Tips Sahabat

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

09 April 2025
Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar

Saat ini, penyelenggaraan program tilang elektronik atau E-Tilang sudah merata di Indonesia. Meski begitu, masih saja banyak orang yang masih awam dengan mekanisme sistem E-Tilang tersebut sehingga masih banyak yang melanggar. Bagi Anda yang terkena denda, Anda wajib mengetahui cara mengecek denda tilang online lewat e-tilang beserta cara pembayarannya. Untuk selengkapnya, perhatikan ulasan berikut.

Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat e-Tilang

Berikut beberapa cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama, Anda buka terlebih dahulu browser atau peramban di handphone Anda.
  2. Langkah kedua, Anda ketik situs e-tilang seperti berikut https://etle-pmj.info/id/check-data
  3. Setelah halaman situs terbuka, selanjutnya Anda bisa memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.
  4. Setelah nomor tersebut sudah Anda masukkan dengan benar. Langkah selanjutnya Anda tinggal menekan tombol “cek data”.
  5. Tunggu beberapa saat, hingga informasi mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran muncul.
  6. Selanjutnya, Anda bisa mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas apa yang sudah Anda langgar beserta jumlah dendanya.
  7. Langkah terakhir, Anda lakukan pembayaran denda pelanggaran sesuai dengan pelanggaran sesuai dengan besaran biaya yang dikenakan.

Baca Juga : Cara Mengurus Surat Tilang Biru dan Biayanya 2023

Cara Membayar Denda Tilang Melalui e-Tilang

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membayarkan besaran denda pelanggaran lalu lintas melalui e-tilang.

  1. Langkah pertama buka situs e-tilang sesuai yang dijelaskan sebelumnya.
  2. Langkah kedua, masukkan semua data yang diperlukan misal nomor kendaraan, hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK Anda.
  3. Langkah ketiga, tunggu hingga jenis pelanggaran lalu lintas yang Anda muncul di situs e-tilang.
  4. Langkah keempat, koreksi ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang Anda masukkan sudah sesuai dengan berkas.
  5. Langkah kelima, Anda pilih pengambilan barang bukti. Disini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti.
  6. Langkah keenam, Anda tinggal menekan tombol “bayar”.
  7. Langkah ketujuh lakukan pembayaran dengan memasukkan kode pembayaran yang sudah Anda terima. 

Untuk proses pembayaran sendiri Anda bisa langsung datang ke teller BRI dengan memperhatikan cara berikut.

  1. Pertama-tama, Anda mengambil nomor antrean transaksi terlebih dahulu ke teller bank.
  2. Selanjutnya, isi kode pembayaran yang terdiri atas 15 angka ke dalam nomor rekening Anda. Jangan lupa isi juga slip setoran beserta nominal pembayaran denda tilang.
  3. Selanjutnya, serahkan slip setoran tersebut kepada teller bank agar segera di validasi.
  4. Simpan slip tersebut sebagai bukti sah bahwa Anda sudah melakukan pembayaran.
  5. Selanjutnya tukarkan slip setoran tersebut untuk pengambilan barang bukti tilang kepada pihak penyita.

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran lewat ATM BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Masukkan kartu atm Anda dan isi pin.
  2. Kemudian, Anda pilih menu pada layar ATM seperti berikut “Transaksi lainnya – pembayaran lainnya – BRIVA.”
  3. Isi menu tersebut dengan besaran denda yang akan Anda bayarkan.
  4. Kemudian selesaikan proses transaksi tersebut.
  5. Kemudian pilih menu cetak struk, agar struk tersebut bisa Anda jadikan bukti pengambilan barang bukti.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran via m-banking BRI. Berikut cara selengkapnya.

  1. Pertama, Anda masuk login terlebih dahulu ke aplikasi BRI mobile.
  2. Pilih menu pembayaran BRIVA, dan masukkan kode pembayaran denda beserta besaran denda yang dikenakan serta PIN.
  3. Tunggu beberapa saat, hingga Anda menerima notifikasi telah melakukan pembayaran lewat SMS.
  4. Simpan SMS tersebut sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

Jika Anda tidak memiliki bank BRI, Anda bisa juga bisa bayar E-Tilang lewat ATM BCA atau menggunakan bank lain dan caranya hampir sama. Bagaimana cara mengecek denda tilang secara online melalui e-tilang sangat mudah sekali bukan?

Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Mudah dan Cepat! Ini Lokasi SIM Keliling di Bandar Lampung
Layanan SIM keliling dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM. Biasanya, gerai SIM keliling ini ada di tiap kota, termasuk di Bandar Lampung. Masyarakat bisa mendatangi laya
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat & Biayanya!
Cara Perpanjang SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya!
Sebelum mengendarai mobil di jalan, Anda diwajibkan untuk memiliki SIM. SIM ini sebagai tanda bahwa Anda layak atau tidak untuk mengendarai mobil. Saat ini, mengurus perpanjangan SIM lebih mudah diban
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
Operasi Patuh Jaya 2025, Menjaga Kesadaran Pengendara Tertib Berlalu Lintas Berlaku
JAKARTA, JULI 2025, Tertib berlalu lintas di jalan menjadi kewajiban para pengguna jalan. Tidak terkecuali Sahabat Daihatsu. Apalagi Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2025 di wilay
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Denpasar Terbaru 2025
SIM perlu diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila tidak diperpanjang, SIM Anda akan mati dan menyebabkan terkena tilang saat berkendara serta mendap
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami