Apa Arti Mobil dengan Plat Merah? Wajib Tahu, Yuk!
Bicara mengenai plat nomor kendaraan di Indonesia sangat beragam, tidak hanya terpaku dengan kode plat yang berbeda setiap daerahnya. Namun, juga dari warna yang tertera pada plat nomor. Lantas apa arti mobil plat merah? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Apa Arti Mobil dengan Plat Merah?
Mobil dengan plat nomor kendaraan berwarna merah mungkin kerap kali Anda temui ketika di jalan raya. Namun, tidak semua orang mengetahui apa arti warna plat yang tertera pada plat nomor kendaraan tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plat kendaraan yang didominasi dengan latar belakang warna merah merupakan plat kendaraan yang digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah. Atau bisa diartikan bahwa mobil dengan plat kendaraan berwarna merah merupakan mobil kendaraan dinas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan Mengenai Penggunaan Mobil Plat Merah
Penggunaan mobil plat merah tidak bisa digunakan secara sembarangan. Sebab penggunaan mobil dengan plat merah sudah diatur oleh PerMenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 87 Tahun 2005 mengenai Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Adapun aturan penggunaan mobil dengan plat merah selengkapnya sebagai berikut.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok maupun fungsi.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh beroperasi di hari kerja kantor yakni hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) bisa digunakan di luar hari kerja kantor dengan syarat telah mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau digunakan untuk keperluan dinas ke luar kota.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) digunakan oleh pejabat atau pemerintah yang ditugaskan berdasarkan kompetensinya.
Pegawai ASN yang melanggar ketentuan penggunaan kendaraan dinas (mobil plat merah) akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut bisa berupa pengurangan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, atau pemberhentian secara tidak hormat sesuai dengan ringan atau beratnya pelanggaran yang dibuat.
Plat Warna Lain yang Digunakan di Indonesia
Selain plat berwarna merah, mobil atau kendaraan di Indonesia juga menggunakan warna lain untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan. Adapun plat tersebut sebagai berikut.
1. Plat warna putih
Plat warna putih merupakan plat yang digunakan untuk kendaraan milik perseorangan, badan hukum, atau PNA (Perwakilan Negara Asing) hingga Badan Internasional. Plat dengan latar belakang warna putih dengan tulisan hitam ini, menggantikan plat warna hitam dengan tulisan putih.
2. Plat warna kuning
Untuk plat warna kuning, biasanya digunakan untuk kendaraan umum atau transportasi publik seperti mikrolet, bus transjakarta, dan sebagainya.
3. Plat warna hijau
Sedangkan untuk plat dengan warna hijau dengan tulisan hitam, biasanya digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Kendaraan ini biasanya digunakan di area pelabuhan.
Baca Juga : Apakah Boleh Pakai Plat Nomor Variasi? Ini Aturannya!
Demikian ulasan mengenai arti plat merah pada mobil, aturan penggunaannya. Selain arti warna plat, Anda juga harus memahami kondisi komponen mobil Anda. Apabila komponen bermasalah atau aus, segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu terdekat.