Apakah Ganjil Genap Jakarta Ada di Hari Sabtu dan Minggu? Cek di Sini!
Mengalami apakah ada ganjil genap Jakarta Sabtu Minggu dapat berguna mengatasi kemacetan ketika hendak melakukan perjalanan. Lantas apakah program ganjil genap tersebut berlaku di hari Sabtu dan Minggu? Untuk mengetahuinya mari perhatikan informasi berikut ini.
Apakah Ganjil Genap Jakarta Ada di Hari Sabtu Dan Minggu?
Program ganjil genap merupakan program dari Pemerintah dan Korlantas Polri dalam rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan yang ada. Lantas apakah program ini tetap diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu untuk wilayah Jakarta? Jawabannya tidak.
Menurut Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Peraturan Gubernur 155 Tahun 2018 yang berisikan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil, program ganjil genap diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-20 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diselenggarakan.
Penerapan program ganjil genap sendiri hanya berlaku kepada kendaraan bermotor non listrik. Dan tidak berlaku pada mobil listrik beserta beberapa kendaraan lain seperti, kendaraan TNI-Polri, mobil ambulans, sepeda motor, truk tangki bahan bakar, kendaraan berstiker disabilitas, kendaraan evakuasi kecelakaan, mobil pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, taksi serta angkutan kota.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru
Agar Anda tidak terkena razia ganjil genap, maka Anda perlu mengetahui jadwal lokasi ganjil genap. Informasi ini Anda perlukan agar Anda bisa menyesuaikan plat kendaraan Anda dengan tanggal yang ada. Apabila hari ini bertanggal genap maka hanya kendaraan dengan plat nomor genap yang bisa melintasi daerah tersebut. Berikut lokasi ganjil genap di Jakarta terbaru per 1 November 2023.
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Tomang Raya
- Jalan MT Haryono
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Jendral S Parman
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
- Jalan Pramuka
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta Tangerang
- Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi
- Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan dan masih banyak lagi.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Terbaru 2023
Pastikan Anda melewati jalan tersebut sesuai dengan tanggal dan plat nomor kendaraan Anda. Apabila Anda melanggar, Anda akan dijatuhi denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Dilansir dari media sosial Polda Metro Jaya, penerapan program ganjil genap terbaru November 2023 ini akan dilaksanakan bersamaan dengan razia uji emisi pada lokasi yang disebutkan sebelumnya. Tujuan dilakukan kedua program tersebut untuk mengurangi kemacetan di Jakarta beserta mengurangi pencemaran udara yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat Jakarta.
Agar mobil Anda lolos razia uji emisi, pastikan Anda telah melakukan pengujian emisi terlebih dahulu sebelum bepergian. Anda bisa mengunjungi bengkel resmi Daihatsu untuk melakukan uji emisi karena ditangani oleh tenaga ahli yang kompeten dan harganya bersahabat.