5 Cara Cek Pajak Kendaraan Kepri secara Online, Mudah!
Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan kode plat nomor depan “BP” sudah seharusnya memahami bagaimana cara cek pajak kendaraan Kepri secara online. Sebab dengan cara tersebut, Anda tidak perlu datang ke Kantor Samsat Kepri secara langsung dan berlama-lama mengantri untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda.
Lantas bagaimana caranya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Cara Cek Pajak Kendaraan Kepri Secara Online
Ada beberapa cara mengecek pajak secara online untuk kendaraan bermotor yang berada di Kepri yang perlu Anda ketahui. Adapun cara selengkapnya sebagai berikut.
1. Cek via situs resmi Bapenda Kepri
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka ponsel atau laptop Anda, lalu buka aplikasi browser dan kunjungi situs resmi Bapenda Kepri di https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- Tunggu beberapa saat kemudian hingga halaman situs Bapenda Kepri muncul. Pada halaman tersebut nantinya akan terdapat formulir pengecekan pajak kendaraan yang terdiri dari beberapa kolom yakni “Nopol”, “No.Rangka”, dan “Balik Nama”.
- Isi kolom “Nopol” dengan plat nomor kendaraan Anda. Contoh: BP 4117 I.
- Kemudian, isi kolom “No. Rangka” dengan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda. Contoh: 9876.
- Kemudian centang kolom “Balik Nama”.
- Jika kolom sudah terisi semua dengan benar, maka klik tombol “Cek”, maka situs Bapenda Kepri akan memuat status dan besaran pajak kendaraan yang perlu Anda bayarkan.
2. Cek via situs Samsat Online
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka browser ponsel atau laptop, lalu kunjungi situs Samsat Online di https://samsatonline.com/
- Kemudian isi kolom formulir dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek beserta 5 digit terakhir nomor rangka.
- Kemudian pilih Provinsi Kepulauan Riau pada menu “Pilih Provinsi”.
- Selanjutnya, klik tombol “Cek” maka status dan besaran pajak kendaraan akan muncul.
3. Cek via aplikasi E-Samsat Kepri
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi PlayStore atau AppStore pada ponsel, kemudian unduh aplikasi E-Samsat Kepri.
- Setelah aplikasi berhasil di unduh, lakukan instalasi pada aplikasi tersebut.
- Selanjutnya buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan menu pembayaran dari Bank yang bekerjasama dengan Samsat dan Bapenda Kepri.
- Pilih salah satu Bank, maka aplikasi akan memunculkan kolom “CEK NO POLISI”.
- Isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan Anda yang akan Anda cek. Contoh: BP 4117 I.
- Kemudian klik tombol “OK”, maka halaman aplikasi akan menampilkan detail informasi mengenai informasi kendaraan dan besaran pajak yang perlu dibayarkan.
4. Cek via aplikasi SIGNAL
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka aplikasi PlayStore atau AppStore pada ponsel, kemudian unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL.
- Setelah itu, buka aplikasi SIGNAL dan pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi plat nomor kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Kemudian klik tombol “Lanjut”, maka informasi lengkap mengenai pajak kendaraan akan muncul.
5. Cek via layanan SMS
Adapun caranya sebagai berikut.
- Buka ponsel lalu pilih layanan SMS.
- Setelah itu, kirim pesan ke nomor 9969 dengan format “KEPRI(spasi)plat nomor kendaraan yang akan di cek. Contoh: KEPRI_BP 4117 I.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda gunakan ketika mengecek pajak kendaraan Kepri. Sangat mudah bukan? Oleh karena itu cek pajak kendaraan Anda sekarang juga dan bayar pajak kendaraan Anda secara tepat waktu agar tidak terkena denda.