Berkendara Nyaman dan Aman saat Mudik Lebaran
Jakarta, Maret 2025, Hal penting patut diperhatikan sebelum berkendara ke kampung halaman yaitu memastikan persiapan sudah dijalani. Persiapan ini meliputi kesehatan diri dan kondisi kendaraan agar perjalanan berkendara aman dan nyaman.
Berikut tips saat akan berkendara ke kampung halaman :
1. Periksa Kendaraan Lebih Awal
Sebelum berangkat mudik, periksa kendaraan terlebih dahulu, agar tahu kondisi kendaraan apakah layak atau tidak. Tindakan ini untuk meminimalisir kecelakaan. Jika Sahabat Daihatsu tidak yakin memeriksanya sendiri, lebih baik bawa ke bengkel resmi.
Periksa kendaraan mulai dari kondisi ban, rem, air radiator, oli, mesin. Serta pengendara harus memiliki peralatan darurat seperti ban cadangan, pompa angin, obeng, kunci pita, dan peluit. Hal ini untuk mengantisipasi ketika ada masalah dalam perjalanan.
2. Fisik Pengemudi Harus Sehat
Selain kondisi kendaraan harus baik, fisik pengemudi juga harus sehat. Pasalnya, berkendara jarak jauh membutuhkan kondisi fisik sehat.Supaya stamina baik, harus istirahat cukup 6-8 jam, makan makanan bergizi seperti sayuran dan buah-buahan, minum air putih secukupnya. Selain itu, joging atau jalan pagi minimal tiga kali seminggu.
3. Istirahat Ketika Capek Saat Mengemudi
Perjalanan panjang menuju kampung halaman membuat pengemudi lelah, bahkan ngantuk. Sebaiknya berhenti di rest area terdekat, istirahat atau tidur sejenak, minum kopi atau teh juga bisa membantu mengurangi rasa ngantuk.
4. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Ketika sedang dalam perjalanan mudik, pengemudi diwajibkan mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas, peraturan sinyal lalu lintas. Hal ini harus di patuhi agar meminimalisir potensi risiko kecelakaan.
5. Kecepatan Kendaraan di Jalan Raya
Setiap jalan memiliki aturan kecepatan batas maksimal. Pengemudi wajib mematuhi batasan kecepatan yang berlaku. Aturan kecepatan kendaraan untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan serta mengantisipasi terjadi kecelakaan.
Situs dephub.go.id, mengatur batas kecepatan berkendara telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2015. Peraturan ini tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yakni batas kecepatan paling rendah di kondisi arus bebas adalah 60 km/jam. Sementara paling tinggi untuk jalan bebas hambatan adalah 100 km/jam.
Kecepatan paling tinggi jalur antar kota adalah 80 km/jam, untuk kawasan perkotaan kecepatan paling tingginya di 50 km/jam dan 30 km/jam yaitu kecepatan tinggi di kawasan permukiman.
6. Jaga Jarak Berkendara
Pengemudi harus berjaga jarak dengan kendaraan lainnya, supaya bisa mengurangi risiko rem mendadak saat tabrakan belakang atau tabrakan beruntun. Untuk menghindarinya, Sahabat Daihatsu harus menjaga jarak dengan kendaraan di depannya. Jarak aman dalam berkendara adalah dua pertiga dari kecepatan kendaraan anda.
Semoga selamat sampai kampung halaman!