Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar
Saat ini, penyelenggaraan program tilang elektronik atau E-Tilang sudah merata di Indonesia. Meski begitu, masih saja banyak orang yang masih awam dengan mekanisme sistem E-Tilang tersebut sehingga masih banyak yang melanggar. Bagi Anda yang terkena denda, Anda wajib mengetahui cara mengecek denda tilang online lewat e-tilang beserta cara pembayarannya. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut.
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang
Berikut beberapa cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang.
- Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda.
- Langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data
- Setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.
- Setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”.
- Tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul.
- Selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya.
- Langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023
Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang
Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membayarkan besaran denda pelanggaran lalu lintas melalui e-tilang.
- Langkah pertama buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
- Langkah kedua, masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda.
- Langkah ketiga, tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang.
- Langkah keempat, koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas.
- Langkah kelima, Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti.
- Langkah keenam, Anda tinggal menekan tombol “bayar”.
- Langkah ketujuh lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima.
Untuk proses pembayaran sendiri Anda bisa langsung datang ke teller BRI dengan memperhatikan cara berikut.
- Pertama-tama, Anda mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
- Selanjutnya, isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
- Selanjutnya, serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
- Simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran lewat ATM BRI. Berikut cara selengkapnya.
- Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
- Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
- Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
- Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
- Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran via m-banking BRI. Berikut cara selengkapnya.
- Pertama, Anda masuk login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
- Pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
- Tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
- Simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
Jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama. Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?