Cara Cek Pajak yang Sudah Dibayar via Online
Kemajuan teknologi yang pesat membuat banyak orang dimanjakan dengan berbagai kemudahan. Tak terkecuali dengan cara cek pajak kendaraan yang sekarang bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari alias online.
Cara ini sangat membantu, apalagi bagi Sahabat yang tidak punya waktu ke kantor SAMSAT. Cek pajak kendaraan yang sudah dibayar secara online adalah cara yang paling mudah untuk tahu segala informasi terkait pembayaran pajak.
Install aplikasi SAMSAT Online Nasional
Pengguna bisa mengecek status pajak kendaraannya melalui aplikasi SAMSAT Online. Pada aplikasi ini setidaknya ada delapan menu yang akan dijumpai.
1. Pendaftaran
Pendaftaran sebelum bayar pajak bisa dilakukan dengan menekan menu pendaftaran. Di dalamnya Sahabat wajib mengisi formulir pendaftaran, penetapan pajak PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga kode bayar saat ingin melakukan pembayaran pajak.
2. Info proses
Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah dilakukan. Misalnya kalau sudah bayar pajak, berbagai informasi seperti pengesahan STNK atau yang lainnya akan ditampilkan pada laman ini.
3. Info pajak
Berbagai informasi terkait nominal PKB, besaran SWDKLLJ dan lain sebagainya akan tertera. Ini sangat memudahkan pengguna untuk menyiapkan berapa biaya yang harus dilunasi.
Baca juga: Wacana relaksasi pajak mobil 0 persen
4. E-TBPKP
Ini merupakan menu yang akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik. Sahabat bakal menerima tampilan TBPKP secara elektronik atau virtual.
5. Pengesahan virtual STNK
Selain E TBPKP, pengesahan STNK dalam bentuk virtual juga akan ditampilkan apabila Sahabat sudah melunasi kewajiban bayar pajak.
6. Pindah bukti
Menu ini akan mempermudah para wajib pajak ketika ingin memindahkan bukti pembayaran dari handphone satu ke handphone yang lain.
7. Pengaduan dan panduan
Pengaduan ini sangat membantu jika Sahabat memiliki keluhan atau kesulitan sebelum, saat hingga setelah bayar pajak.
8. Panduan
Segala macam informasi menggunakan aplikasi akan ditampilkan pada menu ini. Tentu hal itu bisa mempermudah masyarakat dalam mengecek pembayaran pajak kendaraan via online.
Cara mengecek status pajak kendaraan
Mengecek status pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi ini sangat mudah. Sahabat hanya perlu klik menu "Info Pajak", kemudian isi data formulir identitas kendaraan di kolom informasi.
Beberapa data yang harus diisi meliputi Provinsi, Nomor Polisi Kendaraan dan 5 digit terakhir nomor rangka. Lalu tunggu beberapa saat hingga informasi status pajak kendaraan ditampilkan.
Tiga data penting, jangan sampai salah
Sahabat harus tahu kalau sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi ini hanya berlaku untuk pajak satu tahunan. Pemilik kendaraan atau wajib pajak juga tidak boleh ada tunggakan lebih dari satu tahun. Agar pelunasan pajak kendaraan berjalan mulus, Sahabat perlu menyimak sejumlah tips berikut ini.
1. Mengisi data lengkap
Sahabat harus mengisi data lengkap seperti nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan dan ini yang paling penting, isi nomor telepon, email yang masih aktif. Dua data terakhir itu harus lengkap karena digunakan untuk verifikasi data pembayaran.
2. Simpan baik-baik TBPKP dan pengesahan STNK virtual
Setelah melakukan pembayaran pajak mobil, maka pihak SAMSAT akan mengirimkan ETBPKP dan pengesahan virtual STNK yang berlaku selama 30 hari. Simpan baik-baik bukti pelunasan ini agar tidak ada kendala saat pergi ke kantor SAMSAT untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP asli.
3. Mengisi alamat yang benar pada kolom kode bayar
Selama pandemi Covid-19, SAMSAT DKI Jakarta memberi kemudahan bagi para wajib pajak agar tetap di rumah tanpa harus ke kantor SAMSAT. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK asli akan langsung diantar ke rumah wajib pajak.
Bukti tersebut akan dikirimkan maksimal tiga hari setelah pembayaran. Namun, Sahabat harus mengisi alamat tempat tinggal terbaru. Hal itu dapat memudahkan proses pengantaran dokumen agar tepat waktu.
Penulis: Dinno Baskoro