4 Cara Mutasi Mobil Online Serta Syarat dan Biaya Terbaru
Kini, cara mutasi kendaraan mobil bisa dilakukan secara online. Tentunya hal ini sangat membantu bagi para pemilik mobil yang ingin melakukan mutasi dan balik nama mobil.
Mutasi mobil atau yang biasa disebut dengan cabut berkas adalah sebuah persyaratan perpindahan domisili pemilik mobil.
Sebagai contoh, Anda melakukan pembelian kendaraan di kota A, dan tiba tiba Anda diharuskan untuk berpindah ke kota B. Untuk mempermudah perpindahan domisili mobil, simak cara dan biaya mutasi mobil online dalam ulasan berikut.
Cara Mengurus Mutasi Kendaraan Mobil Secara Online
Cara mutasi kendaraan mobil antar provinsi maupun antar kabupaten sebenarnya tidak jauh berbeda. Persyaratan dan biayanya pun sama.
Perbedaanya, jika melakukan mutasi mobil di antar provinsi maka Anda harus datang langsung ke kantor SAMSAT sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Sedangkan, jika mutasi mobil antar kabupaten maka Anda bias langsung datang ke kantor SAMSAT di domisili terbaru.
Adapun 4 langkah mudah cara melakukan mutasi mobil secara online sebagai berikut :
1. Siapkan Syarat Mutasi Mobil
Sebelum mengurus mutasi baik secara langsung maupun online, Anda wajib menyiapkan beberapa syarat dokumen untuk melakukan mutasi mobil pada tahapan selanjutnya.
Kumpulkan semua dokumen persyaratan dalam satu map agar tidak berceceran. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli pemilik,
- Kwitansi pembelian motor,
- Materai Rp. 6.000.
Apabila Anda melakukan pembelian kendaraan di bawah badan hukum, maka harus menambahkan dokumen lain. Beberapa dokumen tambahan tersebut diantaranya seperti :
- Akte pendirian,
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,
- Keterangan domisili dan tanda tangan pimpinan.
Siapkan seluruh dokumen diatas baik asli maupun fotokopian sebanyak 2 lembar.
2. Cek Fisik Kendaraan
Semua hal yang berhubungan dengan pemerintah tentu memiliki prosedur yang lumayan rumit. Baik itu mengurus KTP hingga mengurus mutasi kendaraan.
Dulu ketika melakukan mutasi, cara dan biaya mutasi mobil diharuskan ke samsat untuk melakukan cek fisik. Namun dengan teknologi yang semakin maju, pengurusan mutasi bisa dilakukan secara online.
Sayangnya, untuk melewati tahapan cek fisik kendaraan Anda tetap diharuskan mengunjungi kantor samsat. Pengecekkan kendaraan dilakukan oleh petugas samsat yang lebih mengetahui kriteria standar kendaraan. Setelah di cek, Anda akan diberi form hasil cek fisik yang wajib diserahkan beserta berkas berkas sebelumnya.
Baca juga: Balik Nama Mobil : Cara Mengurus, Syarat, dan Biaya
3. Membuat BPKB Baru
Karena proses mutasi dilakukan secara online, maka Anda perlu membuat BPKB baru dengan cara yang sama. Mengurus BPKB cukup mudah dan simpel.
Bahkan, Anda tak perlu membutuhkan tenaga lebih untuk mengurusnya. Sebagai langkah awal, Anda perlu mendatangi Direktorat Lalu Lintas terlebih dahulu.
Mungkin Anda akan bertanya tanya, pengurusan online namun masih harus mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya juga?
Perlu Anda ketahui, program cara dan biaya mutasi mobil online tidak seluruhnya dilakukan tanpa adanya kontak langsung dari pihak tertentu. Anda masih harus mendatangi SAMSAT dan Satlantas.
Setelah mendatangi kantor Ditlantas, barulah Anda bisa mengisi formulir secara online tanpa harus mendatangi kantor Ditlantas lagi.
Masukkan data diri sesuai dengan identitas penduduk, seperti pengisian NIK. Setelah NIK dimasukkan, maka data diri Anda akan terekam secara otomatis. Jadi, Anda tak perlu memasukkan data diri secara manual
4. Membayar Biaya Mutasi Mobil
Perhitungan biaya mutasi mobil pada setiap tipe kendaraan tentunya tidak sama. Terdapat biaya BBN (Bea Balik Nama) yang dibebankan oleh pemilik kendaraan yaitu sebesar 1% dari harga pembelian unit mobil.
Sebagai contoh, jika Anda mempunyai unit dengan harga beli Rp 400.000.000, maka biaya BBN yang harus dibayar adalah Rp 3.000.000. Tapi tidak hanya BBN saja, ada beberapa biaya mutasi mobil lain yang harus dibayar di tahun terbaru 2022, antara lain :
- Biaya fiskal Rp 250.000
- Biaya cek fisik gratis atau sukarela
- Biaya admin gudang kartu induk Rp 10.000
- Biaya mutasi keluar Rp 50.000
- Biaya mutasi mobil masuk
- Rp 375.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB Rp 100.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK Rp 400.000
Seiring dengan berkembangnya teknologi, semua hal yang berkaitan dengan pemerintah seperti pengurusan KTP, BPKB, dan mutasi bisa dilakukan secara online.
Namun sistem tersebut tidak secara keseluruhan menghilangkan interaksi secara langsung. Meski begitu, dengan sistem online banyak orang merasa terbantu.
Demikianlah informasi mengenai cara mutasi mobil online terbaru 2022 beserta syarat dan info biaya. Dengan adanya sistem online tentu akan meminimalisir terjadinya penyelewengan dana. Kecuali jika Anda menggunakan jasa calo.
Seluruh informasi rincian biaya mutasi mobil 2022 diatas sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Jadi Anda tidak perlu khawatir karena biayanya tidak akan jauh perbedaanya. Selamat Mencoba, ya.
Baca juga: Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar