Cara Mengetahui Apakah Kena Tilang Elektronik? Simak di Sini!
Cara mengetahui kena tilang elektronik perlu diketahui oleh semua pengendara. Sebab tilang elektronik saat ini sudah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sejak awal 2023 sebagai pengganti tilang manual. Program ini diciptakan agar pihak Korlantas Polri mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran lalu lintas lebih baik dan efisien.
Meski program ini tidak membuat pihak Polisi Lalu Lintas turun langsung ke jalanan. Bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran lalu lintas sesuka hatinya, karena pelanggar akan tetap terkena tilang. Jika Anda belum mengetahui cara mengecek kendaraan Anda terkena tilang elektronik. Yuk ketahui cara selengkapnya, dengan memperhatikan ulasan berikut.
Cara Mengetahui Apakah Terkena Tilang Elektronik atau Tidak?
Ada beberapa cara yang perlu diketahui untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara selengkapnya.
1. Kunjungi situs resmi tilang elektronik
Untuk mengetahui apakah terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi tilang elektronik (ETLE). Adapun caranya seperti berikut.
Buka browser di PC atau smartphone Anda, lalu kunjungi situs https://etle-pmj.info/check-data.
Jika halaman situs sudah muncul, Anda tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan oleh situs tersebut. Mulai dari nomor plat kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data di STNK kendaraan Anda. Kemudian tekan tombol “Cek”.
Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka situs akan memunculkan kalimat “No data available”. Sedangkan jika kendaraan Anda terkena tilang, maka situs tersebut memberikan informasi seputar lokasi, waktu, status pelanggaran, tipe kendaraan yang melakukan pelanggaran, hingga sanksi pelanggaran.
2. Cek melalui aplikasi khusus tilang elektronik
Cara selanjutnya, Anda bisa mengetahui apakah kendaraan terkena tilang atau tidak melalui aplikasi tilang elektronik. Adapun caranya seperti berikut.
- Pertama-tama buka terlebih dahulu aplikasi pengunduhan di smartphone Anda seperti PlayStore.
- Setelah halaman aplikasi tersebut terbuka, Anda bisa ketik pada kolom pencarian dengan kalimat berikut “aplikasi cek tilang elektronik”.
- Setelah itu Anda tinggal pilih aplikasi cek tilang tersebut, lalu tinggal Anda unduh.
- Setelah di unduh, Anda tinggal instalasi aplikasi tersebut. Dan aplikasi siap Anda gunakan.
Untuk aplikasi cek tilang elektronik yang tersedia, ada aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini selain bisa Anda unduh melalui aplikasi pengunduhan, juga bisa Anda akses melalui situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Cara menggunakan aplikasi ini cukup mudah, adapun caranya sebagai berikut.
- Buka aplikasi Polri Super App yang sudah Anda unduh atau Anda akses di situs tilang kejaksaan.
- Setelah aplikasi terbuka, Anda tinggal memasukkan data-data informasi yang diminta oleh aplikasi tersebut. Masukkan terlebih dahulu nomor registrasi tilang atau nomor berkas yang diberikan pihak Satlantas. Kemudian, tekan tombol “cari”.
- Tunggu sebentar, hingga muncul informasi mengenai pelanggaran lalu lintas yang Anda langgar beserta besaran denda yang harus dibayarkan.
- Setelah itu, Anda perlu melihat informasi mengenai pengambilan barang bukti. Pada proses ini Anda bisa memilih metode pengambilan barang bukti. Apakah pengambilan barang bukti Anda ambil sendiri secara langsung atau diantar.
- Setelah memilih metode pengambilan tersebut, secara otomatis aplikasi akan mengarahkan Anda ke halaman pembayaran untuk mendapatkan billing pembayaran denda.
- Setelah itu, lakukan pembayaran denda tersebut melalui ATM, internet banking, mobile banking, via marketplace, via swalayan, atau kantor pos.
- Jangan lupa simpan bukti pembayaran denda jika sudah melakukan pembayaran, sebagai bukti pengambilan barang bukti.
Baca Juga : Cara Mengecek Denda Tilang Online Lewat E-Tilang & Cara Bayar
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Bagaimana sangat mudah bukan?