Tips Sahabat

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

09 April 2025
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Saat ini, penyelenggaraan program tilang elektronik atau E-Tilang sudah merata di Indonesia. Meski begitu, masih saja banyak orang yang masih awam dengan mekanisme sistem E-Tilang tersebut sehingga masih banyak yang melanggar. Bagi Anda yang terkena denda, Anda wajib mengetahui cara mengecek denda tilang online lewat e-tilang beserta cara pembayarannya. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut.

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang

Berikut beberapa cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda.
  2. Langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data
  3. Setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.
  4. Setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”.
  5. Tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul.
  6. Selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya.
  7. Langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023

Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membayarkan besaran denda pelanggaran lalu lintas melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
  2. Langkah kedua, masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda.
  3. Langkah ketiga, tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang.
  4. Langkah keempat, koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas.
  5. Langkah kelima, Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti.
  6. Langkah keenam, Anda tinggal menekan tombol “bayar”.
  7. Langkah ketujuh lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima. 

Untuk proses pembayaran sendiri Anda bisa langsung datang ke teller BRI dengan memperhatikan cara berikut.

  1. Pertama-tama, Anda mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
  2. Selanjutnya, isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
  3. Selanjutnya, serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
  4. Simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
  5. Selanjutnya tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran lewat ATM BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
  2. Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
  3. Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
  4. Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
  5. Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran via m-banking BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Pertama, Anda masuk login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
  2. Pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
  3. Tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
  4. Simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

Jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama. Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?

Tips Sahabat Lainnya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Pernahkah Sahabat merasakan getaran yang mengganggu begitu tuas persneling dipindahkan ke gigi 3? Gejala mobil bergetar saat gigi 3 memang cukup umum terjadi, baik pada mobil manual maupun matic, dan
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia menjadi salah satu alasan mengapa MPV ini banyak dipilih sebagai mobil keluarga. Berbekal mesin Dual VVT-i dan pilihan transmisi modern, Xenia dirancang untuk memberikan pe
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla
Referensi Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla Yang Tetap Cocok Untuk Harian
adalah mobil Hatchback Low Cost Green Car (LCGC) dengan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), Mobil ini hadir dengan tampilan yang lebih agresif & sporty, sehingga sangat coc
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami