedaan jenis TNKB pemerintah serta mematuhi aturan penggunaan pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat terhindar dari kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum. Selalu pastikan kendaraan menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri dan hindari penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

FAQ

1. Apakah mobil pribadi boleh memakai plat RI?

Tidak. Plat RI hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas pejabat negara tertentu.

2. Mengapa ada mobil pejabat yang tidak memakai tulisan RI?

Tidak semua pejabat negara memperoleh pelat RI.

3. Apakah semua menteri mendapat plat RI?

Kementerian memperoleh alokasi nomor RI sesuai pembagian yang berlaku.

4. Apakah plat RI bisa dipindahkan ke kendaraan lain?

Tidak. Plat RI melekat pada kendaraan dinas yang telah diregistrasi.

Tips Sahabat Lainnya
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Komponen yang Dicek Saat Servis Berkala 6 Bulan Daihatsu Ayla
Servis berkala 6 bulan atau saat odometer menyentuh 10.000 km adalah salah satu momen penting dalam perawatan Daihatsu Ayla. Pada tahap ini, bengkel resmi Daihatsu akan memeriksa dan merawat sejumlah
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Cara Membeli Tiket GIIAS 2026 Secara Online
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 kembali digelar mulai 30 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang. Tahun ini, GIIAS ta
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Gerbang Tol Bekasi Timur 2: Lokasi, Akses, dan Rute Lengkap Terbaru
Buat kamu yang sering melintas di , nama Gerbang Tol Bekasi Timur 2 mungkin sudah tidak asing lagi. Gerbang tol ini jadi salah satu akses penting untuk keluar-masuk wilayah Bekasi, khususnya bagian ti
Jadwal SIM Keliling Medan Agustus 2026 Terbaru
Jadwal SIM Keliling Medan Agustus 2026 Terbaru
Satpas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini tersedia di lima titik lokasi berbeda di Ko
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami