Apa Kode Plat Nomor Daerah Bali? Cek di Sini!
Ketika berlibur di Pulau Dewata, tentunya terdapat layanan penyewaan kendaraan yang bisa Anda sewa dengan harga murah. Namun, ketika Anda menyewa kendaraan tersebut, apakah Anda pernah memperhatikan kode plat Bali? Jika tidak, maka Anda perlu mengetahuinya. Berikut kode plat nomor kendaraan yang digunakan di daerah Bali.
Apa Kode Plat Nomor Kendaraan yang Digunakan di Daerah Bali?
Kendaraan bermotor di daerah Bali biasanya menggunakan kode “DK” sebagai kode depan plat nomor kendaraannya. Adapun daerah yang menggunakan kode plat tersebut sebagai berikut.
- Kota Denpasar: DK – A**/B*/C*/D*/E*/I*/Q*/X*
- Kabupaten Badung: DK – F**/J*/O*/
- Kabupaten Tabanan: DK – G**/H*/
- Kabupaten Gianyar: DK – K**/L*/
- Kabupaten Klungkung: DK – M**/N*/
- Kabupaten Bangli: DK – P**/R*/
- Kabupaten Karangasem: DK – S**/T*/
- Kabupaten Buleleng: DK – U**/V*/
- Kabupaten Jembrana: DK – W**/Z*/
Cara Cek Pajak Kendaraan Plat Bali
Setelah Anda mengetahui kode plat nomor kendaraan dari daerah Bali, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara mengecek pajak kendaraan dari daerah tersebut. Hal ini perlu Anda ketahui agar nantinya Anda mudah mengetahui status keabsahan kendaraan beserta tunggakan pajaknya ketika hendak membeli kendaraan bekas dari daerah Bali.
Adapun beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan daerah Bali sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bali
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi browser di ponsel atau laptop, kemudian akses situs resmi BPD Bali di http://portal.bpdbali.id/infosamsat.
- Tunggu beberapa detik, hingga halaman situs muncul. Di halaman situs nantinya akan muncul formulir mengenai status kendaraan.
- Kemudian isi plat nomor kendaraan, identitas diri (Nomor NIK), hingga lima digit terakhir nomor rangka pada kolom yang tersedia pada formulir.
- Selanjutnya klik tombol “Proses” maka halaman situs akan menampilkan informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, identitas pemilik kendaraan, dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek via situs Samsat.id
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi browser pada ponsel atau laptop, kemudian akses situs Samsat.id di https://e-samsat.id/bali/denpasar/
- Tunggu sebentar hingga halaman situs muncul.
- Kemudian isi formulir yang tertera pada situs, dengan menuliskan informasi mengenai plat nomor kendaraan, nomor seri, hingga lima digit terakhir nomor rangka.
- Kemudian klik menu pilih Provinsi dan pilih “Provinsi Bali”.
- Terakhir, klik tombol “Cek Sekarang” maka informasi mengenai identitas kendaraan, identitas pemilik kendaraan, hingga tagihan pajak akan muncul.
3 Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi SIGNAL pada PlayStore atau Appstore di ponsel.
- Kemudian instalasi dan lakukan registrasi akun SIGNAL dengan mengunduh beberapa dokumen seperti e-KTP, swafoto, nomor telepon, hingga alamat email.
- Setelah akun disetujui, segera buka aplikasi dan pilih menu “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.
- Kemudian isi plat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia. Contoh” DK 4173 KS.
- Kemudian klik kolom centang “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”.
- Selanjutnya klik tombol “Lanjut”, lalu klik tombol “Pengesahan Pendaftaran STNK”.
- Jika sudah, klik tombol “NRKB” maka tagihan pajak kendaraan akan muncul.
4. Cek via SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka layanan SMS pada ponsel, lalu ketik SMS dengan format “BALI” (spasi) “plat nomor kendaraan”. Contoh: DK 4173 KS.
- Kemudian kirim ke nomor 8893, maka Anda akan mendapatkan balasan SMS mengenai tagihan pajak kendaraan.
Demikian ulasan mengenai plat nomor kendaraan Bali beserta cara cek pajaknya. Selain pajak kendaraan, jangan lupa cek juga kondisi mobil Anda, apabila bermasalah segera servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu.